PENGAWASAN BERBASIS KEWILAYAHAN

Pegawai KPP Pratama Lebih Sering Kunjungi WP, Ini Pesan Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Maret 2020 | 09:32 WIB
Pegawai KPP Pratama Lebih Sering Kunjungi WP, Ini Pesan Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo meminta agar fiskus tetap menjaga integritas dan profesionalitas saat melakukan kunjungan lapangan. Apalagi, intensitas kunjungan ke wajib pajak semakin meningkat dengan adanya pengawasan berbasis kewilayahan.

Dia mengimbau agar fiskus mengedepankan dua etos kerja dalam berinteraksi dengan wajib pajak harus. Pertama, menjaga integritas. Kedua, kedua bersikap profesional dalam menjalankan tugas ketika terjun ke lapangan dan bertemu dengan wajib pajak.

“Kunci utama adalah bagaimana kita menjaga integritas dan profesionalitas,” katanya di KPP Pratama Sawah Besar II, Senin (2/3/2020).

Baca Juga:
Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Suryo menjelaskan pesan tersebut perlu diberikan karena intensitas kunjungan petugas pajak akan meningkat sebagai konsekuensi pengawasan berbasis kewilayahan yang mulai diterapkan. Simak artikel ‘Fiskus Bakal Intens Kunjungi WP, Dirjen Pajak: Tidak Perlu Khawatir’.

Dia menyebut kunjungan ke lapangan setidaknya akan dilakukan oleh pegawai yang berada di tiga seksi dalam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Ketiganya adalah Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) III, IV dan Seksi Ekstensifikasi. Simak artikel ‘Mulai Sekarang, Seksi Waskon III & IV KPP Pratama Fokus Ekstensifikasi’.

Mantan Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak ini menyebutkan baik wajib pajak maupun fiskus menjadi perhatian utama DJP. Oleh karena itu, otoritas membuka layanan pengaduan bagi wajib pajak maupun petugas pajak yang menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

“Kita bersepakat dengan wajib pajak bahwa kita tidak akan melanggar zona masing-masing. Jadi, istilahnya, kalau kami datang maka itu akan dilakukan secara sopan. Namun, bottom line-nya kita mau melakukan perluasan basis dan mengeksplorasi sisi ekstensifikasi,” jelas Suryo.

Sebagai informasi, perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama yang mulai berlaku 1 Maret 2020 merupakan tahap pertama dari program penataan organisasi tersebut. Penataan KPP Pratama ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan.

Penataan ini dilakukan melalui dua aspek. Pertama, penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan wajib pajak untuk efisiensi dan perbaikan layanan. Kedua, penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan, dan pengumpulan data lapangan, serta memperbesar jumlah pegawai di area tersebut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal