PENGAWASAN PAJAK

Pandemi Melandai, Pengawasan Berbasis Kewilayahan Kembali Normal

Dian Kurniati | Rabu, 15 Maret 2023 | 15:00 WIB
Pandemi Melandai, Pengawasan Berbasis Kewilayahan Kembali Normal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan pengawasan wajib pajak berbasis kewilayahan telah kembali normal sejalan dengan kasus Covid-19 yang makin landai.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan petugas pajak kini sudah melakukan kunjungan ke lapangan. Dengan upaya ini, DJP dapat melakukan pengawasan kepada wajib pajak secara optimal.

"Teman-teman sudah melaksanakan ini lagi dengan baik. Boleh dikatakan normal," katanya, dikutip pada Rabu (15/3/2023).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Yon mengatakan pengawasan wajib pajak berbasis kewilayahan memang sempat terhambat karena pandemi Covid-19. Ketika periode pandemi, kegiatan pengawasan turut mempertimbangkan faktor kesehatan dan keselamatan, baik bagi petugas pajak maupun wajib pajak.

Pada periode tersebut, DJP lebih banyak memanfaatkan saluran komunikasi elektronik untuk melaksanakan kegiatan pengawasan dan ekstensifikasi.

DJP mulai melaksanakan melakukan pengawasan berbasis kewilayahan sejak awal 2020. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperluas basis pajak (tax base) serta mengoptimalkan penerimaan pajak melalui peningkatan kepatuhan kewajiban perpajakan dan penggalian potensi wajib pajak.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

SE-7/2022 menyatakan pegawai KPP yang melaksanakan kunjungan kepada wajib pajak juga bertugas melakukan pengamatan terhadap kondisi sekitar sejalan dengan ketentuan kegiatan pengawasan berbasis kewilayahan. Dari kunjungan tersebut, pegawai KPP nantinya akan menyusun laporan hasil kunjungan (LHK).

LHK memuat simpulan dan rekomendasi tindak lanjut. Misalnya apabila dari kunjungan disimpulkan tidak terdapat temuan, pada LHK direkomendasikan untuk tidak ditindaklanjuti. Sementara jika dari kunjungan ditemukan indikasi wajib pajak melakukan tindak pidana, temuan tersebut direkomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan bukti permulaan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses