AUSTRALIA

Pekerja Backpacker Wajib Daftar ke Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Januari 2017 | 11:40 WIB
 Pekerja Backpacker Wajib Daftar ke Kantor Pajak

CANBERRA, DDTCNews – Sejak penetapan tarif pajak sebesar 15% pada Desember lalu, para pekerja backpacker diberi waktu untuk mendaftar ke kantor pajak hingga 31 Januari 2016. Pasalnya, banyak sektor seperti pertanian, rumah sakit, dan bisnis konstruksi yang baru saja mempekerjakan backpacker, namun belum mendaftar ke kantor pajak.

(Baca: 'Backpacker'-an Ke Australia Kena Pajak 15%)

Asisten Komisioner ATO Michael Gleeson mengatakan aturan tersebut akhirnya disahkan setelah menjadi perdebatan selama 18 bulan dan berhasil diterapkan oleh kantor pajak dalam waktu singkat.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

“Ini waktu yang sangat singkat antara penetapan undang-undang oleh Parlemen dan pengumuman tarif pajak baru,” ujarnya, Senin (30/1).

Menurut Glesson, terdapat sekitar 10 ribu pekerja yang telah mendaftar, dengan ekspektasi sebanyak 50 ribu pekerja dalam setahun ke depan.

Apabila 417 dari 462 pemegang visa di bulan Januari tidak mendaftar, lanjutnya, mereka harus membayar pajak dengan tarif 32,5%, seperti tarif yang diberlakukan untuk pekerja asing, atau dikenakan denda.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

“Jika Anda tidak mendaftar, Anda harus membayar pajak yang lebih besar,” tegasnya.

Kendati demikian, seperti dilansir dari abc.net.au, kebijakan tersebut menghambat para petani untuk mendapatkan pekerja saat musim panen. Pasalnya petani sayur mengandalkan 6000 backpacker atau 90% dari total pekerjanya dalam setahun.

Dengan penetapan tarif pajak tersebut, petani harus mencari tenaga kerja alternatif di Kepulauan Pasifik dan Timor Timur. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

Rabu, 08 Januari 2025 | 10:01 WIB KURS PAJAK 8 JANUARI 2025 - 14 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab