KABUPATEN BADUNG

PBB Dihapus, Ekstensifikasi Digalakkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 April 2017 | 17:35 WIB
PBB Dihapus, Ekstensifikasi Digalakkan

BADUNG, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung, Provinsi Bali, akan menggalakkan ekstensifikasi PBB dan menjaring wajib pajak baru guna mengompensasi dampak dari penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang diperkirakan akan menggerus pendapatan daerah sebesar Rp200 miliar.

Kepala Bapenda/ Pasedehan Agung Kabupaten Badung Made Sutama mengatakan potensi yang hilang akibat pembebasan pajak tersebut akan ditutupi dengan menargetkan wajib pajak baru. "Kami akan menargetkan potensi wajib pajak yang baru untuk menutupi pajak PBB yang hilang, sehingga tidak terjadi penurunan," ujarnya, Selasa (18/4).

Penghapusan PBB terhadap lahan milik warga asli Badung direncanakan Pemkab Badung sejak tahun lalu dan berlaku mulai tahun ini. Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memang membuka peluang penghapusan PBB Pedesaan dan Perkotaan Tanpa Kena Pajak (PBB P2TKP).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Made Sutama menjelaskan wajib pajak yang akan disasar adalah wajib pajak dominan dari sektor pariwisata, seperti hotel, restoran, vila, dan akomodasi lainnya. Kendati demikian, ia mengakui tidak semua objek PBB secara otimatis akan terbebas dari pajak, tetapi terbatas pada objek pajak yang tidak dikomersilkan, atau sebagai investasi.

"Jadi PBB yang dibebaskan hanya kepada lahan milik masyarakat pribadi, dengan catatan tidak dikomersilkan atau untuk investasi. Regulasi terkait kebijakan ini masih kami matangkan," katanya seperti dilansir Balipost.

Secara terpisah, Sekda Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan tidak semua objek PBB otimatis akan bebas pajak. Pembebasan terbatas pada objek pajak yang tidak dikomersilkan, atau sebagai investasi.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Untuk memastikan objek pajak yang dibebaskan sesuai dengan ketentuan, pemilik harus mengajukan permohonan penghapusan pajak diketahui oleh aparat terbawah, baik itu perbekel maupun subak.

"Harus dipastikan yang bebas pajak adalah tanah-tanah masyarakat, bukan milik pengusaha. Kebijakan ini diambil karena keluhan masyarakat tentang tingginya pengenaan PBB, sehingga mendorong masyarakat untuk menjual tanahnya. Khususnya bagi masyarakat di wilayah Badung Selatan yang nilai NJOP sangat tinggi," katanya (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?