Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
SEOUL, DDTCNews – Kementerian Strategi dan Keuangan Korea Selatan mengajukan proposal yang berisi perpanjangan masa berlaku pajak tetap (flat tax rate) bagi non-penduduk Korea Selatan, mulai dari 31 Desember 2016 hingga 31 Desember 2019.
Deputi Direktur Kementerian Divisi Pembebasan Pajak Lee Sang-Kil mengatakan tenaga kerja yang bukan merupakan penduduk Korea Selatan akan membayar pajak dengan tarif sebesar 19% jika ia melakukan pengajuan sebelum 31 Desember 2019.
“Tarif ini berlaku selama lima tahun sejak mereka bekerja di Korea Selatan,” ujar Lee Sang-Kil beberapa waktu yang lalu.
Saat ini, tenaga kerja yang berstatus Subjek Pajak Luar Negeri mendapat tarif pajak progresif yang sama dengan Subjek Pajak Dalam Negeri. Atas penghasilan yang mereka dapatkan, tarif pajak yang diterapkan yakni mulai dari 6% hingga 38%. Namun, sebagai alternatif, tenaga kerja luar tersebut dapat menggunakan tarif pajak tetap sebesar 17%.
Dalam proposal tersebut , Kementerian ini juga nengajukan adanya insentif keringanan pajak (tax break) bagi perusahaan kecil dan menengah, dengan aset kurang dari W500 milyar atau sekitar Rp5,8 triliun. Jika disetujui, insentif ini akan efektif per 1 Januari 2017.
Selain itu, Pemerintah Kroea Selatan akan memberi pengurangan pajak penghasilan dan pajak sosial karyawan sebanyak 50% bagi perusahaan yang meningkatkan gaji karyawannya. Tarif ini akan dikenakan terhadap besaran gaji yang naik.
Tidak cukup sampai disitu, seperti dilansir Bloomberg, perusahaan yang mengubah jam kerja karyawannya dari penuh waktu menjadi paruh waktu akan menerima kredit pajak sebesar W2 juta, atau sekitar Rp23,5 milyar untuk setaip karyawan yang mengalami perubahan jam kerja. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.