FILIPINA

Pariwisata Pulih, Pimpinan DPR Ini Usul Turis Asing Kena Pajak US$25

Dian Kurniati | Sabtu, 11 Februari 2023 | 12:30 WIB
Pariwisata Pulih, Pimpinan DPR Ini Usul Turis Asing Kena Pajak US$25

Ilustrasi. Wisatawan asing berjemur di pantai wisata Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Tanjung, Lombok Utara, NTB, Selasa (10/1/2023). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/rwa.

MANILA, DDTCNews - Pimpinan DPR Filipina Luis Raymund Villafuerte mengusulkan pengenaan pajak terhadap turis asing yang masuk ke negara tersebut.

Villafuerte mengatakan pajak turis dapat menjadi sumber penerimaan baru bagi pemerintah. Menurutnya, jenis pajak ini layak diterapkan karena kunjungan wisatawan asing telah pulih setelah terpukul akibat pandemi Covid-19.

"Pariwisata telah menjadi kekuatan yang terus berkembang pada ekonomi Filipina," katanya, dikutip pada Sabtu (11/2/2023).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Villafuerte mengatakan industri pariwisata selama ini telah memberikan kontribusi besar dalam perekonomian Filipina. Pada 2016, kontribusi sektor ini terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 20%, senilai PHP2,85 triliun atau sekitar Rp790 triliun.

Pada 2017, Kementerian Pariwisata mencatat ada lebih dari 6,6 juta kunjungan wisatawan asing atau tumbuh 11%. Kunjungan wisatawan asing juga kembali tumbuh pada 2018 dan 2019, sebesar masing-masing 16% dan 17%.

Meski demikian, pariwisata menjadi sektor yang mengalami pukulan paling berat karena pandemi Covid-19. Kebijakan lockdown telah menyebabkan kegiatan wisata dan kunjungan wisatawan asing terhenti.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Ketika sektor pariwisata sudah pulih, Villafuerte menilai pemerintah dapat menerapkan pajak turis. Melalui RUU Nomor 5285 tentang Pajak Kesejahteraan Turis, dia mengusulkan pengenaan pajak turis senilai US$25 atau sekitar Rp377.500 terhadap setiap kunjungan wisatawan asing.

Pajak hanya akan dikenakan kepada orang asing yang datang untuk berwisata serta tinggal di negara tersebut untuk jangka waktu tidak lebih dari 60 hari. Menurutnya, pajak turis ini akan dimasukkan ke dalam biaya tiket penerbangannya.

"Pajak turis ini kemudian akan diserahkan kepada Kementerian Pariwisata untuk pengembangan layanan kesejahteraan wisatawan," ujarnya dilansir mb.com.ph.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Villafuerte menambahkan penerimaan negara dari pajak turis dapat dibelanjakan untuk beberapa program di antaranya perbaikan layanan dan infrastruktur pariwisata, serta meningkatkan program pariwisata di setiap pemda.

Menurutnya, RUU 5285 juga turut memuat substansi soal restitusi pajak turis. Restitusi dapat diajukan misalnya apabila wisatawan asing tersebut menghabiskan lebih dari US$10.000 atau Rp151 juta selama tinggal di Filipina. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan