KEBIJAKAN PAJAK

Pakai NIK untuk Layanan Pajak, NPWP Tak Lantas Dihapus dari Sistem

Muhamad Wildan | Senin, 09 Oktober 2023 | 18:00 WIB
Pakai NIK untuk Layanan Pajak, NPWP Tak Lantas Dihapus dari Sistem

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan otoritas tidak akan serta merta menghapus NPWP meski nomor induk kependudukan (NIK) resmi digunakan untuk keperluan administrasi pajak menggantikan NPWP pada tahun depan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan NPWP tetap tersimpan dalam sistem administrasi DJP. Namun, pelayanan pajak diberikan setelah wajib pajak mencantumkan NIK-nya.

"Ketika nanti coretax itu fully implemented, siapapun yang hendak menghubungi DJP ke dalam sistem kami itu harus menggunakan NIK. Jadi, NIK itu semacam key untuk masuk. NPWP masih ada di dalam sistem kita," katanya, dikutip pada Senin (9/10/2023).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Setelah menunjukkan NIK, lanjut Dwi, sistem akan mengidentifikasi wajib pajak bersangkutan dan menyatakan bahwa NIK sudah padan dengan NPWP.

"Nanti akan di-recognize bahwa yang bersangkutan dulu NPWP-nya sekian dan kemudian bisa mendapatkan layanan-layanan kami," ujarnya.

Hingga saat ini, sudah ada 58,7 juta NIK yang sudah dipadankan dengan NPWP. Dengan demikian, masih terdapat sekitar 12,5 juta wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

"Saya imbau bagi teman-teman yang belum memadankan NIK dengan NPWP-nya, silakan itu sangat mudah melalui sistem," tutur Dwi.

Sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 112/2022, NIK mulai dipakai sebagai pengganti NPWP mulai 1 Januari 2024. Pihak lain yang selama ini meminta NPWP sebelum memberikan layanan juga harus mulai menggunakan NIK sejak 1 Januari 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201