BERITA PAJAK HARI INI

Pemanfaatan Data Lewat Penerbitan SP2DK dan LHP2DK, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Agustus 2021 | 08:16 WIB
Pemanfaatan Data Lewat Penerbitan SP2DK dan LHP2DK, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sepanjang Januari—Juli 2021, pemanfaatan data yang masuk dalam Approweb Ditjen Pajak (DJP) sudah mencapai setengahnya. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (19/8/2021).

Sekitar 50% hingga 54% data yang sudah masuk dalam Approweb sudah ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) hingga laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK).

“Yang ditindaklanjuti datanya sampai dengan LHP2DK kurang lebih antara 50%-54%. Data yang diyakini temen-temen sampai ditindaklanjuti itu menjadi penting,” ujar Direktur Data dan Informasi Perpajakan DJP Dasto Ledyanto.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Selain mengenai pemanfaatan data, ada pula bahasan terkait dengan proyeksi kinerja penerimaan pajak pada tahun ini. Kemudian, ada bahasan tentang estimasi belanja perpajakan pada 2020 yang lebih rendah dibandingkan catatan pada 2019.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Ditindaklanjuti dengan Pembayaran Pajak

Direktur Data dan Informasi Perpajakan DJP Dasto Ledyanto mengatakan sekitar 19% data dalam Approweb yang sudah dimanfaatkan sepanjang Januari—Juli 2021 telah direspons dengan pembayaran oleh wajib pajak.

“Beberapa itu dilakukan pembayaran oleh wajib pajak, kurang lebih 19% secara nasional,” ujarnya.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Dasto mengatakan data yang sudah diturunkan melalui Approweb merupakan data yang sudah memenuhi kualitas baik untuk ditindaklanjuti. Dia berharap data yang sudah ada tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas. (DDTCNews)

Kerahasiaan Data Wajib Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan DJP tetap perlu memperhatikan kerahasiaan data pribadi wajib pajak dalam pemanfaatan teknologi digital.

Sri Mulyani mengatakan isu kerahasiaan data menjadi salah satu risiko yang harus diperhatikan dalam penggunaan teknologi digital. Menurutnya, jaminan kerahasiaan data wajib ini dapat memengaruhi kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

"Penggalian potensi tetap dilakukan, tetapi pada saat yang sama menjaga privacy, secrecy atau kerahasiaan, dan terus meningkatkan kepercayaan publik kepada Ditjen Pajak," katanya. Simak ‘Sri Mulyani Ingatkan DJP Soal Kerahasiaan Data Wajib Pajak’. (DDTCNews/Kontan)

Belanja Perpajakan

Merujuk pada Nota Keuangan RAPBN 2021, total belanja perpajakan pada 2020 tercatat senilai Rp234,9 triliun. Nilai tersebut mengalami kontraksi 13,7% bila dibandingkan dengan kinerja pada 2019 yang mencapai Rp272,1 triliun.

Meski demikian, size belanja perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) mengalami peningkatan. Pada tahun lalu, total belanja perpajakan yang digelontorkan pemerintah mencapai 1,7% PDB, lebih tinggi dari kinerja pada 2019 dan tahun-tahun sebelumnya sebesar 1,5% PDB.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan kontraksi perekonomian pada 2020 mencerminkan adanya penurunan aktivitas ekonomi dari berbagai sektor usaha. Dengan turunnya tarif PPh badan dari 25% ke 22%, benchmark pengukuran belanja perpajakan juga berubah.

“Penurunan benchmark ini tidak terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Ini alasan terbesar yang menceritakan belanja perpajakan relatif turun dibandingkan 2019," ujar Febrio. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Outlook Penerimaan Pajak Diturunkan

Pemerintah kembali merevisi outlook penerimaan pajak. Dengan target dalam APBN 2021 senilai Rp1.229,6 triliun, pada Juli 2021, pemerintah mengestimasi realisasi penerimaan pajak akan mencapai 95,7% atau Rp1.176,3 triliun.

Baca Juga:
Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Namun, dalam dokumen Nota Keuangan Beserta RAPBN 2022, pemerintah merevisi outlook tersebut menjadi 92,9% atau Rp1.142,5 triliun. Dirjen Pajak Suryo Utomo berkomitmen akan menjalankan berbagai upaya, termasuk menggunakan teknologi digital, untuk meningkatkan penerimaan pajak.

"Penggalian potensi pajak ke depan berbasis pada data digital. Reformasi perpajakan mencakup banyak aspek, termasuk teknologi informasi dan pembenahan sistem administrasi perpajakan,” ujarnya. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)

Proyeksi Penerimaan Pajak

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan pada semester I/2021, DDTC Fiscal Research memproyeksi penerimaan pajak pada tahun ini akan berada pada rentang Rp1.139,6 triliun hingga Rp1.198,4 triliun.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

"Dengan adanya prospek tekanan ekonomi yang diakibatkan oleh merebaknya pandemi Covid-19, ada kemungkinan rentangnya akan kian menurun,” ujar Bawono. (Bisnis Indonesia)

Diskon PBB DKI Jakarta

Pemberian insentif berupa keringanan atau diskon pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) DKI Jakarta dilakukan secara otomatis.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 13 ayat (1) Pergub 60/2021, pemberian keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administratif dilakukan secara jabatan dengan cara penyesuaian pada sistem informasi manajeman pajak.

“Pemberian insentif … diberikan secara otomatis oleh sistem,” tulis Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta dalam laman resminya. Simak ‘Diskon PBB DKI Jakarta Diberikan Secara Otomatis Tanpa Permohonan’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Agustus 2021 | 12:25 WIB

Dalam hal menghadapi SP2DK, strategi yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak diantaranya memberikan data yang valid kepada otoritas pajak, transparansi kepada otoritas pajak, dan bersikap kooperatif dengan menjaga komunikasi yang baik dengan otoritas pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6