KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pangkas Dwelling Time, DJBC Uji Coba Sistem Single Submission

Dian Kurniati | Kamis, 02 Juli 2020 | 15:51 WIB
Pangkas Dwelling Time, DJBC Uji Coba Sistem Single Submission

Ilustrasi petugas menggunakan masker memantau aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/pras.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menguji coba penerapan sistem pelayanan online satu pintu (single submission/SSm) Pabean-Karantina untuk mempercepat waktu tunggu bongkar muat peti kemas atau dwelling time di pelabuhan.

Uji coba perdana penerapan single submission itu dilakukan dalam bentuk joint inspection antara Bea Cukai dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin mengatakan penerapan sistem single submission mampu mempercepat proses pemeriksaan barang impor di pelabuhan sehingga menguntungkan bagi dunia usaha.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Mari kita ubah bersama-masa pandemi ini menjadi masa untuk berinovasi dan berbenah menjadi lebih baik lagi untuk NKRI," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (2/7/2020).

Sistem tersebut, lanjut Anton, diyakini mempercepat proses pemeriksaan barang impor secara signifikan lantaran duplikasi pemeriksaan dan pengajuan impor yang selama ini membuat proses importasi menjadi lama, tidak akan ada lagi.

Uji coba sistem tersebut digelar di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Pelabuhan Tanjung Emas. Barang yang diperiksa antara lain sisik ikan kering sebanyak 600 kantong atau 15 ton yang diimpor dari Bangladesh.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

“Semuanya berjalan lancar berkat kerja keras dan sinergi teman-teman kita, baik yang dari Bea Cukai, Karantina, maupun pengelola TPKS. Kami harap dwelling time di Pelabuhan Tanjung Emas yang saat ini 3 hari 23 jam bisa dipangkas," ujar Anton.

Anton menilai sistem tersebut bisa diterapkan di seluruh pelabuhan di Indonesia, sekaligus menjadi solusi memulihkan ekonomi. Menurutnya, penurunan dwelling time juga berarti memangkas waktu dan biaya pengeluaran kontainer dari pelabuhan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja