Tampilan menu Lapor di DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak memiliki sejumlah opsi dalam menentukan saluran pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021, salah satunya dengan menggunakan e-form.
Kementerian Keuangan menyebutkan e-form memiliki beberapa keunggulan di antaranya lebih hemat kuota internet. Sebab, pengisian formulir SPT melalui e-form dapat dilakukan secara luring, yang kemudian diunggah kembali ke DJP Online.
"Hal ini akan membantu wajib pajak dalam menghemat kuota internet," sebut Kemenkeu dalam laporan APBN Kita edisi Maret 2022, Rabu (30/3/2022).
Penggunaan e-form juga membuat wajib pajak tidak tidak perlu khawatir jika terjadi putus jaringan selama mengisi formulir. Wajib pajak juga dimungkinkan melakukan pengisian formulir secara luring dalam beberapa waktu tanpa takut kehilangan data.
Dalam hal ini, penggunaan internet hanya dibutuhkan ketika masuk ke dalam akun, mengunduh formulir dan aplikasi viewer, serta mengunggah formulir ke dalam sistem.
DJP meluncurkan aplikasi e-form pada 2016 dan telah melakukan pembaruan untuk mempermudah pelaporan SPT Tahunan. Awalnya, DJP meluncurkan e-form untuk memudahkan wajib pajak mengisi formulir dalam format.xfdl (extensible forms description language).
Selain itu, keunggulan yang ditawarkan oleh aplikasi e-form, yaitu wajib pajak tidak perlu khawatir lagi data csv-nya tidak terbaca oleh aplikasi viewer di kantor pajak atau terjadi gagal unggah ke dalam sistem DJP.
DJP juga telah mengembangkan aplikasi e-form menjadi e-form PDF. Perubahan tersebut membuat aplikasi e-form PDF dapat berjalan di semua sistem operasi dan tidak terbatas pada sistem Microsoft Windows saja sehingga akan semakin memudahkan wajib pajak.
Aplikasi ini juga menyediakan menu impor data csv yang memudahkan wajib pajak mengimpor data yang berjumlah banyak. Selain menu impor data, terdapat juga fitur data prepopulated yang akan menyediakan data yang berasal dari basis data DJP.
"Aplikasi e-form PDF lebih memudahkan wajib pajak orang pribadi dengan jenis formulir 1770, terutama yang menggunakan skema PPh final UMKM," jelas Kemenkeu. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.