DDTC NEWSLETTER

Pelaksanaan KSWP untuk Konsultan Pajak, Download Aturannya di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 27 November 2020 | 18:21 WIB
Pelaksanaan KSWP untuk Konsultan Pajak, Download Aturannya di Sini

Tampilan depan DDTC Newsletter Vol.04 No.10, November 2020 bertajuk New Regulation on The Implementation of Taxpayer’s Status Confirmation and Fiscal Facilities for Infrastructure Projects.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merilis beleid baru tentang implementasi konfirmasi status wajib pajak (KSWP) untuk layanan publik tertentu di lingkungan kementerian keuangan. Ada pula beleid tentang layanan pita cukai pada pergantian tahun anggaran dan pedoman akuntasi piutang pajak

Selain itu, pemperintah memperbarui petunjuk teknis penerbitan NPWP secara jabatan untuk pemberian subsidi bunga dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN). Pemerintah juga mengatur kembali ketentuan pemberian fasilitas fiskal terkait proyek kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur.

Aturan yang terbit dalam 3 minggu terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.04 No.10, November 2020 bertajuk New Regulation on The Implementation of Taxpayer’s Status Confirmation and Fiscal Facilities for Infrastructure Projects. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan tersebut di sini.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris
  • Pelaksanaan KSWP dalam Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Kementerian Keuangan

Ketentuan pelaksanaan KSWP tersebut tertuang dalam PMK No. 147/PMK.01/2020. Beleid ini berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu terhitung mulai 22 Oktober 2020. Sehubungan dengan diterbitkannya PMK ini, Ditjen Pajak (DJP) merilis Pengumuman No. PENG-208/PJ/PJ.01/2020.

Melalui pengumuman tersebut, DJP menegaskan tentang pelaksanaan KSWP atas 6 layanan kepada konsultan pajak. Setiap pemohon yang mengajukan layanan tersebut kepada Dirjen Pajak, selain harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam PMK No. 111/PMK.03/2014, juga diwajibkan melakukan KSWP.

  • Fasilitas Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja untuk Penyediaan Infrastruktur

Melalui PMK No. 180/PMK.08/2020, pemerintah mengatur kembali ketentuan pemberian fasilitas untuk penyiapan dan pelaksanaan transaksi proyek kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur.

Baca Juga:
Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Peraturan ini mulai berlaku pada 23 November 2020. Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, PMK 73/PMK.08/2018 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

  • Pedoman Akuntansi Piutang Pajak dalam Laporan Keuangan DJP

Pedoman tersebut tertuang dalam Perdirjen Pajak No. PER- 20/PJ/2020. Beleid tersebut ditetapkan pada 9 November 2020 dan mulai berlaku untuk penyusunan laporan keuangan tahunan tahun anggaran 2020. Berlakunya beleid ini akan sekaligus mencabut Perdirjen Pajak No. PER-8/PJ/2009.

  • Pemberian NPWP Secara Jabatan untuk Pemberian Subsidi Bunga dalam rangka PEN

Melalui Perdirjen Pajak No. PER-19/PJ/2020, otoritas memperbarui petunjuk teknis pemberian NPWP secara jabatan sehubungan dengan pemberian subsidi bunga/subsidi margin kepada debitur dalam rangka mendukung pelaksanaan program PEN.

Baca Juga:
Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Beleid ini berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu terhitung sejak 6 November 2020. Saat beleid ini mulai berlaku, Perdirjen Pajak No. PER-13/PJ/2020 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

  • DJBC Rilis Petunjuk Teknis Pelayanan Pita Cukai

Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. SE-17/BC/2020,Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menguraikan petunjuk teknis pelayanan pita cukai pada pergantian tahun anggaran 2020 ke tahun anggaran 2021.

  • Aturan Perubahan Perdagangan BKC yang Pelunasannya dengan Pelekatan Pita Cukai

Kementerian keuangan melakukan perubahan ketentuan terkait perdagangan barang kena cukai (BKC) yang pelunasan cukainya dengan pelekatan pita cukai. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 176/PMK.04/2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:05 WIB KONSULTAN PAJAK

Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra