KOTA PEKANBARU

Pelaporan dan Pembayaran 11 Jenis Pajak Ini Kini Bisa Lewat Aplikasi

Dian Kurniati | Selasa, 12 Oktober 2021 | 11:00 WIB
Pelaporan dan Pembayaran 11 Jenis Pajak Ini Kini Bisa Lewat Aplikasi

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Pemkot Pekanbaru, Riau, meluncurkan aplikasi Smart Tax yang akan mendigitalisasi pembayaran 11 jenis pajak daerah.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan Smart Tax merupakan bentuk komitmen pemkot dalam berinovasi di bidang pajak daerah. Menurutnya, aplikasi tersebut akan memberikan kemudahan pada wajib pajak karena pembayarannya dapat dilakukan secara digital.

"Kami berupaya agar pengelolaan pendapatan daerah secara digital, memberi kemudahan dalam pelayanan lewat inovasi," katanya, dikutip Selasa (12/10/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru Zulhelmi Arin menjelaskan Smart Tax memungkinkan wajib pajak mendaftar, melaporkan, membayar pajak hingga mengunggah bukti pembayaran secara digital.

Jenis pajak daerah yang dapat disetorkan melalui aplikasi antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan non-PLN, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, dan pajak air tanah.

Penyetoran pajak melalui aplikasi Smart Tax juga berlaku untuk pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto menilai pengembangan aplikasi Smart Tax akan meningkatkan efisiensi pembayaran pajak. Tak hanya itu, proses pembayaran secara elektronik juga menutup celah korupsi.

"Adanya pemanfaatan teknologi juga untuk mendukung optimalisasi pendapatan daerah," ujarnya seperti dilansir riausky.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Oktober 2021 | 08:09 WIB

dengan adanya aplikasi ini memudahkan sekali dalam hal pelayanan pajaknya semoga membantu masyarakat

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra