PENGAWASAN PAJAK

Pegawai Pajak Turun ke Lapangan, Dua Hal Ini Jadi Pertimbangan DJP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 19 September 2021 | 10:00 WIB
Pegawai Pajak Turun ke Lapangan, Dua Hal Ini Jadi Pertimbangan DJP

Petugas keamanan berjalan di dekat slogan bertuliskan 'Pajak Kuat Indonesia Maju' di sebuah Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta, Rabu (14/7/2021). Kementerian Keuangan memprediksi penerimaan pajak bisa mencapai Rp1.176,3 triliun hingga akhir 2021, setara 95,7 persen dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini sebesar Rp1.229,6 triliun. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menetapkan dua prioritas dalam menerjunkan pegawai ke lapangan untuk melakukan pengawasan berbasis kewilayahan.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan ada skala prioritas yang ditetapkan untuk implementasi proses bisnis pengawasan berbasis kewilayahan. Pertama, prioritas pada kesehatan pegawai pada masa pandemi Covid-19.

Kedua, pengawasan kewilayahan mempertimbangkan kebijakan pemerintah dalam memberlakukan PPKM pada tahun ini. KPP Pratama pada wilayah dengan risiko rendah dimungkinkan menerjunkan pegawai untuk melakukan pengawasan berbasis kewilayahan.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

"Kami concern dengan kesehatan jajaran [pegawai DJP] serta program pemerintah untuk menekan angka penularan Covid-19," katanya, dikutip pada Minggu (19/9/2021).

Untuk diketahui, program pengawasan berbasis kewilayahan digulirkan DJP pada awal Maret 2020. Namun, belum genap sebulan diluncurkan, program tersebut ditiadakan sementara untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Pelaksanaan kegiatan pengawasan lantas diupayakan melalui surat menyurat, telepon, e-mail, chat, video conference, dan saluran daring lainnya.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama yang ditandai dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-75/PJ/2020. Otoritas juga menyesuaikn prosedur operasional di KPP Pratama dengan menerbitkan Surat Edaran No. SE-06/PJ/2020.

Selain itu, Ditjen Pajak (DJP) juga menerbitkan Surat Edaran No. SE-07/PJ/2020 tentang Kebijakan Pengawasan dan Pemeriksaan Wajib Pajak Dalam Rangka Perluasan Basis Pajak. Seluruh kebijakan ini berlaku mulai 1 Maret 2020.

DJP menegaskan pengawasan dan pemeriksaan dilakukan terhadap dua segmentasi wajib pajak, yaitu wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya. Pengawasan terhadap wajib pajak lainnya dilakukan oleh KPP Pratama dengan basis kewilayahan.

Dengan pengawasan berbasis kewilayahan tersebut, intensitas kunjungan pegawai pajak ke lapangan dan bertemu wajib pajak diharapkan akan meningkat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi