JEPANG

Pakar: Belajar Kepatuhan Kooperatif dari Jepang dan AS

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Januari 2018 | 14:11 WIB
Pakar: Belajar Kepatuhan Kooperatif dari Jepang dan AS

FUKUOKA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir selalu meleset dari target. Pakar pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menyatakan salah satu kunci menggenjot penerimaan adalah pengembangan paradigma kepatuhan kooperatif (cooperative compliance)

Paradigma baru tersebut mensyaratkan adanya hubungan yang dibangun atas dasar transparansi, keterbukaan, saling percaya, dan saling memahami di antara seluruh pemangku kepentingan dalam perpajakan di tanah air. Pendekatan kepatuhan kooperatif ini juga sudah menjadi senjata andalan negara lain dalam menggali potensi penerimaan negara dari sektor pajak.

Hal tersebut dikemukakan oleh Satoru Araki, yang pernah menjadi pakar manajemen publik di Asian Development Bank. Menurutnya ada tren peningkatan penggunaan program kepatuhan kooperatif, terutama di negara-negara anggota OECD.

Baca Juga:
SP2DK dan Upaya Memunculkan Kepatuhan Kooperatif Wajib Pajak

“Kepatuhan kooperatif di Jepang dan Amerika Serikat (AS) telah membantu otoritas pajak untuk peningkatan tata kelola perusahaan yang baik dan pengendalian secara internal bagi wajib pajak perusahaan,” katanya dilansir Tax Notes International.

Pendekatan ini mendorong kerja sama antara otoritas pajak dan wajib pajak badan dalam masalah pajak. Pendekatan ini menciptakan hubungan baru antara otoritas pajak dengan perusahaan sebagai pembayar pajak.

“Mengadopsi pendekatan kepatuhan kooperatif tidak lain untuk memastikan kepatuhan pajak melalui peningkatan kontrol internal dan tata kelola perusahaan yang dilakukan secara sukarela,” papar Satoru.

Baca Juga:
Meninjau Desain Pajak Nordic Countries, Wilayah Paling Bahagia Sedunia

Dia menjelaskan bahwa otoritas pajak Jepang (National Tax Agency/NTA) sudah melakukan program kepatuhan kooperatif pada tahun 2011. Secara total, ada 500 entitas bisnis yang menjadi target dalam program ini. Pada tataran praktik, pemeriksa pajak akan melakukan evaluasi atas keefektifan tata kelola perusahaan.

“Kunci program di Jepang ialah adanya dialog antara pemeriksa pajak dengan manajemen puncak suatu perusahaan. Setelah itu baru diputuskan apakah badan tersebut masuk kategori prioritas rendah untuk di audit atau tidak. Program ini mengurangi beban audit otoritas pajak,” jelasnya.

Hal serupa juga berlaku di negara AS. Pada 2005 digelar program kepatuhan dengan bingkai Compliance Assurance Process (CAP Program). Di bawah program ini, Ditjen Pajak AS (Internal Revenue Services/IRS) dan pembayar pajak bekerja sama untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah selama proses pra-pengisian formulir pajak. Dengan mekanisme ini menimalisir terjadinya sengketa terkait tagihan pajak yang diberikan kepada wajib pajak badan.

“Kepatuhan kooperatif ini bertujuan untuk mendorong pembayar pajak perusahaan untuk melakukan perbaikan sukarela terhadap tingkat kepatuhan pajak mereka, standar yang tinggi ini tidak dapat dipenuhi tanpa tata kelola yang kuat dan pengendalian internal. Ujungnya program ini akan menguntungkan pembayar pajak dan otoritas pajak,” tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 02 September 2024 | 11:31 WIB ANALISIS PAJAK

SP2DK dan Upaya Memunculkan Kepatuhan Kooperatif Wajib Pajak

Kamis, 29 Agustus 2024 | 15:21 WIB ANALISIS PAJAK

Meninjau Desain Pajak Nordic Countries, Wilayah Paling Bahagia Sedunia

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pemungutan Pajak di Indonesia pada Masa Pendudukan Jepang

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB