KOTA MALANG

Pekan Ini Sunset Policy Jilid II Berakhir

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 April 2017 | 10:49 WIB
Pekan Ini Sunset Policy Jilid II Berakhir

MALANG, DDTCNews – Program penghapusan denda atau yang saat ini disebut sebagai Sunset Policy II atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan akan segera berakhir pekan ini, 16 April 2017.

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan Sunset Policy II yang akan segera berakhir. Wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak dan tinggal di wilayah perkotaan diimbau untuk segera memanfaatkan sisa waktu yang ada.

"Bagi wajib pajak perkotaan yang masih memiliki tunggakan dan belum memenuhi kewajiban perpajakannya, jangan sia-siakan waktu selagi program Sunset Policy masih berjalan hingga akhir pekan ini," tegasnya di Malang, Selasa (11/4).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sunset Policy II yang berlaku saat ini mampu menghapus sanksi administrasi atau denda wajib pajak perkotaan atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar hingga kurun waktu tahun 2012.

Ade menjelaskan wajib pajak bisa menyambangi kantor BP2D untuk ikut serta dalam Sunset Policy II, sekaligus mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi ke petugas di loket layanan khusus dengan melampirkan formulir permohonan, SPPT PBB, dan duplikasi identitas.

Sunset Policy terbukti meningkatkan potensi pendapatan PBB di masa yang akan datang, pasalnya kebijakan tersebut menstimulir para pemilik aset untuk memanfaatkan masa keringanan pajak. Implikasinya, aset yang selama ini seperti tidak bertuan bisa diketahui siapa pemiliknya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Seperti dilansir malang.memo-x.com, Ade mengatakan sunset Policy ini juga mendorong kesadaran baru pada masyarakat supaya mereka tidak perlu menutupi atau merahasiakan kepemilikan asetnya dari jangkauan otoritas pajak.

"Dengan begitu, jika selama ini masih banyak wajib pajak yang tidak terpantau alamat dan objek pajaknya, maka sekarang dapat terlacak. Sehingga pada tahun-tahun berikutnya mereka akan menjadi wajib pajak yang aktif dan taat pajak," katanya.

Program ini dilandasi dalam Peraturan Walikota Malang Nomor 7 Tahun 2016 yang merupakan misi besar Pemkot Malang yakni ‘Peduli Wong Cilik’. Sebab, fakta di lapangan membuktikan banyak masyarakat kecil alias kalangan bawah yang menunggak PBB sejak tahun 1990 dan kesulitan membayar denda sebesar 2% per bulannya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?