FILIPINA

Pariwisata Pulih, Pimpinan DPR Ini Usul Turis Asing Kena Pajak US$25

Dian Kurniati | Sabtu, 11 Februari 2023 | 12:30 WIB
Pariwisata Pulih, Pimpinan DPR Ini Usul Turis Asing Kena Pajak US$25

Ilustrasi. Wisatawan asing berjemur di pantai wisata Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Tanjung, Lombok Utara, NTB, Selasa (10/1/2023). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/rwa.

MANILA, DDTCNews - Pimpinan DPR Filipina Luis Raymund Villafuerte mengusulkan pengenaan pajak terhadap turis asing yang masuk ke negara tersebut.

Villafuerte mengatakan pajak turis dapat menjadi sumber penerimaan baru bagi pemerintah. Menurutnya, jenis pajak ini layak diterapkan karena kunjungan wisatawan asing telah pulih setelah terpukul akibat pandemi Covid-19.

"Pariwisata telah menjadi kekuatan yang terus berkembang pada ekonomi Filipina," katanya, dikutip pada Sabtu (11/2/2023).

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Villafuerte mengatakan industri pariwisata selama ini telah memberikan kontribusi besar dalam perekonomian Filipina. Pada 2016, kontribusi sektor ini terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 20%, senilai PHP2,85 triliun atau sekitar Rp790 triliun.

Pada 2017, Kementerian Pariwisata mencatat ada lebih dari 6,6 juta kunjungan wisatawan asing atau tumbuh 11%. Kunjungan wisatawan asing juga kembali tumbuh pada 2018 dan 2019, sebesar masing-masing 16% dan 17%.

Meski demikian, pariwisata menjadi sektor yang mengalami pukulan paling berat karena pandemi Covid-19. Kebijakan lockdown telah menyebabkan kegiatan wisata dan kunjungan wisatawan asing terhenti.

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Ketika sektor pariwisata sudah pulih, Villafuerte menilai pemerintah dapat menerapkan pajak turis. Melalui RUU Nomor 5285 tentang Pajak Kesejahteraan Turis, dia mengusulkan pengenaan pajak turis senilai US$25 atau sekitar Rp377.500 terhadap setiap kunjungan wisatawan asing.

Pajak hanya akan dikenakan kepada orang asing yang datang untuk berwisata serta tinggal di negara tersebut untuk jangka waktu tidak lebih dari 60 hari. Menurutnya, pajak turis ini akan dimasukkan ke dalam biaya tiket penerbangannya.

"Pajak turis ini kemudian akan diserahkan kepada Kementerian Pariwisata untuk pengembangan layanan kesejahteraan wisatawan," ujarnya dilansir mb.com.ph.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Villafuerte menambahkan penerimaan negara dari pajak turis dapat dibelanjakan untuk beberapa program di antaranya perbaikan layanan dan infrastruktur pariwisata, serta meningkatkan program pariwisata di setiap pemda.

Menurutnya, RUU 5285 juga turut memuat substansi soal restitusi pajak turis. Restitusi dapat diajukan misalnya apabila wisatawan asing tersebut menghabiskan lebih dari US$10.000 atau Rp151 juta selama tinggal di Filipina. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini