Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan mengadakan sosialisasi pajak dengan tema VAT Refund for Tourist kepada 20 pengusaha kena pajak (PKP) toko retail di Bali pada 14 Juni 2023.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali Waskito Eko Nugroho mengatakan sosialisasi digelar untuk membahas terkait dengan aturan tax refund yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 120/2019.
“Sosialisasi ini dalam rangka penyegaran aturan tax refund di mana sebelumnya pengajuan tax refund menggunakan email pada saat pandemi, kini kembali dilakukan secara tatap muka,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (27/6/2023).
Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Badung Selatan Lalu Muhammad Ramdi Wirasaputra bersama dengan Dewa Made Gilang Keswara Murti selaku petugas VAT refund menjadi pemberi materi dalam sosialisasi tersebut.
Mereka menyampaikan materi perihal kewajiban PKP toko retail yang perlu dipenuhi sehingga turis asing yang membeli barang di toko ritel PKP dapat mengajukan tax refund. Selain itu, dijelaskan juga mengenai proses pengajuan tax refund di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai.
Ketut Adriani, salah satu peserta sosialisasi, memberikan apresiasi atas kegiatan sosialisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi ajang bagi PKP toko ritel untuk memahami hal-hal yang harus diketahui dalam proses tax refund.
“Sekarang saya mengerti kenapa beberapa turis asing yang berbelanja di toko kami pajaknya tidak bisa diklaim. Ke depannya, ketika turis menghubungi toko untuk komplain, kami sudah bisa menjawabnya,” tuturnya.
Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PMK 120/2019, PPN yang sudah dibayar atas barang bawaan dapat diminta kembali oleh turis asing. PPN yang dapat diminta kembali oleh turis asing harus memenuhi persyaratan.
Persyaratan yang dimaksud antara lain nilai PPN paling sedikit Rp500.000 dan pembelian barang bawaan dilakukan dalam jangka waktu 1 bulan sebelum keberangkatan ke luar daerah pabean.
Permintaan pengembalian PPN dilakukan pada saat turis asing meninggalkan Indonesia dan disampaikan kepada dirjen pajak melalui Kantor Ditjen Pajak di bandar udara.
Selanjutnya, PKP Toko Retail yang menyerahkan barang bawaan kepada turis asing harus membuat faktur pajak khusus dengan nilai PPN paling sedikit Rp50.000,00.
PKP Toko Retail juga harus mendaftarkan diri sebagai pengusaha kena pajak yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing dan ditetapkan oleh dirjen pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.