AMERIKA SERIKAT

PBB Ungkap 4 Prinsip Utama Pengenaan Pajak Karbon

Muhamad Wildan | Selasa, 02 November 2021 | 15:00 WIB
PBB Ungkap 4 Prinsip Utama Pengenaan Pajak Karbon

Ilustrasi.

NEW YORK, DDTCNews - Kebijakan pengenaan pajak karbon perlu memenuhi 4 prinsip. Keempat prinsip yang dimaksud adalah polluter pays principle, principle of prevention, precautionary principle, dan principle of common but differentiated responsibilities.

Merujuk pada United Nations Handbook on Carbon Taxation for Developing Countries, keempat prinsip di atas harus terpenuhi meskipun tidak secara eksplisit disebutkan dalam produk legislasi dari pengenaan pajak karbon.

"Polluter pays principle menciptakan internalisasi biaya lingkungan melalui instrumen ekonomi dengan pendekatan bahwa pencemar harus menanggung biaya dari polusi, bukan mengalihkan biaya tersebut kepada masyarakat," tulis PBB, dikutip Selasa (2/11/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pajak karbon mewajibkan pihak yang mengeluarkan emisi untuk membayar pajak secara proporsional dengan kadar emisi dari produk yang dikonsumsi, diproduksi, atau diekstraksi oleh pihak tersebut.

Principle of prevention adalah prinsip yang membebankan tanggung jawab kepada negara untuk menjamin aktivitas di yurisdiksinya tidak menimbulkan dampak atau kerusakan lingkungan bagi yurisdiksi lain.

Dengan adanya biaya atas polusi melalui pengenaan pajak karbon, pemerintah telah menekan penggunaan teknologi intensif karbon dan secara tak langsung menjamin kegiatan di dalam yurisdiksinya tidak menyebabkan kerusakan lingkungan di yurisdiksi lain.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selanjutnya, precautionary principle adalah prinsip yang mengamanatkan pentingnya kebijakan preventif guna mencegah dampak jangka panjang terhadap lingkungan.

Dengan menerapkan pajak karbon, pemerintah secara tidak langsung telah menerapkan kebijakan preventif guna mencegah kerusakan lingkungan.

Terakhir, yang dimaksud dengan principle of common but differentiated responsibilities adalah setiap negara perlu turut bertanggung jawab dalam mencegah kerusakan lingkungan dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda sesuai dengan keadaan sosial dan ekonomi masing-masing.

Prinsip ini tercermin pada tarif pajak karbon yang diterapkan. Negara berpenghasilan rendah dan menengah cenderung menerapkan tarif pajak karbon yang rendah, sedangkan negara berpenghasilan tinggi cenderung menerapkan tarif pajak karbon yang lebih tinggi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar