Ilustrasi.
CIKARANG, DDTCNews – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi meminta Pemprov Jabar untuk mengkaji ulang kenaikan pajak air permukaan lantaran dapat berdampak bagi pelanggan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih akibat pandemi.
Direktur PDAM Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim mengatakan permintaan peninjauan kembali kenaikan pajak air permukaan tak hanya datang dari Pemkab Bekasi. Seluruh PDAM di 27 kabupaten/kota di Jabar juga ingin rencana tersebut dibatalkan.
“Kalau pun naik, tidak lebih dari 10%. PDAM tidak mungkin menaikkan tarif air ke pelanggan pada kondisi saat ini. Dan seluruh PDAM di Jabar pun menyuarakan hal yang sama,” katanya seperti dilansir Infobekasi.co.id, Senin (31/01/2022).
Dalam menyalurkan air ke pelanggan, Usep mengatakan, pihaknya membeli air baku dari Perusahaan Jasa Tirta lalu mengolahnya kembali. Selanjutnya, atas pembelian itu, pihaknya membayar pajak kepada Pemprov Jabar.
“Jadi kalau air bakunya beli dari PJT, nah pajaknya ke provinsi. Biasanya pajak itu Rp200 juta setahun tetapi menjadi naik sampai miliaran rupiah, nah kami uang dari mana. Tidak mungkin jika harus membebankan ke pelanggan.,” tuturnya.
Usep juga berharap pengenaan tarif yang sama rata tiap kabupaten/kota juga dihapuskan. Hal ini dikarenakan tiap daerah memiliki karakteristik ekonomi yang berbeda, yang dapat dilihat dari upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang berbeda-beda.
Penolakan atas pengenaan tarif pajak air permukaan tersebut muncul setelah terbit Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat No. 610/Kep.713.DSDA/2021 tentang Harga Dasar Air yang Digunakan BUMN dan BUMN yang Memberikan Pelayanan Publik dan/atau Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam.
Berdasarkan SK tersebut, tarif pajak air permukaan naik signifikan. Kenaikan itu juga menyebabkan para Direktur PDAM di seluruh Jabar menyatakan menolak SK tersebut, termasuk PDAM Tirta Bhagasasi. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.