PROVINSI DKI JAKARTA

Parkir Liar di DKI Marak, Setoran Pajak Makin Tergerus

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Februari 2021 | 10:22 WIB
Parkir Liar di DKI Marak, Setoran Pajak Makin Tergerus

Ilustrasi. Petugas parkir melakukan pemeriksaan kesehatan di mobil Tim Medis Keliling di kawasan Jalan Sabang, Jakarta, Kamis (18/2/2021). Pemeriksaan tersebut merupakan program resmi Dishub DKI Jakarta yang dilakukan secara rutin dengan cara berkeliling untuk mengecek kondisi kesehatan petugas parkir di masa pandemi COVID 19. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Maraknya parkir liar di DKI Jakarta dinilai menjadi penyebab realisasi penerimaan pajak parkir masih jauh dari nilai potensinya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan potensi pajak parkir di DKI Jakarta bisa mencapai Rp837 miliar. Namun demikian, realisasi pajak parkir tercatat hanya senilai Rp337,7 miliar atau kurang dari 50% pada tahun lalu.

"Pemprov menilai potensi penerimaan pajak parkir sebenarnya bisa mencapai Rp837 miliar per tahun. Hal ini berdasarkan pada jumlah rata-rata kendaraan bermotor yang melintas di jalan ibu kota selama pandemi 2020," ujarnya, dikutip Kamis (25/2/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selain itu, lanjut Ahmad, realisasi penerimaan pajak parkir pada 2020 tercatat menurun dibandingkan dengan realisasi 2019. Pada 2019, penerimaan pajak parkir tercatat mampu terealisasi sampai dengan Rp532,24 miliar.

Guna meningkatkan realisasi pajak parkir ataupun retribusi parkir sesuai dengan potensinya, Pemprov akan mulai menerapkan digitalisasi perparkiran atau Jakparkir. Saat ini, aplikasi Jakparkir tersebut tengah diuji di beberapa ruas jalan.

Ahmad berharap aplikasi tersebut dapat menekan maraknya parkir liar dan meningkatkan setoran dari pajak parkir. "Pengguna jasa parkir dapat memesan slot satuan ruang parkir yang tersedia di ruas jalan yang akan dikunjungi," kata Riza seperti dilansir id.berita.yahoo.com.

Dengan digitalisasi tersebut, pengelola parkir juga bisa terbantu karena laporan transaksi parkir dapat terpantau dan tercatat secara real time. Laporan penggunaan lahan parkir juga diharapkan dapat makin akurat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra