KABUPATEN BEKASI

PDAM Minta Pemprov Jabar Kaji Ulang Kenaikan Pajak Air Permukaan

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Januari 2022 | 11:00 WIB
PDAM Minta Pemprov Jabar Kaji Ulang Kenaikan Pajak Air Permukaan

Ilustrasi.

CIKARANG, DDTCNews – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi meminta Pemprov Jabar untuk mengkaji ulang kenaikan pajak air permukaan lantaran dapat berdampak bagi pelanggan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih akibat pandemi.

Direktur PDAM Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim mengatakan permintaan peninjauan kembali kenaikan pajak air permukaan tak hanya datang dari Pemkab Bekasi. Seluruh PDAM di 27 kabupaten/kota di Jabar juga ingin rencana tersebut dibatalkan.

“Kalau pun naik, tidak lebih dari 10%. PDAM tidak mungkin menaikkan tarif air ke pelanggan pada kondisi saat ini. Dan seluruh PDAM di Jabar pun menyuarakan hal yang sama,” katanya seperti dilansir Infobekasi.co.id, Senin (31/01/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam menyalurkan air ke pelanggan, Usep mengatakan, pihaknya membeli air baku dari Perusahaan Jasa Tirta lalu mengolahnya kembali. Selanjutnya, atas pembelian itu, pihaknya membayar pajak kepada Pemprov Jabar.

“Jadi kalau air bakunya beli dari PJT, nah pajaknya ke provinsi. Biasanya pajak itu Rp200 juta setahun tetapi menjadi naik sampai miliaran rupiah, nah kami uang dari mana. Tidak mungkin jika harus membebankan ke pelanggan.,” tuturnya.

Usep juga berharap pengenaan tarif yang sama rata tiap kabupaten/kota juga dihapuskan. Hal ini dikarenakan tiap daerah memiliki karakteristik ekonomi yang berbeda, yang dapat dilihat dari upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang berbeda-beda.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Penolakan atas pengenaan tarif pajak air permukaan tersebut muncul setelah terbit Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat No. 610/Kep.713.DSDA/2021 tentang Harga Dasar Air yang Digunakan BUMN dan BUMN yang Memberikan Pelayanan Publik dan/atau Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam.

Berdasarkan SK tersebut, tarif pajak air permukaan naik signifikan. Kenaikan itu juga menyebabkan para Direktur PDAM di seluruh Jabar menyatakan menolak SK tersebut, termasuk PDAM Tirta Bhagasasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra