KOTA MALANG

Pekan Ini Sunset Policy Jilid II Berakhir

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 April 2017 | 10:49 WIB
Pekan Ini Sunset Policy Jilid II Berakhir

MALANG, DDTCNews – Program penghapusan denda atau yang saat ini disebut sebagai Sunset Policy II atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan akan segera berakhir pekan ini, 16 April 2017.

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan Sunset Policy II yang akan segera berakhir. Wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak dan tinggal di wilayah perkotaan diimbau untuk segera memanfaatkan sisa waktu yang ada.

"Bagi wajib pajak perkotaan yang masih memiliki tunggakan dan belum memenuhi kewajiban perpajakannya, jangan sia-siakan waktu selagi program Sunset Policy masih berjalan hingga akhir pekan ini," tegasnya di Malang, Selasa (11/4).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Sunset Policy II yang berlaku saat ini mampu menghapus sanksi administrasi atau denda wajib pajak perkotaan atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar hingga kurun waktu tahun 2012.

Ade menjelaskan wajib pajak bisa menyambangi kantor BP2D untuk ikut serta dalam Sunset Policy II, sekaligus mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi ke petugas di loket layanan khusus dengan melampirkan formulir permohonan, SPPT PBB, dan duplikasi identitas.

Sunset Policy terbukti meningkatkan potensi pendapatan PBB di masa yang akan datang, pasalnya kebijakan tersebut menstimulir para pemilik aset untuk memanfaatkan masa keringanan pajak. Implikasinya, aset yang selama ini seperti tidak bertuan bisa diketahui siapa pemiliknya.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Seperti dilansir malang.memo-x.com, Ade mengatakan sunset Policy ini juga mendorong kesadaran baru pada masyarakat supaya mereka tidak perlu menutupi atau merahasiakan kepemilikan asetnya dari jangkauan otoritas pajak.

"Dengan begitu, jika selama ini masih banyak wajib pajak yang tidak terpantau alamat dan objek pajaknya, maka sekarang dapat terlacak. Sehingga pada tahun-tahun berikutnya mereka akan menjadi wajib pajak yang aktif dan taat pajak," katanya.

Program ini dilandasi dalam Peraturan Walikota Malang Nomor 7 Tahun 2016 yang merupakan misi besar Pemkot Malang yakni ‘Peduli Wong Cilik’. Sebab, fakta di lapangan membuktikan banyak masyarakat kecil alias kalangan bawah yang menunggak PBB sejak tahun 1990 dan kesulitan membayar denda sebesar 2% per bulannya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini