KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pangkas Dwelling Time, DJBC Uji Coba Sistem Single Submission

Dian Kurniati | Kamis, 02 Juli 2020 | 15:51 WIB
Pangkas Dwelling Time, DJBC Uji Coba Sistem Single Submission

Ilustrasi petugas menggunakan masker memantau aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/pras.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menguji coba penerapan sistem pelayanan online satu pintu (single submission/SSm) Pabean-Karantina untuk mempercepat waktu tunggu bongkar muat peti kemas atau dwelling time di pelabuhan.

Uji coba perdana penerapan single submission itu dilakukan dalam bentuk joint inspection antara Bea Cukai dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin mengatakan penerapan sistem single submission mampu mempercepat proses pemeriksaan barang impor di pelabuhan sehingga menguntungkan bagi dunia usaha.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

"Mari kita ubah bersama-masa pandemi ini menjadi masa untuk berinovasi dan berbenah menjadi lebih baik lagi untuk NKRI," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (2/7/2020).

Sistem tersebut, lanjut Anton, diyakini mempercepat proses pemeriksaan barang impor secara signifikan lantaran duplikasi pemeriksaan dan pengajuan impor yang selama ini membuat proses importasi menjadi lama, tidak akan ada lagi.

Uji coba sistem tersebut digelar di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Pelabuhan Tanjung Emas. Barang yang diperiksa antara lain sisik ikan kering sebanyak 600 kantong atau 15 ton yang diimpor dari Bangladesh.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Semuanya berjalan lancar berkat kerja keras dan sinergi teman-teman kita, baik yang dari Bea Cukai, Karantina, maupun pengelola TPKS. Kami harap dwelling time di Pelabuhan Tanjung Emas yang saat ini 3 hari 23 jam bisa dipangkas," ujar Anton.

Anton menilai sistem tersebut bisa diterapkan di seluruh pelabuhan di Indonesia, sekaligus menjadi solusi memulihkan ekonomi. Menurutnya, penurunan dwelling time juga berarti memangkas waktu dan biaya pengeluaran kontainer dari pelabuhan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra