KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Pandemi Berakhir, Tax Refund Turis Asing Kembali Diajukan Tatap Muka

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Juni 2023 | 14:00 WIB
Pandemi Berakhir, Tax Refund Turis Asing Kembali Diajukan Tatap Muka

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan mengadakan sosialisasi pajak dengan tema VAT Refund for Tourist kepada 20 pengusaha kena pajak (PKP) toko retail di Bali pada 14 Juni 2023.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali Waskito Eko Nugroho mengatakan sosialisasi digelar untuk membahas terkait dengan aturan tax refund yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 120/2019.

“Sosialisasi ini dalam rangka penyegaran aturan tax refund di mana sebelumnya pengajuan tax refund menggunakan email pada saat pandemi, kini kembali dilakukan secara tatap muka,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (27/6/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Badung Selatan Lalu Muhammad Ramdi Wirasaputra bersama dengan Dewa Made Gilang Keswara Murti selaku petugas VAT refund menjadi pemberi materi dalam sosialisasi tersebut.

Mereka menyampaikan materi perihal kewajiban PKP toko retail yang perlu dipenuhi sehingga turis asing yang membeli barang di toko ritel PKP dapat mengajukan tax refund. Selain itu, dijelaskan juga mengenai proses pengajuan tax refund di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai.

Ketut Adriani, salah satu peserta sosialisasi, memberikan apresiasi atas kegiatan sosialisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi ajang bagi PKP toko ritel untuk memahami hal-hal yang harus diketahui dalam proses tax refund.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

“Sekarang saya mengerti kenapa beberapa turis asing yang berbelanja di toko kami pajaknya tidak bisa diklaim. Ke depannya, ketika turis menghubungi toko untuk komplain, kami sudah bisa menjawabnya,” tuturnya.

Persyaratan Tax Refund

Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PMK 120/2019, PPN yang sudah dibayar atas barang bawaan dapat diminta kembali oleh turis asing. PPN yang dapat diminta kembali oleh turis asing harus memenuhi persyaratan.

Persyaratan yang dimaksud antara lain nilai PPN paling sedikit Rp500.000 dan pembelian barang bawaan dilakukan dalam jangka waktu 1 bulan sebelum keberangkatan ke luar daerah pabean.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Permintaan pengembalian PPN dilakukan pada saat turis asing meninggalkan Indonesia dan disampaikan kepada dirjen pajak melalui Kantor Ditjen Pajak di bandar udara.

Selanjutnya, PKP Toko Retail yang menyerahkan barang bawaan kepada turis asing harus membuat faktur pajak khusus dengan nilai PPN paling sedikit Rp50.000,00.

PKP Toko Retail juga harus mendaftarkan diri sebagai pengusaha kena pajak yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing dan ditetapkan oleh dirjen pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?