LAPORAN TAHUNAN DJP

Pemanfaatan Insentif Sumbang 22,1% Penurunan Penerimaan Pajak 2020

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Oktober 2021 | 13:30 WIB
Pemanfaatan Insentif Sumbang 22,1% Penurunan Penerimaan Pajak 2020

JAKARTA, DDTCNews – Pemberian insentif pajak untuk pemulihan ekonomi nasional turut menekan kinerja penerimaan pajak pada tahun lalu.

Dalam Laporan Tahunan 2020 Ditjen Pajak (DJP), Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemanfaatan insentif pajak berkontribusi terhadap 22,1% penurunan penerimaan pajak. Tahun lalu, realisasi penerimaan pajak senilai Rp1.072,11 triliun atau sekitar 89,43% dari target Rp1.198,82 triliun.

“Pemanfaatan insentif pajak sendiri berkontribusi terhadap 22,1% penurunan penerimaan pajak. Namun, kami juga memiliki harapan besar bahwa insentif pajak mampu menjaga dan meningkatkan aktivitas ekonomi yang akan mendorong kelahiran basis pajak baru,” ujar Suryo, dikutip pada Rabu (20/10/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Realisasi senilai Rp1.072,11 triliun mencatatkan kontraksi hingga 19,55% dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya. Namun, dalam rentang waktu yang lebih panjang, Suryo optimistis pemanfaatan insentif pajak akan memberikan dampak positif dalam optimalisasi penerimaan negara.

DJP menegaskan melesetnya capaian target kinerja penerimaan pajak pada 2020 juga dipengaruhi faktor kondisi ekonomi nasional tertekan akibat pelemahan industri manufaktur, penurunan aktivitas perdagangan internasional, serta pembatasan aktivitas masyarakat.

Sebagian besar penerimaan per jenis pajak pada 2020 mengalami pertumbuhan negatif. Beberapa jenis pajak yang masih menghasilkan kinerja positif yaitu pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 orang pribadi dan pajak pertambahan nilai (PPN) lainnya yang masing-masing tumbuh 3,24% dan 339,27%.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

PPh ditanggung pemerintah juga membukukan kinerja positif dengan capaian realisasi 131,31% dan angka pertumbuhan 35,89%. Hal ini menjadi indikator pemanfaatan insentif PPh secara optimal pada 2020. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN