UKRAINA

Parlemen Usulkan Aktivitas Kripto Dipajaki

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 September 2018 | 17:55 WIB
Parlemen Usulkan Aktivitas Kripto Dipajaki

KIEV, DDTCNews – Dewan Parlemen merekomendasikan Pemerintah Ukraina untuk mengenakan pajak pada individu atau badan hukum yang beroperasi dengan aset mata uang virtual, seperti cryptocurency dan token.

Anggota Parlem Ukraina Alexei Mushak mengatakan pemajakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak dan mendorong pengembangan aktivitas kripto di Ukraina. Kabarnya tarif yang akan berlaku pada pemajakan ini senilai 5% baik pada individu maupun badan hukum.

“Pemajakan atas transaksi dengan aset virtual yang dilakukan oleh badan hukum atau perusahaan bisa meraup penerimaan sebanyak UAH1,27 miliar atau Rp670,96 miliar per tahun,” ujarnya dilansir cointelegraph.com, Senin (18/9/18).

Baca Juga:
Bappebti Ungkap 75 Persen Pelanggan Aset Kripto Berusia 18-35 Tahun

Aturan ini diprediksi hanya akan berlaku hingga akhir tahun 2023. Adapun mulai awal tahun 2024, laba perusahaan maupun individu berupa kripto akan dipajaki sebesar 18% sekaligus menjadi tarif dasar PPh kripto.

Sebagai informasi, saat ini cryptocurrency tidak diatur secara hukum di Ukraina. Namun pada September 2017, Menteri Kabinet Ukraina telah berdiskusi untuk menentukan dasar hukum pada mata uang virtual seperti halnya bitcoin.

Di sisi lain, Kepala Komisi Pasar Sekuritas dan Saham Nasional Ukraina (SSMCS) Timur Khromaev menyebutkan komisi akan mempertimbangkan pengakuan cryptocurrency sebagai instrumen keuangan.

Baca Juga:
Volume Transaksi Terus Naik, Pajak dari Kripto Tembus Rp942,88 Miliar

Cryptocurrency perlu pengakuan hukum, khususnya agar diakui menjadi salah satu instrumen keuangan,” kata Khromaev.

Pada Juli lalu, dewan stabilitas Keuangan Ukraina akhirnya mendukung SSMCS yang ingin mata uang virtual dijadikan sebagai salah satu instrumen keuangan dan memiliki landasan hukum atas penggunaannya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan