KABUPATEN PATI

Pantau Pajak 4 Sektor Usaha Ini, Tapping Box Dipasang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Juli 2020 | 17:03 WIB
Pantau Pajak 4 Sektor Usaha Ini, Tapping Box Dipasang

Ilustrasi. 

PATI, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah akan memasang alat perekam transaksi atau tapping box sebagai strategi untuk menggenjot penerimaan dari pajak daerah.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati Prapto Suseno mengatakan untuk pemantauan transaksi pelaku usaha, pemerintah memasang 38 tapping box. Pemasangan alat ini akan dilakukan secara bertahap sampai dengan akhir Juli 2020.

“Untuk meningkatkan PAD pada masa new normal ini, mulai 13 Juli sampai 28 Juli, kita memasang alat monitoring untuk transaksi pajak daerah," katanya, dikutip pada Rabu (22/7/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Prapto menjelaskan pemasangan tapping box akan diutamakan untuk empat sektor usaha. Adapun keempat sektor usaha yang menjadi prioritas tersebut adalah pengusaha restoran, hotel, jasa parkir, dan tempat hiburan.

Dia menuturkan pemasangan alat tapping box ini tidak lain untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam menyetorkan pajak sesuai dengan transaksi sebenarnya. Pasalnya, data yang dihimpun tapping box akan terhubung langsung dengan server milik BPKAD Kabupaten Pati.

Dengan demikian, pemerintah kabupaten dapat melakukan pengawasan secara langsung untuk setiap transaksi yang dilakukan pelaku usaha, khusus pada empat sektor tersebut. Pemerintah kabupaten juga tidak bekerja sendiri untuk program tapping box pajak daerah ini.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Prakarsa pemasangan tapping box dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang koordinasi dan supervisi pencegahan. Bank Jateng juga ikut ambil bagian dalam pengadaan 38 unit tapping box untuk pelaku usaha di wilayah Pati.

"Pemasangan ini [tapping box] diprakarsai KPK. Mereka keliling di daerah untuk optimalisasi pendapatan daerah dengan memasang alat monitoring pajak daerah," terangnya.

Prapto menegaskan pemerintah kabupaten akan terus memperluas cakupan penggunaan tapping box untuk melakukan pengawasan kepada wajib pajak daerah. "Ini akan kita berlakukan sampai 1 agustus 2020. Pengguna alat ini nantinya akan kita tingkatkan," imbuhnya, seperti dilansir Mitra Post. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN