UKRAINA

Parlemen Usulkan Aktivitas Kripto Dipajaki

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 September 2018 | 17:55 WIB
Parlemen Usulkan Aktivitas Kripto Dipajaki

KIEV, DDTCNews – Dewan Parlemen merekomendasikan Pemerintah Ukraina untuk mengenakan pajak pada individu atau badan hukum yang beroperasi dengan aset mata uang virtual, seperti cryptocurency dan token.

Anggota Parlem Ukraina Alexei Mushak mengatakan pemajakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak dan mendorong pengembangan aktivitas kripto di Ukraina. Kabarnya tarif yang akan berlaku pada pemajakan ini senilai 5% baik pada individu maupun badan hukum.

“Pemajakan atas transaksi dengan aset virtual yang dilakukan oleh badan hukum atau perusahaan bisa meraup penerimaan sebanyak UAH1,27 miliar atau Rp670,96 miliar per tahun,” ujarnya dilansir cointelegraph.com, Senin (18/9/18).

Baca Juga:
Transaksi Aset Kripto Naik 3 Kali Lipat Hingga Agustus 2024

Aturan ini diprediksi hanya akan berlaku hingga akhir tahun 2023. Adapun mulai awal tahun 2024, laba perusahaan maupun individu berupa kripto akan dipajaki sebesar 18% sekaligus menjadi tarif dasar PPh kripto.

Sebagai informasi, saat ini cryptocurrency tidak diatur secara hukum di Ukraina. Namun pada September 2017, Menteri Kabinet Ukraina telah berdiskusi untuk menentukan dasar hukum pada mata uang virtual seperti halnya bitcoin.

Di sisi lain, Kepala Komisi Pasar Sekuritas dan Saham Nasional Ukraina (SSMCS) Timur Khromaev menyebutkan komisi akan mempertimbangkan pengakuan cryptocurrency sebagai instrumen keuangan.

Baca Juga:
Antisipasi Pidana Terkait Aset Kripto, Bappebti Gandeng Kejagung

Cryptocurrency perlu pengakuan hukum, khususnya agar diakui menjadi salah satu instrumen keuangan,” kata Khromaev.

Pada Juli lalu, dewan stabilitas Keuangan Ukraina akhirnya mendukung SSMCS yang ingin mata uang virtual dijadikan sebagai salah satu instrumen keuangan dan memiliki landasan hukum atas penggunaannya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 01 Oktober 2024 | 19:05 WIB ASET KRIPTO

Transaksi Aset Kripto Naik 3 Kali Lipat Hingga Agustus 2024

Senin, 30 September 2024 | 14:30 WIB ASET KRIPTO

Antisipasi Pidana Terkait Aset Kripto, Bappebti Gandeng Kejagung

Selasa, 27 Agustus 2024 | 18:13 WIB PENERIMAAN PAJAK

Transaksi Aset Kripto Sumbang Pajak Rp798,84 Miliar dalam 2,5 Tahun

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN