LITERATUR PAJAK

Parpol Punya Kewajiban Perpajakan! Sudah Tahu?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Januari 2024 | 08:00 WIB
Parpol Punya Kewajiban Perpajakan! Sudah Tahu?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pada 14 Februari 2024, Indonesia akan menyelenggarakan pemilihan umum (Pemilu). Suatu peristiwa yang dinantikan dalam sistem demokrasi yang mewakili suara rakyat.

Pemilu ini akan menentukan calon presiden (capres) dan anggota dewan legislatif (caleg) yang akan memimpin negara dan mewakili masyarakat. Di balik pemilu ini, terdapat partai politik memegang peran penting sebagai peserta yang mengusung calon-calon tersebut.

Tidak banyak yang tahu, partai politik ternyata juga memiliki tanggung jawab perpajakan yang harus dipenuhi. Menurut Pasal 2 ayat (1) huruf b UU Pajak Penghasilan, partai politik dikategorikan sebagai subjek pajak badan.

Baca Juga:
DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Hal ini berarti partai politik memiliki kewajiban perpajakan sebagai entitas hukum yang terpisah. Guna memahami kewajiban perpajakan partai politik, Perpajakan DDTC telah menyusun panduan pajak mengenai Aspek Pajak yang Berkaitan Dengan Partai Politik.

Berikut beberapa kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh partai politik sebagai subjek pajak badan.

  • Bertindak sebagai pemotong PPh Pasal 21
  • Bertindak sebagai pemotong PPh Pasal 23
  • Bertindak sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2)

Selain peran sebagai pemotong pajak, partai politik juga memiliki kewajiban untuk menghitung dan melaporkan PPh Badannya. Hal ini mencakup penghitungan pajak atas penghasilan yang diterima sebagai badan hukum, lalu kemudian dilaporkan kepada otoritas pajak.

Baca Juga:
Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Dengan memahami kewajiban perpajakan partai politik, masyarakat dapat memastikan partai politik pilihan patuh terhadap hukum perpajakan yang berlaku.

Terlebih, pemilu pada 14 Februari 2024 akan menjadi panggung demokrasi yang penting bagi negara Indonesia. Pemahaman tentang aspek perpajakan dalam partai politik dapat menjadi bagian esensial dari proses tersebut.

Baca selengkapnya mengenai aspek pajak yang berkaitan dengan partai politik dalam platform Perpajakan DDTC. Berikut tautannya https://perpajakan.ddtc.co.id/ (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global