PROVINSI DKI JAKARTA

PBB di Jakarta Bisa Dicicil Sampai 10 Kali, Begini Aturannya

Muhamad Wildan | Kamis, 30 Maret 2023 | 15:30 WIB
PBB di Jakarta Bisa Dicicil Sampai 10 Kali, Begini Aturannya

Tampilan awal salinan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 5/2023.

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan wajib pajak membayar pajak bumi dan bangunan dengan cara mencicil. Namun, wajib pajak harus mengajukan permohonan terlebih dahulu melalui pajakonline.jakarta.go.id paling lambat 15 April 2023.

Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur (Pergub) 5/2023, wajib pajak bisa mengajukan permohonan pembayaran PBB secara angsuran atas PBB tahun pajak 2022 dan tunggakan PBB tahun pajak 2013 hingga 2022.

"Permohonan pembayaran PBB-P2 secara angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan PBB-P2," bunyi Pasal 5 ayat (2) Pergub 5/2023, dikutip pada Kamis (30/3/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Hanya objek PBB dengan ketetapan senilai Rp100 juta atau lebih yang dapat dilunasi dengan cara dicicil atau diangsur. PBB dicicil sebanyak maksimal 10 kali angsuran secara berturut-turut sebelum berakhirnya 2023.

Bila memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, permohonan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat keputusan pembayaran secara angsuran. Apabila tidak maka permohonan ditindaklanjuti dengan surat penolakan kepada wajib pajak.

Untuk PBB tahun pajak 2023 yang diangsur, pemprov memberikan keringanan pokok sebesar 10% dan penghapusan bunga pembayaran angsuran Maret—Juni 2023. Atas pembayaran angsuran Juli—September 2023, diberikan keringanan pokok sebesar 5% dan penghapusan bunga.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk PBB tahun pajak 2013 hingga 2022 yang diangsur, pemprov memberikan keringanan pokok sebesar 20% pada Maret—Juni 2023 dan sebesar 10% pada Juli—September 2023. Tunggakan PBB yang diangsur dibebaskan dari sanksi administrasi dan bunga angsuran.

"Terhadap sisa pokok pajak yang belum dilakukan pembayaran dan telah melewati jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran terakhir tidak diberikan keringanan dan dikenakan sanksi administrasi," bunyi Pasal 7 ayat (2) Pergub 5/2023.

Pergub 5/2023 telah ditetapkan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 24 Maret 2023 diundangkan pada 29 Maret 2023. Pergub 5/2023 mulai berlaku setelah 2 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra