PERDAGANGAN BERJANGKA

Pelanggan Aset Kripto Tembus 17 Juta, Tambah 490 Ribu Orang Per Bulan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 11:30 WIB
Pelanggan Aset Kripto Tembus 17 Juta, Tambah 490 Ribu Orang Per Bulan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Aset kripto makin dilirik oleh masyarakat Indonesia sebagai salah satu instrumen investasi yang menarik. Sejak pertama kali diatur secara resmi oleh pemerintah pada Juni 2018, perdagangan aset kripto berkembang pesat.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat sampai saat ini jumlah pelanggan perdagangan aset kripto mencapai 17,54 juta orang dengan rata-rata penambahan pelanggan setiap bulannya mencapai 490.800 orang.

"Kami berkomitmen memperkuat perdagangan aset kripto dengan kolaborasi antarpemangku kepentingan," kata Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam keterangan pers, dikutip pada Sabtu (5/8/2023).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sepanjang Januari-Juni 2023, transaksi perdagangan aset kripto mencapai Rp66,44 triliun. Sebagai perbandingan, sepanjang 2022 lalu, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp306,4 triliun.

Nilai transaksi tertinggi tercatat pada 2021 lalu, yakni Rp859 triliun. Saat itu, aset kripto memang tengah booming menyusul pergeseran minat masyarakat dari instrumen investasi saham yang kala itu tengah lesu akibat pandemi.

Dengan makin tingginya minat masyarakat terhadap perdagangan aset kripto, Bappebti akan menggencarkan literasi kepada publik. Caranya dengan menggandeng media massa dan memanfaatkan sejumlah media digital dalam penyampaian informasi.

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Bursa Kripto Diluncurkan

Bursa Berjangka Aset Kripto resmi diluncurkan pada Jumat (28/7/2023). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan peluncuran bursa kripto ini menjadi tonggak sejarah dalam perjalanan perdagangan aset kripto di Tanah Air. Dengan adanya bursa kripto, masyarakat kini bisa melakukan transaksi atas aset kripto dengan lebih aman dan nyaman.

"Ini sekaligus mewujudkan ekosistem perdagangan aset kripto," kata Zulkifli dalam peluncuran bursa kripto, Jumat (28/7/2023).

Mendag menambahkan bentuk inovasi kebijakan di bidang perdagangan aset kripto adalah pembentukan ekosistem kelembagaan. Dengan begitu, masyarakat akan merasa aman dalam berinvestasi sehingga industri perdagangan aset kripto dapat memberikan manfaat bagi perekonomian nasional. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN