UKRAINA

Parlemen Usulkan Aktivitas Kripto Dipajaki

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 September 2018 | 17:55 WIB
Parlemen Usulkan Aktivitas Kripto Dipajaki

KIEV, DDTCNews – Dewan Parlemen merekomendasikan Pemerintah Ukraina untuk mengenakan pajak pada individu atau badan hukum yang beroperasi dengan aset mata uang virtual, seperti cryptocurency dan token.

Anggota Parlem Ukraina Alexei Mushak mengatakan pemajakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak dan mendorong pengembangan aktivitas kripto di Ukraina. Kabarnya tarif yang akan berlaku pada pemajakan ini senilai 5% baik pada individu maupun badan hukum.

“Pemajakan atas transaksi dengan aset virtual yang dilakukan oleh badan hukum atau perusahaan bisa meraup penerimaan sebanyak UAH1,27 miliar atau Rp670,96 miliar per tahun,” ujarnya dilansir cointelegraph.com, Senin (18/9/18).

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Aturan ini diprediksi hanya akan berlaku hingga akhir tahun 2023. Adapun mulai awal tahun 2024, laba perusahaan maupun individu berupa kripto akan dipajaki sebesar 18% sekaligus menjadi tarif dasar PPh kripto.

Sebagai informasi, saat ini cryptocurrency tidak diatur secara hukum di Ukraina. Namun pada September 2017, Menteri Kabinet Ukraina telah berdiskusi untuk menentukan dasar hukum pada mata uang virtual seperti halnya bitcoin.

Di sisi lain, Kepala Komisi Pasar Sekuritas dan Saham Nasional Ukraina (SSMCS) Timur Khromaev menyebutkan komisi akan mempertimbangkan pengakuan cryptocurrency sebagai instrumen keuangan.

Baca Juga:
Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Cryptocurrency perlu pengakuan hukum, khususnya agar diakui menjadi salah satu instrumen keuangan,” kata Khromaev.

Pada Juli lalu, dewan stabilitas Keuangan Ukraina akhirnya mendukung SSMCS yang ingin mata uang virtual dijadikan sebagai salah satu instrumen keuangan dan memiliki landasan hukum atas penggunaannya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses