KOREA SELATAN

Pekerja Asing Dapat Diskon Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 21 Agustus 2016 | 17:02 WIB
Pekerja Asing Dapat Diskon Pajak

SEOUL, DDTCNews – Kementerian Strategi dan Keuangan Korea Selatan mengajukan proposal yang berisi perpanjangan masa berlaku pajak tetap (flat tax rate) bagi non-penduduk Korea Selatan, mulai dari 31 Desember 2016 hingga 31 Desember 2019.

Deputi Direktur Kementerian Divisi Pembebasan Pajak Lee Sang-Kil mengatakan tenaga kerja yang bukan merupakan penduduk Korea Selatan akan membayar pajak dengan tarif sebesar 19% jika ia melakukan pengajuan sebelum 31 Desember 2019.

“Tarif ini berlaku selama lima tahun sejak mereka bekerja di Korea Selatan,” ujar Lee Sang-Kil beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Saat ini, tenaga kerja yang berstatus Subjek Pajak Luar Negeri mendapat tarif pajak progresif yang sama dengan Subjek Pajak Dalam Negeri. Atas penghasilan yang mereka dapatkan, tarif pajak yang diterapkan yakni mulai dari 6% hingga 38%. Namun, sebagai alternatif, tenaga kerja luar tersebut dapat menggunakan tarif pajak tetap sebesar 17%.

Dalam proposal tersebut , Kementerian ini juga nengajukan adanya insentif keringanan pajak (tax break) bagi perusahaan kecil dan menengah, dengan aset kurang dari W500 milyar atau sekitar Rp5,8 triliun. Jika disetujui, insentif ini akan efektif per 1 Januari 2017.

Selain itu, Pemerintah Kroea Selatan akan memberi pengurangan pajak penghasilan dan pajak sosial karyawan sebanyak 50% bagi perusahaan yang meningkatkan gaji karyawannya. Tarif ini akan dikenakan terhadap besaran gaji yang naik.

Tidak cukup sampai disitu, seperti dilansir Bloomberg, perusahaan yang mengubah jam kerja karyawannya dari penuh waktu menjadi paruh waktu akan menerima kredit pajak sebesar W2 juta, atau sekitar Rp23,5 milyar untuk setaip karyawan yang mengalami perubahan jam kerja. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP