PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Pemanfaatan Insentif Pajak Sudah 47%, Begini Kata Airlangga

Dian Kurniati | Senin, 17 Mei 2021 | 13:59 WIB
Pemanfaatan Insentif Pajak Sudah 47%, Begini Kata Airlangga

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi pemanfaatan insentif dunia usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sudah sekitar Rp26,6 triliun.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan realisasi tersebut setara dengan 47% dari pagu Rp56,72 triliun. Namun, dia tidak memerinci realisasi atas pemanfaatan masing-masing jenis insentif pajak.

"[Realisasi] insentif usaha sebesar 47%," katanya melalui konferensi video, Senin (17/5/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Realisasi tersebut berasal dari pemberian berbagai insentif perpajakan seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Selain itu, masih ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah seperti insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor DTP dan PPN atas rumah DTP.

Secara umum, Airlangga menyebut realisasi dana PEN hingga 11 Mei 2021 senilai Rp172,2 triliun atau sekitar 24% dari pagu Rp699,43 triliun. Pada klaster kesehatan, realisasi stimulusnya senilai Rp24,9 triliun atau 14,2% dari pagu Rp175,52 triliun.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Anggaran itu misalnya digunakan untuk belanja testing dan tracing, biaya perawatan pasien, insentif tenaga kesehatan, pembelian obat Covid-19, serta bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN).

Pada program perlindungan sosial, realisasi anggarannya Rp56,79 triliun atau 37,8% dari pagu Rp150,28 triliun. Pemanfaatannya untuk program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, bansos tunai, bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, kartu prakerja, serta bantuan kuota internet.

Pada program prioritas kementerian/lembaga (K/L), telah terealisasi anggaran Rp21,8 triliun atau 17,6% dari pagu Rp123,67 triliun. Penggunaannya yakni untuk program padat karya K/L, dukungan pariwisata, ketahanan pangan, ICT, serta pengembangan kawasan strategis.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Adapun pada klaster dukungan UMKM dan korporasi, realisasi stimulusnya senilai Rp42,03 triliun atau 21% dari pagu Rp193,53 triliun. Realisasi tersebut untuk bantuan ultramikro, imbal jasa penjaminan (IJP) UMKM, serta penempatan dana pada bank untuk penyaluran kredit UMKM.

Selain realisasi dana PEN, Airlangga juga memaparkan data Bank Indonesia mengenai peredaran dana tunai ketika Idulfitri. Laporan itu menyebut peredaran uang BI pada periode tersebut senilai Rp154,5 triliun atau meningkat 41,5% dari tahun lalu.

Khusus di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), BI mencatat penarikan dana tunai senilai Rp34,8 triliun atau naik 61% dari tahun lalu. Nilai tersebut juga lebih tinggi dari rata-rata nasional.

"Tentu larangan mudik melalui PPKM juga mendorong adanya belanja di wilayah aglomerasi," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?