KOREA SELATAN

Pekerja Asing Dapat Diskon Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 21 Agustus 2016 | 17:02 WIB
Pekerja Asing Dapat Diskon Pajak

SEOUL, DDTCNews – Kementerian Strategi dan Keuangan Korea Selatan mengajukan proposal yang berisi perpanjangan masa berlaku pajak tetap (flat tax rate) bagi non-penduduk Korea Selatan, mulai dari 31 Desember 2016 hingga 31 Desember 2019.

Deputi Direktur Kementerian Divisi Pembebasan Pajak Lee Sang-Kil mengatakan tenaga kerja yang bukan merupakan penduduk Korea Selatan akan membayar pajak dengan tarif sebesar 19% jika ia melakukan pengajuan sebelum 31 Desember 2019.

“Tarif ini berlaku selama lima tahun sejak mereka bekerja di Korea Selatan,” ujar Lee Sang-Kil beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Saat ini, tenaga kerja yang berstatus Subjek Pajak Luar Negeri mendapat tarif pajak progresif yang sama dengan Subjek Pajak Dalam Negeri. Atas penghasilan yang mereka dapatkan, tarif pajak yang diterapkan yakni mulai dari 6% hingga 38%. Namun, sebagai alternatif, tenaga kerja luar tersebut dapat menggunakan tarif pajak tetap sebesar 17%.

Dalam proposal tersebut , Kementerian ini juga nengajukan adanya insentif keringanan pajak (tax break) bagi perusahaan kecil dan menengah, dengan aset kurang dari W500 milyar atau sekitar Rp5,8 triliun. Jika disetujui, insentif ini akan efektif per 1 Januari 2017.

Selain itu, Pemerintah Kroea Selatan akan memberi pengurangan pajak penghasilan dan pajak sosial karyawan sebanyak 50% bagi perusahaan yang meningkatkan gaji karyawannya. Tarif ini akan dikenakan terhadap besaran gaji yang naik.

Tidak cukup sampai disitu, seperti dilansir Bloomberg, perusahaan yang mengubah jam kerja karyawannya dari penuh waktu menjadi paruh waktu akan menerima kredit pajak sebesar W2 juta, atau sekitar Rp23,5 milyar untuk setaip karyawan yang mengalami perubahan jam kerja. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII