PENGAWASAN PAJAK

Pedagang Online Dapat ‘Surat Cinta’ dari Kantor Pajak? Ini Imbauan DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Desember 2021 | 17:30 WIB
Pedagang Online Dapat ‘Surat Cinta’ dari Kantor Pajak? Ini Imbauan DJP

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Dwi Langgeng (bawah) dan Penyuluh Pajak Ahli Muda Mohammed Lintang dalam Tax Live episode 26 bertajuk Toko Online Harus Bayar Pajak Juga??, Jumat (2/12/2021). (tangkapan layar Instagram)

JAKARTA, DDTCNews – Pedagang online atau pemilik online shop diimbau untuk tidak khawatir ketika mendapatkan ‘surat cinta’ berupa Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari kantor pelayanan pajak (KPP).

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Langgeng mengatakan SP2DK bukanlah Surat Tagihan Pajak (STP). Dengan SP2DK, KPP ingin meminta penjelasan mengenai data, terutama yang belum ada dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

“Kawan pajak yang sekarang sedang atau baru saja mendapat kiriman SP2DK atau mungkin sering disebut dengan ‘surat cinta’ dari kantor pajak, jangan khawatir,” imbaunya dalam Tax Live episode 26 bertajuk Toko Online Harus Bayar Pajak Juga??, Kamis (2/12/2021).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Dwi Langgeng mengatakan dengan SP2DK, wajib pajak diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi data. Adapun penjelasan atau klarifikasi tersebut harus diberikan dalam jangka waktu 14 hari. Simak ‘Apa Itu SP2DK?’.

Wajib pajak, termasuk pedagang online, disarankan datang langsung ke KPP yang menerbitkan SP2DK tersebut. Jika tidak bisa datang langsung, sambungnya, wajib pajak bisa menanggapinya melalui telepon atau surat.

“Yang paling penting surat tersebut jangan diabaikan. Jadi, harus ditanggapi supaya tujuannya sama-sama enak [karena] ada sebuah kejelasan untuk kantor pajak dan wajib pajak,” imbuhnya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

DJP menyampaikan kegiatan ekonomi secara daring tidak menggugurkan kewajiban membayar pajak. Oleh karena itu, setiap pelapak online wajib mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Simak pula ‘Heboh Jualan Online Tetap Dikenai Pajak, Ini Solusi dari DJP’.

Anda juga bisa membaca beberapa ulasan mengenai SP2DK pada laman berikut dan Fokus bertajuk Kunjungan Dijalankan, ‘Surat Cinta’ Disampaikan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201