Ilustrasi. Wisatawan asing berjemur di pantai wisata Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Tanjung, Lombok Utara, NTB, Selasa (10/1/2023). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/rwa.
MANILA, DDTCNews - Pimpinan DPR Filipina Luis Raymund Villafuerte mengusulkan pengenaan pajak terhadap turis asing yang masuk ke negara tersebut.
Villafuerte mengatakan pajak turis dapat menjadi sumber penerimaan baru bagi pemerintah. Menurutnya, jenis pajak ini layak diterapkan karena kunjungan wisatawan asing telah pulih setelah terpukul akibat pandemi Covid-19.
"Pariwisata telah menjadi kekuatan yang terus berkembang pada ekonomi Filipina," katanya, dikutip pada Sabtu (11/2/2023).
Villafuerte mengatakan industri pariwisata selama ini telah memberikan kontribusi besar dalam perekonomian Filipina. Pada 2016, kontribusi sektor ini terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 20%, senilai PHP2,85 triliun atau sekitar Rp790 triliun.
Pada 2017, Kementerian Pariwisata mencatat ada lebih dari 6,6 juta kunjungan wisatawan asing atau tumbuh 11%. Kunjungan wisatawan asing juga kembali tumbuh pada 2018 dan 2019, sebesar masing-masing 16% dan 17%.
Meski demikian, pariwisata menjadi sektor yang mengalami pukulan paling berat karena pandemi Covid-19. Kebijakan lockdown telah menyebabkan kegiatan wisata dan kunjungan wisatawan asing terhenti.
Ketika sektor pariwisata sudah pulih, Villafuerte menilai pemerintah dapat menerapkan pajak turis. Melalui RUU Nomor 5285 tentang Pajak Kesejahteraan Turis, dia mengusulkan pengenaan pajak turis senilai US$25 atau sekitar Rp377.500 terhadap setiap kunjungan wisatawan asing.
Pajak hanya akan dikenakan kepada orang asing yang datang untuk berwisata serta tinggal di negara tersebut untuk jangka waktu tidak lebih dari 60 hari. Menurutnya, pajak turis ini akan dimasukkan ke dalam biaya tiket penerbangannya.
"Pajak turis ini kemudian akan diserahkan kepada Kementerian Pariwisata untuk pengembangan layanan kesejahteraan wisatawan," ujarnya dilansir mb.com.ph.
Villafuerte menambahkan penerimaan negara dari pajak turis dapat dibelanjakan untuk beberapa program di antaranya perbaikan layanan dan infrastruktur pariwisata, serta meningkatkan program pariwisata di setiap pemda.
Menurutnya, RUU 5285 juga turut memuat substansi soal restitusi pajak turis. Restitusi dapat diajukan misalnya apabila wisatawan asing tersebut menghabiskan lebih dari US$10.000 atau Rp151 juta selama tinggal di Filipina. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.