KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Pelajari Proses Bisnis WP, Petugas Pajak Kunjungi Minimarket Material

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Agustus 2023 | 15:00 WIB
Pelajari Proses Bisnis WP, Petugas Pajak Kunjungi Minimarket Material

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengadakan kunjungan kerja ke tempat usaha salah satu wajib pajak strategis yang bergerak dalam perdagangan besar berbagai macam material bangunan.

Kepala Seksi Pengawasan I KPP Pratama Denpasar Barat Dharma Setiawan mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk lebih mengenal proses bisnis wajib pajak, sekaligus memberikan edukasi terkait dengan pemadanan NIK-NPWP.

“Tujuan kami melakukan kunjungan ini dalam rangka untuk lebih mengenal lebih dalam profil wajib pajak, baik itu karakter, lokasi, kondisi serta yang lebih penting perihal proses bisnis wajib pajak,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Dharma mengapresiasi atas data dan informasi yang disampaikan oleh wajib pajak. Dia juga berpesan kepada wajib pajak untuk selalu memenuhi ketentuan perpajakan yang sudah ditetapkan.

“Kami mengingatkan kepada wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP untuk segera melakukan sehingga pada 2024 tidak mengalami kendala saat melakukan kewajiban pajak,” tuturnya.

Sementara itu, pemilik perusahaan menjelaskan rangkaian proses bisnis yang sedang digelutinya. Dia juga menargetkan konsumen yang berada di sekitar Jalan Gatot Subroto serta pemilik properti, baik itu residensial maupun komersial.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Menurutnya, konsumen bisa mendapatkan berbagai kebutuhan bangunan secara lengkap, baik itu yang berasal dari dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri, di tokonya tersebut dengan pelayanan yang lebih praktis dan modern.

“Konsepnya adalah toserba bangunan, tetapi versi mini. Kayak Indomaretnya gitu Pak. Sehingga konsumen bisa lebih santai saat membeli bahan bangunan daripada ke Mitra 10 yang gede banget,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP