FILIPINA

Paket Kedua Reformasi Pajak Ditunda, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 September 2017 | 16:06 WIB
Paket Kedua Reformasi Pajak Ditunda, Ini Alasannya

MANILA, DDTCNews – Penyerahan paket kedua dari Program Reformasi Pajak Komprehensif (CTRP) kepada Kongres yang semula ditargetkan pada kuartal keempat tahun 2017 nyatanya harus diperpanjang menjadi awal 2018.

Sekretaris Keuangan Negara Carlos Dominguez mengatakan pemindahan target yang ditetapkan oleh DOF lantaran pemerintah harus berfokus pada pertarungannya dalam pengesahan RUU reformasi pajak paket pertama dengan Senat dan Komite Bikameral (Institusional dari lembaga perwakilan atau parlemen sebuah negara yang terdiri atas dua kamar atau Majelis).

“Saya pikir kita harus menyelesaikan paket pertama terlebih dahulu sebelum kita membahas paket kedua. Sebaiknya fokus dahulu pada isu-isu terkini sebelum melakukan pembahasan yang lain. Penyerahan paket berikutnya akan dilakukan 3 bulan dari sekarang, yakni pada Januari 2018,” pungkasnya, Jumat (15/9).

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Sebelumnya, DOF menjelaskan fitur utama dari paket kedua RUU reformasi pajak akan mencakup pengurangan tarif pajak penghasilan badan menjadi 28% pada 2019 dan 25% pada 2021 dari tarif yang berlaku saat ini sebesar 30%, dan merasionalisasi insentif fiskal yang diberikan kepada sektor usaha tertentu.

“Hanya industri yang memenuhi kriteria tertentu yang masih akan menikmati insentif fiskal. Kriteria tersebut berupa kinerja, transparansi dan capaian target,” ujar Dominguez.

Paket kedua CRTP juga mengusulkan penyediaan sunset provision (suatu ketentuan mengenai program yang dibubarkan atau diakhiri pada akhir periode tertentu kecuali jika diperpanjang secara formal) atas insentif yang berlaku saat ini.

Baca Juga:
Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

DOF menambahkan bahwa paket kedua ini akan dirancang sebagai langkah untuk menghasilkan pendapatan yang netral, karena kerugian yang diharapkan dari pajak penghasilan perusahaan yang lebih rendah akan diimbangi dengan penghapusan insentif pajak.

Sementara itu, dilansir dalam philstar.com, paket pertama CTRP yang dimuat dalam Tax Reform for Acceleration and Inclusion Act (TRAIN) diperkirakan akan selesai dalam pembahasan rapat pleno pada 20 September 2017.

Namun, RUU tersebut hanya akan mengadopsi sekitar 70% dari proposal awal yang diajukan DOF dengan beberapa ketentuan dan beberapa aturan baru, seperti memperkenalkan pajak atas pendapatan dividen, produk kosmetik, dan pajak plastik.

Dominguez mengatakan DOF akan menghormati dan menerima perubahan dari proposal akhir yang telah disetujui oleh Komite Senat, namun tetap akan berusaha meyakinkan Kongres untuk menyampaikan bentuk asli RUU tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi