AFRIKA SELATAN

Pekerja Profesional Ramai-Ramai ke Luar Negeri Demi Pajak Rendah

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 September 2021 | 16:30 WIB
Pekerja Profesional Ramai-Ramai ke Luar Negeri Demi Pajak Rendah

Ilustrasi.

CAPE TOWN, DDTCNews - Afrika Selatan terancam kehilangan pekerja dengan keahlian khusus. Satu persatu tenaga ahli memilih pergi meninggalkan negara tersebut dan memilih bermukim di negara lain.

Perhimpunan Penyedia Jasa Profesional di Afrika Selatan menyebutkan hengkangnya para tenaga ahli disebabkan keinginan mereka untuk meningkatkan karier, pendidikan, dan kualitas kesehatan. Tidak hanya itu, tingginya tarif pajak yang harus ditanggung di Afrika Selatan juga menjadi faktor utama lainnya.

"Pajak penghasilan (PPh) orang pribadi di negara Afrika jauh lebih rendah dibandingkan dengan Afrika Selatan. Lalu bagaimana cara kita bersaing dengan mereka?" ungkap Dr. Brian Benfield, seorang ekonom, dikutip dari businesstech.co.za pada Senin, (27/9/2021).

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Sebagai informasi, Afrika Selatan menjadi salah satu negara dengan tarif PPh Badan dan PPh orang pribadi tertinggi di dunia. Tarif PPh Badannya adalah 28% ditambah dengan dividen 20%. Sementara tarif PPh orang pribadi mencapai 45%.

Tidak hanya itu, para pekerja di sana dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 15% dari penghasilan bersih atau penghasilan setelah kena pajak mereka.

Brian berpendapat bahwa skema pembayaran dua kali atas objek yang sama ini secara tidak langsung merugikan negara. Keinginan dan kesukarelaan masyarakat untuk membayar pajak pun berkurang.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Brian menilai, lambat laun Afrika Selatan berubah menjadi negara yang kurang menarik untuk ditinggali. Terlebih apabila dibandingkan dengan negara Afrika lain seperti Mauritius yang hanya menerapkan tarif 15% untuk PPh Badan mereka.

Kebanyakan warga negara Afrika Selatan yang pergi sebagai tenaga ahli asing akan bermukim di Inggris, Kanada, Australia, dan Selandia Baru. Negara-negara tersebut memang langganan menjadi destinasi dari para ekspatriat.

Namun beberapa tahun terakhir telah terjadi perubahan tren. Banyak di antara mereka yang memilih untuk terbang ke Amerika atau Asia Tenggara. Tidak hanya untuk bekerja di perusahaan internasional, sebagian memilih mendirikan usaha sendiri yang masih berkaitan dengan usahanya di Afrika Selatan.

Dengan fenomena yang terjadi, pemerintah Afrika Selatan harus mengevaluasi kebijakan pajak mereka. Rata-rata tarif PPh Badan sebesar 24% dapat dijadikan pula sebagai acuan dan pertimbangan dalam penentuan kebijakan selanjutnya. (tradiva sandriana/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif