SE-46/PJ/2020

Pakai PP 23/2018 Masih Tetap Bisa Kompensasikan Kerugian, Asalkan …

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 27 Agustus 2020 | 16:25 WIB
Pakai PP 23/2018 Masih Tetap Bisa Kompensasikan Kerugian, Asalkan …

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo memberi penegasan ketentuan terkait dengan kompensasi kerugian bagi wajib pajak yang menggunakan ketentuan PP 23/2018.

Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-46/PJ/2020. Berdasarkan beleid ini, kompensasi kerugian atas penghasilan yang tidak dikenai PPh final bisa dilakukan wajib pajak yang menggunakan ketentuan PP 23/2018 dan menyelenggarakan pembukuan.

“Wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 dan menyelenggarakan pembukuan dapat melakukan kompensasi kerugian atas penghasilan yang tidak dikenai PPh yang bersifat final,” demikian penggalan bagian E angka 2 huruf g.

Baca Juga:
Perhatian! Semua Aplikasi DJP Tak Bisa Diakses Sementara di Tahun Baru

Dengan demikian, kompensasi kerugian hanya diperkenankan untuk penghasilan yang bukan merupakan objek PPh berdasarkan PP 23/2018. Dengan kata lain, penghasilan itu dikenakan PPh berdasarkan ketentuan umum PPh.

Sementara itu, kerugian atas penghasilan yang menjadi objek PP 23/2018 tidak dapat dikompensasikan. Namun, untuk dapat mengompensasikan kerugian atas penghasilan yang tidak dikenai PPh final terdapat empat ketentuan yang berlaku.

Pertama, kompensasi kerugian dilakukan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun pajak. Kedua, wajib pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah antara penghasilan yang dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum PPh dan penghasilan yang dikenai PPh final.

Baca Juga:
Desember 2024: PPN 12%, Harga Eceran Rokok Naik, dan Persiapan Coretax

Ketiga, tahun pajak dikenakannya PPh final berdasarkan PP 23/2018 tetap diperhitungkan sebagai bagian dari jangka waktu kompensasi. Keempat, kerugian pada suatu tahun pajak dikenakannya PPh final berdasarkan PP 23/2018 tidak dapat dikompensasikan pada tahun pajak berikutnya.

Akan tetapi ketentuan poin keempat tidak berlaku jika terdapat kerugian dari penghasilan yang tidak dikenai PPh yang bersifat final. Adapun SE-46/PJ/2020 ditetapkan pada 18 Agustus 2020.Beleid ini dirilis untuk memberikan memberikan pedoman dalam pelaksanaan PP 23 Tahun 2018.

Berlakunya Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-46/PJ/2020 akan sekaligus mencabut ketentuan terdahulu, yaitu SE-42/PJ/2013 dan SE-32/PJ/2014 tentang Penegasan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 31 Desember 2024 | 16:45 WIB LAYANAN PAJAK

Perhatian! Semua Aplikasi DJP Tak Bisa Diakses Sementara di Tahun Baru

Selasa, 31 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Desember 2024: PPN 12%, Harga Eceran Rokok Naik, dan Persiapan Coretax

Selasa, 31 Desember 2024 | 12:07 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Naik dari 11 Persen Jadi 12 Persen, Begini Skema Transisinya

Selasa, 31 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Wujudkan Potensi Ekspor UMKM, DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Januari 2025 | 10:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Januari-Maret 2025, Tarif Listrik Nonsubsidi Ditetapkan Tidak Naik

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Begini Respons Wakil Ketua DPR Dasco

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:45 WIB KURS PAJAK 01 JANUARI 2025 - 07 JANUARI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Makanan dan Jasa Premium Tak Jadi Kena Pajak, Tetap Bebas PPN

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

Rabu, 01 Januari 2025 | 07:37 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pengumuman! Harga Jual Eceran Rokok yang Baru Resmi Berlaku Hari Ini

Selasa, 31 Desember 2024 | 21:17 WIB CORETAX SYSTEM

Prabowo Luncurkan Coretax System, Diterapkan Mulai 1 Januari 2025

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:45 WIB KINERJA FISKAL

Kinerja APBN 2024, Prabowo: Kita Mampu Kendalikan Defisit