PERDAGANGAN BERJANGKA

Pelanggan Aset Kripto Tembus 17 Juta, Tambah 490 Ribu Orang Per Bulan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 11:30 WIB
Pelanggan Aset Kripto Tembus 17 Juta, Tambah 490 Ribu Orang Per Bulan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Aset kripto makin dilirik oleh masyarakat Indonesia sebagai salah satu instrumen investasi yang menarik. Sejak pertama kali diatur secara resmi oleh pemerintah pada Juni 2018, perdagangan aset kripto berkembang pesat.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat sampai saat ini jumlah pelanggan perdagangan aset kripto mencapai 17,54 juta orang dengan rata-rata penambahan pelanggan setiap bulannya mencapai 490.800 orang.

"Kami berkomitmen memperkuat perdagangan aset kripto dengan kolaborasi antarpemangku kepentingan," kata Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam keterangan pers, dikutip pada Sabtu (5/8/2023).

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Sepanjang Januari-Juni 2023, transaksi perdagangan aset kripto mencapai Rp66,44 triliun. Sebagai perbandingan, sepanjang 2022 lalu, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp306,4 triliun.

Nilai transaksi tertinggi tercatat pada 2021 lalu, yakni Rp859 triliun. Saat itu, aset kripto memang tengah booming menyusul pergeseran minat masyarakat dari instrumen investasi saham yang kala itu tengah lesu akibat pandemi.

Dengan makin tingginya minat masyarakat terhadap perdagangan aset kripto, Bappebti akan menggencarkan literasi kepada publik. Caranya dengan menggandeng media massa dan memanfaatkan sejumlah media digital dalam penyampaian informasi.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Bursa Kripto Diluncurkan

Bursa Berjangka Aset Kripto resmi diluncurkan pada Jumat (28/7/2023). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan peluncuran bursa kripto ini menjadi tonggak sejarah dalam perjalanan perdagangan aset kripto di Tanah Air. Dengan adanya bursa kripto, masyarakat kini bisa melakukan transaksi atas aset kripto dengan lebih aman dan nyaman.

"Ini sekaligus mewujudkan ekosistem perdagangan aset kripto," kata Zulkifli dalam peluncuran bursa kripto, Jumat (28/7/2023).

Mendag menambahkan bentuk inovasi kebijakan di bidang perdagangan aset kripto adalah pembentukan ekosistem kelembagaan. Dengan begitu, masyarakat akan merasa aman dalam berinvestasi sehingga industri perdagangan aset kripto dapat memberikan manfaat bagi perekonomian nasional. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global