DDTC TAX WEEK 2021

Pandemi, Momentum Lihat Lagi Transfer Pricing Control Framework Anda

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Maret 2021 | 13:06 WIB
Pandemi, Momentum Lihat Lagi Transfer Pricing Control Framework Anda

Partner of Transfer Pricing Services DDTC Romi Irawan saat memaparkan materi dalam webinar bertajuk 2020 Transfer Pricing Documentation in Times of Pandemic, Selasa (9/3/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Masa pandemi Covid-19 menjadi momentum tepat bagi wajib pajak membuat transfer pricing control framework yang lebih baik untuk tahun-tahun pajak yang akan datang, termasuk tahun pajak 2021.

Partner of Transfer Pricing Services DDTC Romi Irawan mengatakan wajib pajak perlu melihat kembali asumsi yang digunakan dan perubahan yang perlu dilakukan dengan berkaca pada pengalaman pandemi Covid-19 pada tahun pajak 2020.

"Kita perlu memantau dan me-monitor policy yang kita terapkan dan dampak pandemi sepanjang tahun. Itu kita jadikan dasar atau asumsi kita di situasi pandemi," ujar Romi dalam webinar bertajuk 2020 Transfer Pricing Documentation in Times of Pandemic, Selasa (9/3/2021).

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Sebagaimana diatur dalam OECD Transfer Pricing Guidelines 2017, terdapat 5 faktor kesebandingan dalam analisis kesebandingan (comparability analysis) terkait dengan penyusunan dokumentasi transfer pricing (TP Doc).

Kelima faktor yang dimaksud adalah syarat dan ketentuan dalam kontrak; analisis fungsi, aset, dan risiko (FAR); produk atau jasa yang ditransaksikan; strategi bisnis; dan situasi ekonomi. Menurutnya, faktor strategi bisnis dan kondisi perekonomian biasanya cenderung terabaikan pada saat sebelum pandemi Covid-19. Padahal, akibat pandemi, kedua faktor ini perlu diperhatikan.

"Oleh karena kita masuk ke kondisi extraordinary, bobot atau perhatian lebih bisa diberikan kepada faktor strategi bisnis dan kondisi perekonomian," ujar Romi.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Di tengah situasi pandemi seperti tahun lalu dan sekarang, perusahaan dihadapkan dengan tantangan-tantangan baru yang tidak dipertimbangkan sebelumnya. Tantangan itu seperti terganggunya supply chain, penurunan penjualan, penutupan pabrik, penurunan permintaan, hingga masalah arus kas.

Respons grup perusahaan dalam mempertahankan diri di tengah tantangan-tantangan tersebut sangat berpengaruh terhadap area transfer pricing.

Menurutnya, 5 faktor kesebandingan dalam melakukan analisis kesebandingan perlu mendapatkan bobot yang sama. Hal ini penting agar perusahaan bisa memiliki pemahaman yang utuh atas kondisi perusahaan dan perannya dalam supply chain.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

"Pemahaman mengenai supply chain dan value chain ini krusial dalam penyusunan TP Doc karena penyampaian argumen atas kondisi bisnis berkaitan erat dengan role kita dalam supply chain," ujar Romi.

Tak hanya supply chain analysis, industry analysis juga jarang diulas. Padahal, perilaku industri pada tahun pandemi menjadi penting karena akan terkait dengan pemilihan metode dan pembanding dalam pembuatan TP Doc.

Sebagai informasi, webinar ini merupakan salah satu dari 4 seri dalam DDTC Tax Week 2021. Untuk mendapat informasi mengenai topik, pembicara, dan laman pendaftaran rangkaian webinar, Anda dapat langsung menyimak pada artikel ‘DDTC Tax Week Digelar! Ada 4 Webinar Pajak Gratis, Mau?’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?