JAKARTA, DDTCNews – Setelah gagal terlaksana pada tahun 2016, rencana pemerintah untuk memungut cukai kemasan plastik masih akan berjalan. Kabar tersebut mewarnai sejumlah media nasional pagi ini, Rabu (11/17).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam waktu dekat ini berencana akan melakukan kembali pembahasan pungutan cukai untuk plastik kemasan. Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pekan ini pemerintah akan mengadakan rapat dengan Komisi XI DPR untuk membahas rencana tersebut.
Heru berharap DPR bisa segera menyetujui rencana pengenaan cukai plastik, agar pemerintah bisa langsung mengeksekusi kebijakan tersebut. Sebagai informasi, dalam APBN 2017 pemerintah telah memasukkan penerimaan cukai plastik dengan target sebesar Rp3 triliun.
Kabar lainnya datang dari realisasi repatriasi harta dalam program amnesti pajak yang masih di bawah komitmen. Berikut ulasan ringkas beritanya:
Hingga 31 Desember 2106, realisasi repatriasi harta dari program amnesti pajak baru mencapai 79,6% dari total komitmen yang disampaikan wajib pajak dalam surat pernyataan harta sebesar Rp141 triliun. Jumlah realisasi tersebut berasal dari laporan 21 bank gateway dan kemungkinan masih bisa berubah karena Ditjen Pajak menyatakan masih akan melakukan klarifikasi ke masing-masing bank gateway untuk membahas kebenaran data repatriasi.
Pertumbuhan konsumsi rumah tangga kuartal IV-2016 diperkirakan belum cukup kuat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia di atas 5%. Kendati demikian, menurut survei Bank Indonesia (BI), penjualan eceran Oktober – Desember 2016 tumbuh lebih tinggi. Pertumbuhan konsumsi rumah tangga kuartal IV-2016 hanya di kisaran 4,9% (yoy) karena konsumen masih belum optimis dengan kondisi ekonomi domestik. Pada tahun 2017 ini, konsumsi rumah tangga berpotensi tertekan karena adanya kenaikan sejumlah harga.
Pemerintah Indonesia dan otoritas pajak Amerika Serikat (IRS) segera menyepakati perjanjian kerja sama pertukaran data transaksi wajib pajak (WP). Selain sudah disetujuinya draf perjanjian kerja sama antarnegara atau Intergovernmentak Agreement (IGA) yang diajukan oleh IRS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah menyiapkan aturan untuk memfasilitasi kerja sama tersebut. Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Peraturan OJK nomor 25/POJK.03/2015 tentang penyampaian informasi nasabah asing terkait perpajakan kepada mitra atau yurisdiksi mitra. Selain itu, OJK juga telah menyiapkan sistem pelaporan data nasabah warga AS yang ada di Indonesia.
Pemerintah meyakini kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) rokok tidak akan berpengaruh signifikan terhadap inflasi, meski produk hasil tembakau tersebut menjadi salah satu komoditas dengan tingkat konsumsi yang cukup tinggi. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan kenaikan tarif PPN rokok sebesar 0,4% dinilai tidak akan berkontribusi besar terhadap inflasi. Laporan badan pusat statistik (BPS) menunjukkan bahwa rokok, tembakau bersama dengan makanan jadi dan minuman menyumbang inflasi tahun 2016 hanya sebesar 0,91%. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.