PENGAWASAN BERBASIS KEWILAYAHAN

Pegawai KPP Pratama Lebih Sering Kunjungi WP, Ini Pesan Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Maret 2020 | 09:32 WIB
Pegawai KPP Pratama Lebih Sering Kunjungi WP, Ini Pesan Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo meminta agar fiskus tetap menjaga integritas dan profesionalitas saat melakukan kunjungan lapangan. Apalagi, intensitas kunjungan ke wajib pajak semakin meningkat dengan adanya pengawasan berbasis kewilayahan.

Dia mengimbau agar fiskus mengedepankan dua etos kerja dalam berinteraksi dengan wajib pajak harus. Pertama, menjaga integritas. Kedua, kedua bersikap profesional dalam menjalankan tugas ketika terjun ke lapangan dan bertemu dengan wajib pajak.

“Kunci utama adalah bagaimana kita menjaga integritas dan profesionalitas,” katanya di KPP Pratama Sawah Besar II, Senin (2/3/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Suryo menjelaskan pesan tersebut perlu diberikan karena intensitas kunjungan petugas pajak akan meningkat sebagai konsekuensi pengawasan berbasis kewilayahan yang mulai diterapkan. Simak artikel ‘Fiskus Bakal Intens Kunjungi WP, Dirjen Pajak: Tidak Perlu Khawatir’.

Dia menyebut kunjungan ke lapangan setidaknya akan dilakukan oleh pegawai yang berada di tiga seksi dalam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Ketiganya adalah Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) III, IV dan Seksi Ekstensifikasi. Simak artikel ‘Mulai Sekarang, Seksi Waskon III & IV KPP Pratama Fokus Ekstensifikasi’.

Mantan Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak ini menyebutkan baik wajib pajak maupun fiskus menjadi perhatian utama DJP. Oleh karena itu, otoritas membuka layanan pengaduan bagi wajib pajak maupun petugas pajak yang menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Kita bersepakat dengan wajib pajak bahwa kita tidak akan melanggar zona masing-masing. Jadi, istilahnya, kalau kami datang maka itu akan dilakukan secara sopan. Namun, bottom line-nya kita mau melakukan perluasan basis dan mengeksplorasi sisi ekstensifikasi,” jelas Suryo.

Sebagai informasi, perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama yang mulai berlaku 1 Maret 2020 merupakan tahap pertama dari program penataan organisasi tersebut. Penataan KPP Pratama ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan.

Penataan ini dilakukan melalui dua aspek. Pertama, penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan wajib pajak untuk efisiensi dan perbaikan layanan. Kedua, penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan, dan pengumpulan data lapangan, serta memperbesar jumlah pegawai di area tersebut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?