Tampilan depan DDTC Newsletter Vol.04 No.10, November 2020 bertajuk New Regulation on The Implementation of Taxpayer’s Status Confirmation and Fiscal Facilities for Infrastructure Projects.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merilis beleid baru tentang implementasi konfirmasi status wajib pajak (KSWP) untuk layanan publik tertentu di lingkungan kementerian keuangan. Ada pula beleid tentang layanan pita cukai pada pergantian tahun anggaran dan pedoman akuntasi piutang pajak
Selain itu, pemperintah memperbarui petunjuk teknis penerbitan NPWP secara jabatan untuk pemberian subsidi bunga dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN). Pemerintah juga mengatur kembali ketentuan pemberian fasilitas fiskal terkait proyek kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur.
Aturan yang terbit dalam 3 minggu terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.04 No.10, November 2020 bertajuk New Regulation on The Implementation of Taxpayer’s Status Confirmation and Fiscal Facilities for Infrastructure Projects. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan tersebut di sini.
Ketentuan pelaksanaan KSWP tersebut tertuang dalam PMK No. 147/PMK.01/2020. Beleid ini berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu terhitung mulai 22 Oktober 2020. Sehubungan dengan diterbitkannya PMK ini, Ditjen Pajak (DJP) merilis Pengumuman No. PENG-208/PJ/PJ.01/2020.
Melalui pengumuman tersebut, DJP menegaskan tentang pelaksanaan KSWP atas 6 layanan kepada konsultan pajak. Setiap pemohon yang mengajukan layanan tersebut kepada Dirjen Pajak, selain harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam PMK No. 111/PMK.03/2014, juga diwajibkan melakukan KSWP.
Melalui PMK No. 180/PMK.08/2020, pemerintah mengatur kembali ketentuan pemberian fasilitas untuk penyiapan dan pelaksanaan transaksi proyek kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur.
Peraturan ini mulai berlaku pada 23 November 2020. Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, PMK 73/PMK.08/2018 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Pedoman tersebut tertuang dalam Perdirjen Pajak No. PER- 20/PJ/2020. Beleid tersebut ditetapkan pada 9 November 2020 dan mulai berlaku untuk penyusunan laporan keuangan tahunan tahun anggaran 2020. Berlakunya beleid ini akan sekaligus mencabut Perdirjen Pajak No. PER-8/PJ/2009.
Melalui Perdirjen Pajak No. PER-19/PJ/2020, otoritas memperbarui petunjuk teknis pemberian NPWP secara jabatan sehubungan dengan pemberian subsidi bunga/subsidi margin kepada debitur dalam rangka mendukung pelaksanaan program PEN.
Beleid ini berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu terhitung sejak 6 November 2020. Saat beleid ini mulai berlaku, Perdirjen Pajak No. PER-13/PJ/2020 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. SE-17/BC/2020,Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menguraikan petunjuk teknis pelayanan pita cukai pada pergantian tahun anggaran 2020 ke tahun anggaran 2021.
Kementerian keuangan melakukan perubahan ketentuan terkait perdagangan barang kena cukai (BKC) yang pelunasan cukainya dengan pelekatan pita cukai. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 176/PMK.04/2020. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.