BERITA PAJAK HARI INI

Pekan Depan, Cukai Plastik Dibahas Lagi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Januari 2017 | 09:18 WIB
Pekan Depan, Cukai Plastik Dibahas Lagi

JAKARTA, DDTCNews – Setelah gagal terlaksana pada tahun 2016, rencana pemerintah untuk memungut cukai kemasan plastik masih akan berjalan. Kabar tersebut mewarnai sejumlah media nasional pagi ini, Rabu (11/17).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam waktu dekat ini berencana akan melakukan kembali pembahasan pungutan cukai untuk plastik kemasan. Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pekan ini pemerintah akan mengadakan rapat dengan Komisi XI DPR untuk membahas rencana tersebut.

Heru berharap DPR bisa segera menyetujui rencana pengenaan cukai plastik, agar pemerintah bisa langsung mengeksekusi kebijakan tersebut. Sebagai informasi, dalam APBN 2017 pemerintah telah memasukkan penerimaan cukai plastik dengan target sebesar Rp3 triliun.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kabar lainnya datang dari realisasi repatriasi harta dalam program amnesti pajak yang masih di bawah komitmen. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Repatriasi Harta Baru Capai Angka Rp112,2 Triliun

Hingga 31 Desember 2106, realisasi repatriasi harta dari program amnesti pajak baru mencapai 79,6% dari total komitmen yang disampaikan wajib pajak dalam surat pernyataan harta sebesar Rp141 triliun. Jumlah realisasi tersebut berasal dari laporan 21 bank gateway dan kemungkinan masih bisa berubah karena Ditjen Pajak menyatakan masih akan melakukan klarifikasi ke masing-masing bank gateway untuk membahas kebenaran data repatriasi.

  • Penjualan Eceran Kuartal IV/2016 Naik

Pertumbuhan konsumsi rumah tangga kuartal IV-2016 diperkirakan belum cukup kuat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia di atas 5%. Kendati demikian, menurut survei Bank Indonesia (BI), penjualan eceran Oktober – Desember 2016 tumbuh lebih tinggi. Pertumbuhan konsumsi rumah tangga kuartal IV-2016 hanya di kisaran 4,9% (yoy) karena konsumen masih belum optimis dengan kondisi ekonomi domestik. Pada tahun 2017 ini, konsumsi rumah tangga berpotensi tertekan karena adanya kenaikan sejumlah harga.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • Pertukaran Data Pajak RI-AS Segera Bergulir

Pemerintah Indonesia dan otoritas pajak Amerika Serikat (IRS) segera menyepakati perjanjian kerja sama pertukaran data transaksi wajib pajak (WP). Selain sudah disetujuinya draf perjanjian kerja sama antarnegara atau Intergovernmentak Agreement (IGA) yang diajukan oleh IRS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah menyiapkan aturan untuk memfasilitasi kerja sama tersebut. Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Peraturan OJK nomor 25/POJK.03/2015 tentang penyampaian informasi nasabah asing terkait perpajakan kepada mitra atau yurisdiksi mitra. Selain itu, OJK juga telah menyiapkan sistem pelaporan data nasabah warga AS yang ada di Indonesia.

  • Kenaikan Tarif PPN Rokok Tidak ‘Panaskan’ Inflasi

Pemerintah meyakini kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) rokok tidak akan berpengaruh signifikan terhadap inflasi, meski produk hasil tembakau tersebut menjadi salah satu komoditas dengan tingkat konsumsi yang cukup tinggi. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan kenaikan tarif PPN rokok sebesar 0,4% dinilai tidak akan berkontribusi besar terhadap inflasi. Laporan badan pusat statistik (BPS) menunjukkan bahwa rokok, tembakau bersama dengan makanan jadi dan minuman menyumbang inflasi tahun 2016 hanya sebesar 0,91%. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU