BELGIA

Parlemen Kecam Aksi Penolakan Hungaria Soal Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan | Kamis, 07 Juli 2022 | 13:00 WIB
Parlemen Kecam Aksi Penolakan Hungaria Soal Pajak Minimum Global

Bendera Uni Eropa.

BRUSSELS, DDTCNews - Parlemen Uni Eropa mengecam langkah Hungaria yang menolak untuk mengadopsi pajak minimum global proposal Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Berdasarkan resolusi terbaru yang telah disetujui 450 dari 637 anggota parlemen, sebagian keberatan-keberatan Hungaria sudah dipertimbangkan dalam persetujuan yang disepakati oleh negara-negara Inclusive Framework pada Oktober 2021.

"Sebagian besar tuntutan telah diperhitungkan dalam persetujuan. Hungaria perlu segera mengakhiri pemblokiran atas adopsi Pilar 2," tulis Parlemen Uni Eropa dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (7/7/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menurut parlemen, ketentuan perpajakan internasional yang berlaku saat ini sudah tidak dapat merespons dinamika perekonomian modern.

Celah-celah dalam sistem perpajakan internasional memungkinkan terjadinya penghindaran dan pengelakan pajak dengan nilai yang signifikan serta lebih menguntungkan korporasi multinasional ketimbang UMKM.

Apabila Hungaria masih tetap bersikukuh menolak pajak minimum global dan menghalang-halangi implementasinya di Uni Eropa, parlemen akan mencari cara lain untuk mengadopsi Pilar 2 tanpa perlu menunggu persetujuan dari Hungaria.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Jangan sampai Komisi Eropa dan negara-negara anggota terlibat dalam tawar-menawar politik dengan Hungaria," tulis Parlemen Uni Eropa dalam resolusinya.

Untuk diketahui, Hungaria adalah satu-satunya negara Uni Eropa yang masih menolak implementasi pajak korporasi minimum global.

Persetujuan dari Hungaria amat diperlukan mengingat adopsi dan implementasi kebijakan pajak di Uni Eropa memerlukan suara bulat dari seluruh anggotanya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra