AUSTRALIA

Pekerja Backpacker Wajib Daftar ke Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Januari 2017 | 11:40 WIB
 Pekerja Backpacker Wajib Daftar ke Kantor Pajak

CANBERRA, DDTCNews – Sejak penetapan tarif pajak sebesar 15% pada Desember lalu, para pekerja backpacker diberi waktu untuk mendaftar ke kantor pajak hingga 31 Januari 2016. Pasalnya, banyak sektor seperti pertanian, rumah sakit, dan bisnis konstruksi yang baru saja mempekerjakan backpacker, namun belum mendaftar ke kantor pajak.

(Baca: 'Backpacker'-an Ke Australia Kena Pajak 15%)

Asisten Komisioner ATO Michael Gleeson mengatakan aturan tersebut akhirnya disahkan setelah menjadi perdebatan selama 18 bulan dan berhasil diterapkan oleh kantor pajak dalam waktu singkat.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

“Ini waktu yang sangat singkat antara penetapan undang-undang oleh Parlemen dan pengumuman tarif pajak baru,” ujarnya, Senin (30/1).

Menurut Glesson, terdapat sekitar 10 ribu pekerja yang telah mendaftar, dengan ekspektasi sebanyak 50 ribu pekerja dalam setahun ke depan.

Apabila 417 dari 462 pemegang visa di bulan Januari tidak mendaftar, lanjutnya, mereka harus membayar pajak dengan tarif 32,5%, seperti tarif yang diberlakukan untuk pekerja asing, atau dikenakan denda.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

“Jika Anda tidak mendaftar, Anda harus membayar pajak yang lebih besar,” tegasnya.

Kendati demikian, seperti dilansir dari abc.net.au, kebijakan tersebut menghambat para petani untuk mendapatkan pekerja saat musim panen. Pasalnya petani sayur mengandalkan 6000 backpacker atau 90% dari total pekerjanya dalam setahun.

Dengan penetapan tarif pajak tersebut, petani harus mencari tenaga kerja alternatif di Kepulauan Pasifik dan Timor Timur. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra