PENGAWASAN BERBASIS KEWILAYAHAN

Pegawai KPP Pratama Lebih Sering Kunjungi WP, Ini Pesan Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Maret 2020 | 09:32 WIB
Pegawai KPP Pratama Lebih Sering Kunjungi WP, Ini Pesan Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo meminta agar fiskus tetap menjaga integritas dan profesionalitas saat melakukan kunjungan lapangan. Apalagi, intensitas kunjungan ke wajib pajak semakin meningkat dengan adanya pengawasan berbasis kewilayahan.

Dia mengimbau agar fiskus mengedepankan dua etos kerja dalam berinteraksi dengan wajib pajak harus. Pertama, menjaga integritas. Kedua, kedua bersikap profesional dalam menjalankan tugas ketika terjun ke lapangan dan bertemu dengan wajib pajak.

“Kunci utama adalah bagaimana kita menjaga integritas dan profesionalitas,” katanya di KPP Pratama Sawah Besar II, Senin (2/3/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Suryo menjelaskan pesan tersebut perlu diberikan karena intensitas kunjungan petugas pajak akan meningkat sebagai konsekuensi pengawasan berbasis kewilayahan yang mulai diterapkan. Simak artikel ‘Fiskus Bakal Intens Kunjungi WP, Dirjen Pajak: Tidak Perlu Khawatir’.

Dia menyebut kunjungan ke lapangan setidaknya akan dilakukan oleh pegawai yang berada di tiga seksi dalam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Ketiganya adalah Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) III, IV dan Seksi Ekstensifikasi. Simak artikel ‘Mulai Sekarang, Seksi Waskon III & IV KPP Pratama Fokus Ekstensifikasi’.

Mantan Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak ini menyebutkan baik wajib pajak maupun fiskus menjadi perhatian utama DJP. Oleh karena itu, otoritas membuka layanan pengaduan bagi wajib pajak maupun petugas pajak yang menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

“Kita bersepakat dengan wajib pajak bahwa kita tidak akan melanggar zona masing-masing. Jadi, istilahnya, kalau kami datang maka itu akan dilakukan secara sopan. Namun, bottom line-nya kita mau melakukan perluasan basis dan mengeksplorasi sisi ekstensifikasi,” jelas Suryo.

Sebagai informasi, perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama yang mulai berlaku 1 Maret 2020 merupakan tahap pertama dari program penataan organisasi tersebut. Penataan KPP Pratama ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan.

Penataan ini dilakukan melalui dua aspek. Pertama, penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan wajib pajak untuk efisiensi dan perbaikan layanan. Kedua, penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan, dan pengumpulan data lapangan, serta memperbesar jumlah pegawai di area tersebut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN