INDUSTRI

Pelaku Industri Farmasi Diajak Manfaatkan Insentif Pajak Ini

Dian Kurniati | Rabu, 17 Mei 2023 | 16:27 WIB
Pelaku Industri Farmasi Diajak Manfaatkan Insentif Pajak Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajak para pengusaha pada sektor farmasi untuk memanfaatkan berbagai fasilitas perpajakan, termasuk supertax deduction kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Analis Kebijakan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Wahyu Hidayat mengatakan dengan supertax deduction kegiatan litbang, perusahaan bisa mendapat pengurangan penghasilan bruto hingga 300% dalam penentuan besaran penghasilan kena pajak.

"Kita sudah memiliki superdeduction untuk R&D, di mana fasilitasnya adalah ketika Anda mengeluarkan Rp1 miliar, bisa kemudian dibebankan maksimal 3 kalinya sesuai dengan ketentuan khusus," katanya, dikutip pada Rabu (17/5/2023).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Wahyu mengatakan fasilitas supertax deduction diberikan untuk meningkatkan kegiatan litbang oleh dunia usaha. Fasilitas diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan litbang sesuai dengan PMK 153/2020.

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 153/2020, wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.

Adapun pengurangan tersebut terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil. Kemudian, ada tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Kriteria memperoleh fasilitas ini di antaranya melaksanakan kegiatan litbang dengan tujuan memperoleh penemuan baru, mendasarkan pada konsep atau hipotesis orisinal, memiliki ketidakpastian atas hasil akhirnya, terencana dan memiliki anggaran, serta menciptakan sesuatu yang dapat ditransfer secara bebas atau diperdagangkan.

Terdapat 11 fokus litbang dan 105 tema litbang yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas supertax deduction, salah satunya adalah fokus farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan.

Adapun tema yang termasuk dalam fokus tersebut yakni bahan farmasi, farmasi untuk manusia, obat tradisional, kosmetik, alat kesehatan dan laboratorium, implan tulang dan gigi, industri fitofarmaka, dan industri ekstrak bahan alami.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Wahyu memandang pengusaha farmasi perlu memanfaatkan fasilitas pajak ini agar dapat menghasilkan produk yang dibutuhkan oleh masyarakat. Produksi obat dan alat kesehatan di dalam negeri juga diharapkan mampu mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap produk impor.

"Berdasarkan catatan kami, pada musim pandemi kemarin banyak kemudian perusahaan-perusahaan farmasi apply ini," ujarnya.

Merujuk data Laporan Belanja Perpajakan 2021, terdapat 23 pelaku usaha yang telah mendapatkan fasilitas supertax deduction litbang hingga September 2022. Mereka mengajukan 168 proposal litbang dengan biaya senilai Rp1,29 triliun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?