PROVINSI DKI JAKARTA

Parkir Liar di DKI Marak, Setoran Pajak Makin Tergerus

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Februari 2021 | 10:22 WIB
Parkir Liar di DKI Marak, Setoran Pajak Makin Tergerus

Ilustrasi. Petugas parkir melakukan pemeriksaan kesehatan di mobil Tim Medis Keliling di kawasan Jalan Sabang, Jakarta, Kamis (18/2/2021). Pemeriksaan tersebut merupakan program resmi Dishub DKI Jakarta yang dilakukan secara rutin dengan cara berkeliling untuk mengecek kondisi kesehatan petugas parkir di masa pandemi COVID 19. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Maraknya parkir liar di DKI Jakarta dinilai menjadi penyebab realisasi penerimaan pajak parkir masih jauh dari nilai potensinya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan potensi pajak parkir di DKI Jakarta bisa mencapai Rp837 miliar. Namun demikian, realisasi pajak parkir tercatat hanya senilai Rp337,7 miliar atau kurang dari 50% pada tahun lalu.

"Pemprov menilai potensi penerimaan pajak parkir sebenarnya bisa mencapai Rp837 miliar per tahun. Hal ini berdasarkan pada jumlah rata-rata kendaraan bermotor yang melintas di jalan ibu kota selama pandemi 2020," ujarnya, dikutip Kamis (25/2/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selain itu, lanjut Ahmad, realisasi penerimaan pajak parkir pada 2020 tercatat menurun dibandingkan dengan realisasi 2019. Pada 2019, penerimaan pajak parkir tercatat mampu terealisasi sampai dengan Rp532,24 miliar.

Guna meningkatkan realisasi pajak parkir ataupun retribusi parkir sesuai dengan potensinya, Pemprov akan mulai menerapkan digitalisasi perparkiran atau Jakparkir. Saat ini, aplikasi Jakparkir tersebut tengah diuji di beberapa ruas jalan.

Ahmad berharap aplikasi tersebut dapat menekan maraknya parkir liar dan meningkatkan setoran dari pajak parkir. "Pengguna jasa parkir dapat memesan slot satuan ruang parkir yang tersedia di ruas jalan yang akan dikunjungi," kata Riza seperti dilansir id.berita.yahoo.com.

Dengan digitalisasi tersebut, pengelola parkir juga bisa terbantu karena laporan transaksi parkir dapat terpantau dan tercatat secara real time. Laporan penggunaan lahan parkir juga diharapkan dapat makin akurat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN