AMERIKA SERIKAT

Pangkas Emisi Karbon, AS Pertimbangkan Carbon Border Tax

Muhamad Wildan | Rabu, 19 Mei 2021 | 15:12 WIB
Pangkas Emisi Karbon, AS Pertimbangkan Carbon Border Tax

Mantan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) John Kerry, yang kini menjabat US Special Presidential Envoy for Climate, berbicara dalam satu konferensi pers di Gedung Putih, (22//4/2021), Washington. AS mempertimbangkan mengenakan biaya tambahan atas barang impor yang berasal dari yurisdiksi yang tidak aktif mengenakan pajak atas aktivitas yang mencemarkan lingkungan. (Foto: Alex Wong/Getty Images/al-monitor.com)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Amerika Serikat (AS) mempertimbangkan mengenakan biaya tambahan atas barang impor yang berasal dari yurisdiksi yang tidak aktif mengenakan pajak atas aktivitas yang mencemarkan lingkungan.

US Special Presidential Envoy for Climate John Kerry mengatakan Presiden Joe Biden saat ini sedang menimbang-nimbang dampak apa yang mungkin timbul akibat kebijakan tersebut.

"Kami ingin setiap negara turut serta dalam menurunkan emisi karbon dan semua pihak turut membayar biaya yang timbul dalam usaha memitigasi krisis iklim global," ujar Kerry, dikutip Rabu (19/5/2021).

Baca Juga:
Dukung Penurunan Emisi Karbon, Negara Ini Rombak Tarif Cukai Mobil

Sebelum diterapkan, Kerry mengatakan pemerintah masih menghitung dampak yang akan timbul pada pasar domestik. "Kami ingin memahami dampaknya secara penuh sebelum kebijakan tersebut benar-benar diterapkan," ujar mantan Menteri Luar Negeri AS tersebut.

Ketika masih menjabat sebagai menteri luar negeri pada masa pemerintahan Barack Obama, Kerry diketahui memiliki peran besar dalam mendukung tercapainya konsensus atas Paris Agreement pada 2015.

Melalui Paris Agreement, negara partisipan telah menyatakan komitmennya untuk mendukung penurunan output emisi karbon. Pada saat yang bersamaan, Kerry juga menyambut positif rencana Uni Eropa yang akan memberlakukan carbon border adjustment mechanism.

Baca Juga:
SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Melalui program tersebut, seperti dilansir thehill.com, Uni Eropa mendorong setiap mitra dagang untuk memangkas output emisi karbon sebelum menjual barangnya ke Uni Eropa.

Hingga saat ini, belum ada skema yang jelas mengenai carbon border adjustment mechanism tersebut. Meski demikian, beberapa negara berkembang seperti China, Brazil, India, hingga Afrika Selatan telah menyuarakan keberatannya atas rencana Uni Eropa itu. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:00 WIB PAJAK KARBON

Ditagih Aturan Pajak Karbon, Sri Mulyani Sampaikan Hal Ini

Senin, 30 Desember 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 20:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain di Coretax?

Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Senin, 06 Januari 2025 | 18:30 WIB BELANJA PEMERINTAH

Pangkas Perdin hingga Paket Meeting, Pemerintah Hemat Rp3,6 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 18:00 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Agen Fasilitas Kepabeanan di Ditjen Bea dan Cukai?

Senin, 06 Januari 2025 | 17:00 WIB KINERJA APBN 2024

Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 16:31 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Webinar Pajak 2025: Panduan Lengkap Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

Senin, 06 Januari 2025 | 15:45 WIB CORETAX SYSTEM

WP Terkendala saat Pakai Coretax, Ditjen Pajak Lebarkan Bandwidth

Senin, 06 Januari 2025 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% untuk Barang Mewah, Tambahan Penerimaan Mentok Rp3,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN