LITERATUR PAJAK

Parpol Punya Kewajiban Perpajakan! Sudah Tahu?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Januari 2024 | 08:00 WIB
Parpol Punya Kewajiban Perpajakan! Sudah Tahu?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pada 14 Februari 2024, Indonesia akan menyelenggarakan pemilihan umum (Pemilu). Suatu peristiwa yang dinantikan dalam sistem demokrasi yang mewakili suara rakyat.

Pemilu ini akan menentukan calon presiden (capres) dan anggota dewan legislatif (caleg) yang akan memimpin negara dan mewakili masyarakat. Di balik pemilu ini, terdapat partai politik memegang peran penting sebagai peserta yang mengusung calon-calon tersebut.

Tidak banyak yang tahu, partai politik ternyata juga memiliki tanggung jawab perpajakan yang harus dipenuhi. Menurut Pasal 2 ayat (1) huruf b UU Pajak Penghasilan, partai politik dikategorikan sebagai subjek pajak badan.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Hal ini berarti partai politik memiliki kewajiban perpajakan sebagai entitas hukum yang terpisah. Guna memahami kewajiban perpajakan partai politik, Perpajakan DDTC telah menyusun panduan pajak mengenai Aspek Pajak yang Berkaitan Dengan Partai Politik.

Berikut beberapa kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh partai politik sebagai subjek pajak badan.

  • Bertindak sebagai pemotong PPh Pasal 21
  • Bertindak sebagai pemotong PPh Pasal 23
  • Bertindak sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2)

Selain peran sebagai pemotong pajak, partai politik juga memiliki kewajiban untuk menghitung dan melaporkan PPh Badannya. Hal ini mencakup penghitungan pajak atas penghasilan yang diterima sebagai badan hukum, lalu kemudian dilaporkan kepada otoritas pajak.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Dengan memahami kewajiban perpajakan partai politik, masyarakat dapat memastikan partai politik pilihan patuh terhadap hukum perpajakan yang berlaku.

Terlebih, pemilu pada 14 Februari 2024 akan menjadi panggung demokrasi yang penting bagi negara Indonesia. Pemahaman tentang aspek perpajakan dalam partai politik dapat menjadi bagian esensial dari proses tersebut.

Baca selengkapnya mengenai aspek pajak yang berkaitan dengan partai politik dalam platform Perpajakan DDTC. Berikut tautannya https://perpajakan.ddtc.co.id/ (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:45 WIB HUT KE-17 DDTC

Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja