INDUSTRI

Pelaku Industri Farmasi Diajak Manfaatkan Insentif Pajak Ini

Dian Kurniati | Rabu, 17 Mei 2023 | 16:27 WIB
Pelaku Industri Farmasi Diajak Manfaatkan Insentif Pajak Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajak para pengusaha pada sektor farmasi untuk memanfaatkan berbagai fasilitas perpajakan, termasuk supertax deduction kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Analis Kebijakan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Wahyu Hidayat mengatakan dengan supertax deduction kegiatan litbang, perusahaan bisa mendapat pengurangan penghasilan bruto hingga 300% dalam penentuan besaran penghasilan kena pajak.

"Kita sudah memiliki superdeduction untuk R&D, di mana fasilitasnya adalah ketika Anda mengeluarkan Rp1 miliar, bisa kemudian dibebankan maksimal 3 kalinya sesuai dengan ketentuan khusus," katanya, dikutip pada Rabu (17/5/2023).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Wahyu mengatakan fasilitas supertax deduction diberikan untuk meningkatkan kegiatan litbang oleh dunia usaha. Fasilitas diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan litbang sesuai dengan PMK 153/2020.

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 153/2020, wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.

Adapun pengurangan tersebut terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil. Kemudian, ada tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Kriteria memperoleh fasilitas ini di antaranya melaksanakan kegiatan litbang dengan tujuan memperoleh penemuan baru, mendasarkan pada konsep atau hipotesis orisinal, memiliki ketidakpastian atas hasil akhirnya, terencana dan memiliki anggaran, serta menciptakan sesuatu yang dapat ditransfer secara bebas atau diperdagangkan.

Terdapat 11 fokus litbang dan 105 tema litbang yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas supertax deduction, salah satunya adalah fokus farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan.

Adapun tema yang termasuk dalam fokus tersebut yakni bahan farmasi, farmasi untuk manusia, obat tradisional, kosmetik, alat kesehatan dan laboratorium, implan tulang dan gigi, industri fitofarmaka, dan industri ekstrak bahan alami.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Wahyu memandang pengusaha farmasi perlu memanfaatkan fasilitas pajak ini agar dapat menghasilkan produk yang dibutuhkan oleh masyarakat. Produksi obat dan alat kesehatan di dalam negeri juga diharapkan mampu mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap produk impor.

"Berdasarkan catatan kami, pada musim pandemi kemarin banyak kemudian perusahaan-perusahaan farmasi apply ini," ujarnya.

Merujuk data Laporan Belanja Perpajakan 2021, terdapat 23 pelaku usaha yang telah mendapatkan fasilitas supertax deduction litbang hingga September 2022. Mereka mengajukan 168 proposal litbang dengan biaya senilai Rp1,29 triliun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra