KABUPATEN BADUNG

PBB Dihapus, Ekstensifikasi Digalakkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 April 2017 | 17:35 WIB
PBB Dihapus, Ekstensifikasi Digalakkan

BADUNG, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung, Provinsi Bali, akan menggalakkan ekstensifikasi PBB dan menjaring wajib pajak baru guna mengompensasi dampak dari penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang diperkirakan akan menggerus pendapatan daerah sebesar Rp200 miliar.

Kepala Bapenda/ Pasedehan Agung Kabupaten Badung Made Sutama mengatakan potensi yang hilang akibat pembebasan pajak tersebut akan ditutupi dengan menargetkan wajib pajak baru. "Kami akan menargetkan potensi wajib pajak yang baru untuk menutupi pajak PBB yang hilang, sehingga tidak terjadi penurunan," ujarnya, Selasa (18/4).

Penghapusan PBB terhadap lahan milik warga asli Badung direncanakan Pemkab Badung sejak tahun lalu dan berlaku mulai tahun ini. Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memang membuka peluang penghapusan PBB Pedesaan dan Perkotaan Tanpa Kena Pajak (PBB P2TKP).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Made Sutama menjelaskan wajib pajak yang akan disasar adalah wajib pajak dominan dari sektor pariwisata, seperti hotel, restoran, vila, dan akomodasi lainnya. Kendati demikian, ia mengakui tidak semua objek PBB secara otimatis akan terbebas dari pajak, tetapi terbatas pada objek pajak yang tidak dikomersilkan, atau sebagai investasi.

"Jadi PBB yang dibebaskan hanya kepada lahan milik masyarakat pribadi, dengan catatan tidak dikomersilkan atau untuk investasi. Regulasi terkait kebijakan ini masih kami matangkan," katanya seperti dilansir Balipost.

Secara terpisah, Sekda Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan tidak semua objek PBB otimatis akan bebas pajak. Pembebasan terbatas pada objek pajak yang tidak dikomersilkan, atau sebagai investasi.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Untuk memastikan objek pajak yang dibebaskan sesuai dengan ketentuan, pemilik harus mengajukan permohonan penghapusan pajak diketahui oleh aparat terbawah, baik itu perbekel maupun subak.

"Harus dipastikan yang bebas pajak adalah tanah-tanah masyarakat, bukan milik pengusaha. Kebijakan ini diambil karena keluhan masyarakat tentang tingginya pengenaan PBB, sehingga mendorong masyarakat untuk menjual tanahnya. Khususnya bagi masyarakat di wilayah Badung Selatan yang nilai NJOP sangat tinggi," katanya (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN