KOREA SELATAN

Pekerja Asing Dapat Diskon Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 21 Agustus 2016 | 17:02 WIB
Pekerja Asing Dapat Diskon Pajak

SEOUL, DDTCNews – Kementerian Strategi dan Keuangan Korea Selatan mengajukan proposal yang berisi perpanjangan masa berlaku pajak tetap (flat tax rate) bagi non-penduduk Korea Selatan, mulai dari 31 Desember 2016 hingga 31 Desember 2019.

Deputi Direktur Kementerian Divisi Pembebasan Pajak Lee Sang-Kil mengatakan tenaga kerja yang bukan merupakan penduduk Korea Selatan akan membayar pajak dengan tarif sebesar 19% jika ia melakukan pengajuan sebelum 31 Desember 2019.

“Tarif ini berlaku selama lima tahun sejak mereka bekerja di Korea Selatan,” ujar Lee Sang-Kil beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Saat ini, tenaga kerja yang berstatus Subjek Pajak Luar Negeri mendapat tarif pajak progresif yang sama dengan Subjek Pajak Dalam Negeri. Atas penghasilan yang mereka dapatkan, tarif pajak yang diterapkan yakni mulai dari 6% hingga 38%. Namun, sebagai alternatif, tenaga kerja luar tersebut dapat menggunakan tarif pajak tetap sebesar 17%.

Dalam proposal tersebut , Kementerian ini juga nengajukan adanya insentif keringanan pajak (tax break) bagi perusahaan kecil dan menengah, dengan aset kurang dari W500 milyar atau sekitar Rp5,8 triliun. Jika disetujui, insentif ini akan efektif per 1 Januari 2017.

Selain itu, Pemerintah Kroea Selatan akan memberi pengurangan pajak penghasilan dan pajak sosial karyawan sebanyak 50% bagi perusahaan yang meningkatkan gaji karyawannya. Tarif ini akan dikenakan terhadap besaran gaji yang naik.

Tidak cukup sampai disitu, seperti dilansir Bloomberg, perusahaan yang mengubah jam kerja karyawannya dari penuh waktu menjadi paruh waktu akan menerima kredit pajak sebesar W2 juta, atau sekitar Rp23,5 milyar untuk setaip karyawan yang mengalami perubahan jam kerja. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!