LAPORAN TAHUNAN DJP

Pemanfaatan Insentif Sumbang 22,1% Penurunan Penerimaan Pajak 2020

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Oktober 2021 | 13:30 WIB
Pemanfaatan Insentif Sumbang 22,1% Penurunan Penerimaan Pajak 2020

JAKARTA, DDTCNews – Pemberian insentif pajak untuk pemulihan ekonomi nasional turut menekan kinerja penerimaan pajak pada tahun lalu.

Dalam Laporan Tahunan 2020 Ditjen Pajak (DJP), Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemanfaatan insentif pajak berkontribusi terhadap 22,1% penurunan penerimaan pajak. Tahun lalu, realisasi penerimaan pajak senilai Rp1.072,11 triliun atau sekitar 89,43% dari target Rp1.198,82 triliun.

“Pemanfaatan insentif pajak sendiri berkontribusi terhadap 22,1% penurunan penerimaan pajak. Namun, kami juga memiliki harapan besar bahwa insentif pajak mampu menjaga dan meningkatkan aktivitas ekonomi yang akan mendorong kelahiran basis pajak baru,” ujar Suryo, dikutip pada Rabu (20/10/2021).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Realisasi senilai Rp1.072,11 triliun mencatatkan kontraksi hingga 19,55% dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya. Namun, dalam rentang waktu yang lebih panjang, Suryo optimistis pemanfaatan insentif pajak akan memberikan dampak positif dalam optimalisasi penerimaan negara.

DJP menegaskan melesetnya capaian target kinerja penerimaan pajak pada 2020 juga dipengaruhi faktor kondisi ekonomi nasional tertekan akibat pelemahan industri manufaktur, penurunan aktivitas perdagangan internasional, serta pembatasan aktivitas masyarakat.

Sebagian besar penerimaan per jenis pajak pada 2020 mengalami pertumbuhan negatif. Beberapa jenis pajak yang masih menghasilkan kinerja positif yaitu pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 orang pribadi dan pajak pertambahan nilai (PPN) lainnya yang masing-masing tumbuh 3,24% dan 339,27%.

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

PPh ditanggung pemerintah juga membukukan kinerja positif dengan capaian realisasi 131,31% dan angka pertumbuhan 35,89%. Hal ini menjadi indikator pemanfaatan insentif PPh secara optimal pada 2020. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru