KOREA SELATAN

Partai Oposisi Usulkan Pengenaan Windfall Tax untuk Danai Stimulus

Muhamad Wildan | Sabtu, 28 Januari 2023 | 10:30 WIB
Partai Oposisi Usulkan Pengenaan Windfall Tax untuk Danai Stimulus

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Partai oposisi di Korea Selatan, Democratic Party, mengusulkan pengenaan windfall tax guna mendanai pemberian stimulus bagi masyarakat.

Ketua Democratic Party Lee Jae Myung mengatakan diperlukan stimulus senilai KRW7,2 triliun atau Rp87,2 triliun untuk meringankan beban masyarakat di tengah kenaikan harga energi.

"Pemerintah perlu mempertimbangkan pengenaan windfall tax terhadap perusahaan energi guna meredistribusikan excess profit yang dinikmati oleh perusahaan," ujar Lee, dikutip Sabtu (28/1/2023).

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Menurut Lee, Pemerintah Korea Selatan telah gagal merespons dampak perang antara Rusia dan Ukraina terhadap perekonomian, utamanya dampak perang terhadap harga gas.

"Permasalahan tidak akan memburuk bila pemerintah menempatkan perhatiannya kepada masyarakat. Pemerintah sibuk memberikan relaksasi pajak untuk orang kaya," ujar Lee seperti dilansir en.yna.co.kr.

Pemerintah Korea Selatan sendiri tercatat telah memberikan stimulus berupa voucher diskon harga gas senilai KRW152.000 hingga KRW304.000 khusus bagi rumah tangga berpenghasilan rendah.

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Menanggapi usulan pengenaan windfall tax oleh oposisi, Menteri Keuangan Korea Selatan Choo Kyung Ho mengatakan laba yang diterima oleh perusahaan energi telah dikenai PPh badan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Bila perusahaan memperoleh laba, pemerintah akan mengenakan pajak. Kita tidak perlu mengenakan windfall hanya karena perusahaan memperoleh laba berlimpah dalam jangka waktu tertentu," ujar Choo seperti dilansir koreatimes.co.kr. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini