KOTA MALANG

Pekan Ini Sunset Policy Jilid II Berakhir

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 April 2017 | 10:49 WIB
Pekan Ini Sunset Policy Jilid II Berakhir

MALANG, DDTCNews – Program penghapusan denda atau yang saat ini disebut sebagai Sunset Policy II atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan akan segera berakhir pekan ini, 16 April 2017.

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan Sunset Policy II yang akan segera berakhir. Wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak dan tinggal di wilayah perkotaan diimbau untuk segera memanfaatkan sisa waktu yang ada.

"Bagi wajib pajak perkotaan yang masih memiliki tunggakan dan belum memenuhi kewajiban perpajakannya, jangan sia-siakan waktu selagi program Sunset Policy masih berjalan hingga akhir pekan ini," tegasnya di Malang, Selasa (11/4).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sunset Policy II yang berlaku saat ini mampu menghapus sanksi administrasi atau denda wajib pajak perkotaan atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar hingga kurun waktu tahun 2012.

Ade menjelaskan wajib pajak bisa menyambangi kantor BP2D untuk ikut serta dalam Sunset Policy II, sekaligus mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi ke petugas di loket layanan khusus dengan melampirkan formulir permohonan, SPPT PBB, dan duplikasi identitas.

Sunset Policy terbukti meningkatkan potensi pendapatan PBB di masa yang akan datang, pasalnya kebijakan tersebut menstimulir para pemilik aset untuk memanfaatkan masa keringanan pajak. Implikasinya, aset yang selama ini seperti tidak bertuan bisa diketahui siapa pemiliknya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Seperti dilansir malang.memo-x.com, Ade mengatakan sunset Policy ini juga mendorong kesadaran baru pada masyarakat supaya mereka tidak perlu menutupi atau merahasiakan kepemilikan asetnya dari jangkauan otoritas pajak.

"Dengan begitu, jika selama ini masih banyak wajib pajak yang tidak terpantau alamat dan objek pajaknya, maka sekarang dapat terlacak. Sehingga pada tahun-tahun berikutnya mereka akan menjadi wajib pajak yang aktif dan taat pajak," katanya.

Program ini dilandasi dalam Peraturan Walikota Malang Nomor 7 Tahun 2016 yang merupakan misi besar Pemkot Malang yakni ‘Peduli Wong Cilik’. Sebab, fakta di lapangan membuktikan banyak masyarakat kecil alias kalangan bawah yang menunggak PBB sejak tahun 1990 dan kesulitan membayar denda sebesar 2% per bulannya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN