AMERIKA SERIKAT

PBB Desak Semua Negara Kenakan Pajak Tinggi untuk Perusahaan Migas

Dian Kurniati | Kamis, 04 Agustus 2022 | 16:00 WIB
PBB Desak Semua Negara Kenakan Pajak Tinggi untuk Perusahaan Migas

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres.

NEW YORK, DDTCNews - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Antonio Guterres mendesak semua negara di dunia mengenakan pajak yang lebih tinggi kepada perusahaan yang bergerak di sektor migas.

Guterres mengatakan pajak lebih besar perlu dikenakan kepada perusahaan migas yang telah mendulang banyak keuntungan di tengah lonjakan harga komoditas global. Dia pun menilai perusahaan migas yang terus mengeruk untung ketika masyarakat miskin mengalami tekanan ekonomi, memiliki sikap tidak bermoral.

"Saya mendesak semua pemerintah untuk mengenakan pajak atas keuntungan yang berlebihan ini dan menggunakan dana tersebut untuk mendukung orang-orang yang paling rentan melalui masa-masa sulit ini," katanya dalam konferensi pers peluncuran laporan ketiga Global Crisis Response Group-on Energy, dikutip Kamis (4/8/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Guterres mengatakan perang di Ukraina telah menimbulkan dampak yang menghancurkan bagi rakyat di negara tersebut. Namun, efek rambatan dari perang juga mengancam jutaan nyawa lainnya.

Menurutnya, anggaran rumah tangga semakin untuk memenuhi kebutuhan pangan, transportasi, dan energi karena perubahan iklim dan perang. Dia pun mendesak semua pihak bergerak aktif untuk menangani persoalan tersebut.

Kepada semua negara, dia meminta agar mengenakan pajak lebih besar bagi perusahaan migas yang telah membuat rekor keuntungan dari krisis energi. Keuntungan gabungan dari perusahaan energi terbesar pada kuartal I/2022 diperkirakan mendekati US$100 miliar atau Rp14,9 triliun.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Kemudian, dia juga mengajak masyarakat untuk mengirimkan pesan yang jelas kepada industri bahan bakar fosil dan pemodalnya bahwa keserakahan ekonomi merugikan kelompok miskin.

Selain pengenaan pajak yang tinggi untuk pengusaha migas, Guterres juga menyampaikan sejumlah rekomendasi lain untuk penanganan krisis energi dan perubahan iklim. Dia menilai semua negara, terutama negara maju, harus melakukan langkah untuk menghemat energi dan mempromosikan transportasi umum.

Dia juga meminta semua negara mempercepat transisi dari energi fosil menuju energi terbarukan. Dalam banyak kasus, penggunaan energi terbarukan bahkan lebih murah ketimbang bahan bakar fosil.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Guterres pun memaparkan 5 hal yang dapat memicu revolusi energi terbarukan. Pertama, teknologi penyimpanan termasuk baterai harus menjadi barang publik.

Kedua, pemerintah harus meningkatkan dan mendiversifikasi rantai pasokan untuk bahan mentah dan teknologi energi terbarukan. Ketiga, menghilangkan birokrasi di sekitar transisi energi sehingga rumah tangga miskin juga dapat mengakses energi terbarukan.

Keempat, mendorong pembiayaan swasta dan multilateral untuk transisi energi hijau. Terakhir, bank pembangunan multilateral harus berani mengambil risiko untuk membantu negara-negara yang membutuhkan memodernisasi jaringan listrik dan memobilisasi keuangan swasta dalam skala besar.

"Setiap negara adalah bagian dari krisis energi ini, dan semua negara memperhatikan apa yang dilakukan orang lain. Tidak ada tempat untuk kemunafikan," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra