ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Resign Pertengahan Tahun? Berhak Terima Bukti Potong 1721-A1

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Maret 2024 | 16:23 WIB
Pegawai Resign Pertengahan Tahun? Berhak Terima Bukti Potong 1721-A1

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pegawai tetap yang berhenti bekerja (resign) tetap berhak mendapatkan bukti pemotong (bupot) PPh Pasal 21 formulir 1721-A1.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Dwi Langgeng Santoso mengatakan sesuai dengan PER-2/PJ/2024, bupot PPh Pasal 21 formulir 1721-A1 diberikan kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak terakhir.

“Katakan di akhir Februari, ada pegawai yang resign. Ya berarti nanti pegawai tadi harus menerima bukti potong 1721-A1 di akhir Maret,” ujarnya, dikutip pada Selasa (5/3/2024).

Baca Juga:
Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

Dwi mengatakan bupot formulir 1721-A1 pada prinsipnya untuk pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala. Pada umumnya, bupot formulir 1721-A1 dibuat untuk akhir tahun atau Desember.

“Tetapi tidak menutup kemungkinan dibuat di akhir masa pajak tadi misalnya tengah tahun ada pegawai yang resign, ada mutasi, dan sebagainya. Jadi, tetap di tengah tahun harus dibuat bukti potong 1721-A1,” jelas Dwi.

Aplikasi e-bupot 21/26, sambungnya, sudah menyediakan fitur pembuatan bupot formulir 1721-A1. Untuk pembuatan bupot tersebut, pemotong pajak dapat menggunakan metode key-in atau impor data. Simak ‘Buat Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Ada 2 Metode yang Bisa Dipakai’.

Baca Juga:
Ingat, Pegawai Tetap Berhak Meminta Kembali Kelebihan Potongan PPh 21

Dengan formulir 1721-A1, pegawai yang resign tadi dapat mengecek ada atau tidaknya kelebihan pemotongan PPh. Di sisi lain, pemotong pajak atau pemberi kerja dapat menentukan langkah lanjutan terutam dalam pelaporan SPT ketika terdapat kelebihan pemotongan.

Sebagai informasi kembali, penggunaan NIK saat pembuatan bukti potong Januari 2024 dan NPWP dalam pembuatan bukti potong mulai Februari 2024 juga akan memengaruhi pembuatan bukti potong 1721-A1. Simak ‘Januari Pakai NIK di e-Bupot 21/26, Februari Mulai Pakai NPWP, Boleh?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:30 WIB KP2KP KUTACANE

Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember Tak Pakai TER

Selasa, 17 Desember 2024 | 19:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Bisa Terima Bukti Potong secara Realtime

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra