AMERIKA SERIKAT

PBB Ungkap 4 Prinsip Utama Pengenaan Pajak Karbon

Muhamad Wildan | Selasa, 02 November 2021 | 15:00 WIB
PBB Ungkap 4 Prinsip Utama Pengenaan Pajak Karbon

Ilustrasi.

NEW YORK, DDTCNews - Kebijakan pengenaan pajak karbon perlu memenuhi 4 prinsip. Keempat prinsip yang dimaksud adalah polluter pays principle, principle of prevention, precautionary principle, dan principle of common but differentiated responsibilities.

Merujuk pada United Nations Handbook on Carbon Taxation for Developing Countries, keempat prinsip di atas harus terpenuhi meskipun tidak secara eksplisit disebutkan dalam produk legislasi dari pengenaan pajak karbon.

"Polluter pays principle menciptakan internalisasi biaya lingkungan melalui instrumen ekonomi dengan pendekatan bahwa pencemar harus menanggung biaya dari polusi, bukan mengalihkan biaya tersebut kepada masyarakat," tulis PBB, dikutip Selasa (2/11/2021).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Pajak karbon mewajibkan pihak yang mengeluarkan emisi untuk membayar pajak secara proporsional dengan kadar emisi dari produk yang dikonsumsi, diproduksi, atau diekstraksi oleh pihak tersebut.

Principle of prevention adalah prinsip yang membebankan tanggung jawab kepada negara untuk menjamin aktivitas di yurisdiksinya tidak menimbulkan dampak atau kerusakan lingkungan bagi yurisdiksi lain.

Dengan adanya biaya atas polusi melalui pengenaan pajak karbon, pemerintah telah menekan penggunaan teknologi intensif karbon dan secara tak langsung menjamin kegiatan di dalam yurisdiksinya tidak menyebabkan kerusakan lingkungan di yurisdiksi lain.

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selanjutnya, precautionary principle adalah prinsip yang mengamanatkan pentingnya kebijakan preventif guna mencegah dampak jangka panjang terhadap lingkungan.

Dengan menerapkan pajak karbon, pemerintah secara tidak langsung telah menerapkan kebijakan preventif guna mencegah kerusakan lingkungan.

Terakhir, yang dimaksud dengan principle of common but differentiated responsibilities adalah setiap negara perlu turut bertanggung jawab dalam mencegah kerusakan lingkungan dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda sesuai dengan keadaan sosial dan ekonomi masing-masing.

Prinsip ini tercermin pada tarif pajak karbon yang diterapkan. Negara berpenghasilan rendah dan menengah cenderung menerapkan tarif pajak karbon yang rendah, sedangkan negara berpenghasilan tinggi cenderung menerapkan tarif pajak karbon yang lebih tinggi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi