AUSTRALIA

Pekerja Backpacker Wajib Daftar ke Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Januari 2017 | 11:40 WIB
 Pekerja Backpacker Wajib Daftar ke Kantor Pajak

CANBERRA, DDTCNews – Sejak penetapan tarif pajak sebesar 15% pada Desember lalu, para pekerja backpacker diberi waktu untuk mendaftar ke kantor pajak hingga 31 Januari 2016. Pasalnya, banyak sektor seperti pertanian, rumah sakit, dan bisnis konstruksi yang baru saja mempekerjakan backpacker, namun belum mendaftar ke kantor pajak.

(Baca: 'Backpacker'-an Ke Australia Kena Pajak 15%)

Asisten Komisioner ATO Michael Gleeson mengatakan aturan tersebut akhirnya disahkan setelah menjadi perdebatan selama 18 bulan dan berhasil diterapkan oleh kantor pajak dalam waktu singkat.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

“Ini waktu yang sangat singkat antara penetapan undang-undang oleh Parlemen dan pengumuman tarif pajak baru,” ujarnya, Senin (30/1).

Menurut Glesson, terdapat sekitar 10 ribu pekerja yang telah mendaftar, dengan ekspektasi sebanyak 50 ribu pekerja dalam setahun ke depan.

Apabila 417 dari 462 pemegang visa di bulan Januari tidak mendaftar, lanjutnya, mereka harus membayar pajak dengan tarif 32,5%, seperti tarif yang diberlakukan untuk pekerja asing, atau dikenakan denda.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

“Jika Anda tidak mendaftar, Anda harus membayar pajak yang lebih besar,” tegasnya.

Kendati demikian, seperti dilansir dari abc.net.au, kebijakan tersebut menghambat para petani untuk mendapatkan pekerja saat musim panen. Pasalnya petani sayur mengandalkan 6000 backpacker atau 90% dari total pekerjanya dalam setahun.

Dengan penetapan tarif pajak tersebut, petani harus mencari tenaga kerja alternatif di Kepulauan Pasifik dan Timor Timur. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi