PENGAWASAN PAJAK

Pegawai Pajak Turun ke Lapangan, Dua Hal Ini Jadi Pertimbangan DJP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 19 September 2021 | 10:00 WIB
Pegawai Pajak Turun ke Lapangan, Dua Hal Ini Jadi Pertimbangan DJP

Petugas keamanan berjalan di dekat slogan bertuliskan 'Pajak Kuat Indonesia Maju' di sebuah Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta, Rabu (14/7/2021). Kementerian Keuangan memprediksi penerimaan pajak bisa mencapai Rp1.176,3 triliun hingga akhir 2021, setara 95,7 persen dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini sebesar Rp1.229,6 triliun. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menetapkan dua prioritas dalam menerjunkan pegawai ke lapangan untuk melakukan pengawasan berbasis kewilayahan.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan ada skala prioritas yang ditetapkan untuk implementasi proses bisnis pengawasan berbasis kewilayahan. Pertama, prioritas pada kesehatan pegawai pada masa pandemi Covid-19.

Kedua, pengawasan kewilayahan mempertimbangkan kebijakan pemerintah dalam memberlakukan PPKM pada tahun ini. KPP Pratama pada wilayah dengan risiko rendah dimungkinkan menerjunkan pegawai untuk melakukan pengawasan berbasis kewilayahan.

Baca Juga:
DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan

"Kami concern dengan kesehatan jajaran [pegawai DJP] serta program pemerintah untuk menekan angka penularan Covid-19," katanya, dikutip pada Minggu (19/9/2021).

Untuk diketahui, program pengawasan berbasis kewilayahan digulirkan DJP pada awal Maret 2020. Namun, belum genap sebulan diluncurkan, program tersebut ditiadakan sementara untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Pelaksanaan kegiatan pengawasan lantas diupayakan melalui surat menyurat, telepon, e-mail, chat, video conference, dan saluran daring lainnya.

Baca Juga:
Bikin Bukti Potong PPh Pasal 21, Pakai NITKU Pusat atau Cabang?

Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama yang ditandai dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-75/PJ/2020. Otoritas juga menyesuaikn prosedur operasional di KPP Pratama dengan menerbitkan Surat Edaran No. SE-06/PJ/2020.

Selain itu, Ditjen Pajak (DJP) juga menerbitkan Surat Edaran No. SE-07/PJ/2020 tentang Kebijakan Pengawasan dan Pemeriksaan Wajib Pajak Dalam Rangka Perluasan Basis Pajak. Seluruh kebijakan ini berlaku mulai 1 Maret 2020.

DJP menegaskan pengawasan dan pemeriksaan dilakukan terhadap dua segmentasi wajib pajak, yaitu wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya. Pengawasan terhadap wajib pajak lainnya dilakukan oleh KPP Pratama dengan basis kewilayahan.

Dengan pengawasan berbasis kewilayahan tersebut, intensitas kunjungan pegawai pajak ke lapangan dan bertemu wajib pajak diharapkan akan meningkat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Tetap Lapor Meski Gaji di Bawah PTKP

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bikin Bukti Potong PPh Pasal 21, Pakai NITKU Pusat atau Cabang?

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Tetap Lapor Meski Gaji di Bawah PTKP

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bikin Bukti Potong PPh Pasal 21, Pakai NITKU Pusat atau Cabang?

Jumat, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI BALI

Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Penagihan terhadap Orang Pribadi selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai

Jumat, 10 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Sudah Bisa Sampaikan Pengaduan dan Saran untuk DJP Lewat Coretax