KEBIJAKAN PAJAK

Pakai NIK untuk Layanan Pajak, NPWP Tak Lantas Dihapus dari Sistem

Muhamad Wildan | Senin, 09 Oktober 2023 | 18:00 WIB
Pakai NIK untuk Layanan Pajak, NPWP Tak Lantas Dihapus dari Sistem

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan otoritas tidak akan serta merta menghapus NPWP meski nomor induk kependudukan (NIK) resmi digunakan untuk keperluan administrasi pajak menggantikan NPWP pada tahun depan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan NPWP tetap tersimpan dalam sistem administrasi DJP. Namun, pelayanan pajak diberikan setelah wajib pajak mencantumkan NIK-nya.

"Ketika nanti coretax itu fully implemented, siapapun yang hendak menghubungi DJP ke dalam sistem kami itu harus menggunakan NIK. Jadi, NIK itu semacam key untuk masuk. NPWP masih ada di dalam sistem kita," katanya, dikutip pada Senin (9/10/2023).

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Setelah menunjukkan NIK, lanjut Dwi, sistem akan mengidentifikasi wajib pajak bersangkutan dan menyatakan bahwa NIK sudah padan dengan NPWP.

"Nanti akan di-recognize bahwa yang bersangkutan dulu NPWP-nya sekian dan kemudian bisa mendapatkan layanan-layanan kami," ujarnya.

Hingga saat ini, sudah ada 58,7 juta NIK yang sudah dipadankan dengan NPWP. Dengan demikian, masih terdapat sekitar 12,5 juta wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP.

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

"Saya imbau bagi teman-teman yang belum memadankan NIK dengan NPWP-nya, silakan itu sangat mudah melalui sistem," tutur Dwi.

Sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 112/2022, NIK mulai dipakai sebagai pengganti NPWP mulai 1 Januari 2024. Pihak lain yang selama ini meminta NPWP sebelum memberikan layanan juga harus mulai menggunakan NIK sejak 1 Januari 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak