HARI PAJAK 14 JULI

Pakar: Kepastian Hukum dalam Sistem Pajak Harus Jadi Prioritas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Juli 2020 | 10:40 WIB
Pakar: Kepastian Hukum dalam Sistem Pajak Harus Jadi Prioritas

Managing Partner DDTC Darussalam saat menyampaikan keynote speech dalam webinar bertajuk “Refleksi dan Outlook Sektor Pajak Indonesia: Peluang dan Tantangan”. Webinar ini merupakan persembahan DDTC untuk memeriahkan Hari Pajak 2020.

JAKARTA, DDTCNews – Kepastian hukum dalam sistem pajak harus terus menjadi prioritas utama pemangku kebijakan, tidak terkecuali saat masa pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Managing Partner DDTC Darussalam saat menyampaikan keynote speech dalam webinar bertajuk “Refleksi dan Outlook Sektor Pajak Indonesia: Peluang dan Tantangan”. Webinar ini merupakan persembahan DDTC untuk memeriahkan Hari Pajak 2020.

Darussalam mengatakan di tengah upaya perbaikan kinerja dalam kerangka reformasi pajak, tanpa diduga, muncul bencana pandemi Covid-19. Hal tersebut membuat beberapa agenda terkait dengan pajak disesuaikan, bahkan ditangguhkan.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Apalagi, pemerintah menggunakan instrumen pajak sebagai bagian dari upaya untuk menstimulus perekonomian. Hal ini terlihat dari adanya kelonggaran administrasi, relaksasi withholding tax, hingga pembebasan pajak atas barang dan jasa tertentu. Simak artikel ‘Bangkit Bersama Pajak untuk Indonesia Maju’.

Hadirnya pajak dalam melawan pandemi Covid-19 tersebut membuktikan pajak menjadi solusi penting terhadap kondisi yang extraordinary. Namun demikian, paradigma relaksasi tersebut sebaiknya tidak selalu dipakai untuk menstimulus ekonomi.

“Kalau boleh saya berpendapat, pascakrisis kita lalui bersama, paradigma relaksasi perlu diperhatikan lagi. Apakah itu yang dibutuhkan? Menurut saya, kepastian hukum yang jauh dibutuhkan kita semua,” ujar Darussalam, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga:
DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Pemberian relaksasi atau insentif sebaiknya diberikan sementara karena memiliki dampak langsung pada penerimaan pajak. Lebih dari itu, kepastian hukum dalam sistem pajak menjadi aspek yang krusial untuk diwujudkan untuk keberlangsungan ekonomi jangka panjang.

Menurut OECD dan IMF, kepastian dapat terwujud selama terpenuhinya empat hal. Pertama, terdapat kebijakan yang partisipatif dan berkeadilan. Kedua, administrasi pajak yang berkepastian. Ketiga, upaya pencegahan dan penyelesaian sengketa pajak yang efisien dan efektif. Keempat, keselarasan dengan konsensus internasional.

Darussalam mengatakan perubahan paradigma perlu ditindaklanjuti dengan evaluasi berbagai tax expenditure. Evaluasi perlu dilakukan untuk melihat efektivitas, kesesuaiannya dengan lanskap ekonomi ke depan, serta untuk ‘mengerem’ laju pertumbuhan pemberian insentif.

Baca Juga:
Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Dalam kesempatan tersebut, Darussalam berharap diskusi dalam webinar bisa berlangsung dengan baik. Dengan demikian, diharapkan ada masukan kebijakan pajak yang secara teori dibutuhkan dan secara praktik mudah dilakukan.

“Selamat berdiskusi. Sekali lagi, saya mengucapkan selamat Hari Pajak. Mari bangkit bersama pajak dengan semangat kegotongroyongan,” tutur Darussalam.

Seperti diketahui, ada dua pembicara dalam webinar kali ini. Mereka adalah Research Coordinator DDTC Fiscal Research Denny Vissaro dan Senior Researcher DDTC Fiscal Research Dea Yustisia. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6