SE-46/PJ/2020

Pakai PP 23/2018 Masih Tetap Bisa Kompensasikan Kerugian, Asalkan …

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 27 Agustus 2020 | 16:25 WIB
Pakai PP 23/2018 Masih Tetap Bisa Kompensasikan Kerugian, Asalkan …

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo memberi penegasan ketentuan terkait dengan kompensasi kerugian bagi wajib pajak yang menggunakan ketentuan PP 23/2018.

Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-46/PJ/2020. Berdasarkan beleid ini, kompensasi kerugian atas penghasilan yang tidak dikenai PPh final bisa dilakukan wajib pajak yang menggunakan ketentuan PP 23/2018 dan menyelenggarakan pembukuan.

“Wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 dan menyelenggarakan pembukuan dapat melakukan kompensasi kerugian atas penghasilan yang tidak dikenai PPh yang bersifat final,” demikian penggalan bagian E angka 2 huruf g.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Dengan demikian, kompensasi kerugian hanya diperkenankan untuk penghasilan yang bukan merupakan objek PPh berdasarkan PP 23/2018. Dengan kata lain, penghasilan itu dikenakan PPh berdasarkan ketentuan umum PPh.

Sementara itu, kerugian atas penghasilan yang menjadi objek PP 23/2018 tidak dapat dikompensasikan. Namun, untuk dapat mengompensasikan kerugian atas penghasilan yang tidak dikenai PPh final terdapat empat ketentuan yang berlaku.

Pertama, kompensasi kerugian dilakukan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun pajak. Kedua, wajib pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah antara penghasilan yang dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum PPh dan penghasilan yang dikenai PPh final.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Ketiga, tahun pajak dikenakannya PPh final berdasarkan PP 23/2018 tetap diperhitungkan sebagai bagian dari jangka waktu kompensasi. Keempat, kerugian pada suatu tahun pajak dikenakannya PPh final berdasarkan PP 23/2018 tidak dapat dikompensasikan pada tahun pajak berikutnya.

Akan tetapi ketentuan poin keempat tidak berlaku jika terdapat kerugian dari penghasilan yang tidak dikenai PPh yang bersifat final. Adapun SE-46/PJ/2020 ditetapkan pada 18 Agustus 2020.Beleid ini dirilis untuk memberikan memberikan pedoman dalam pelaksanaan PP 23 Tahun 2018.

Berlakunya Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-46/PJ/2020 akan sekaligus mencabut ketentuan terdahulu, yaitu SE-42/PJ/2013 dan SE-32/PJ/2014 tentang Penegasan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029