KPP PRATAMA SINGKAWANG

Pakai Data Kepemilikan Tanah dan Kendaraan, Petugas Ajak WP Ikut PPS

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Juni 2022 | 16:30 WIB
Pakai Data Kepemilikan Tanah dan Kendaraan, Petugas Ajak WP Ikut PPS

Seorang warga (kanan) dipandu mendaftarkan pajak secara daring oleh petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat dan Maluku (Papabrama) di stan Kanwil DJP Papabrama, Mall Jayapura, Papua, Jumat (24/6/2022). ANTARA FOTO/Indrayadi TH/foc.

SINGKAWANG, DDTCNews - Petugas pajak makin kencang melakukan sosialisasi program pengungkapan sukarela (PPS). Masih ada sisa waktu 2 hari hingga batas waktu, yakni 30 Juni 2022, bagi wajib pajak untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya.

Promosi pun dilakukan oleh unit-unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) di daerah. KP2KP Bengkayang dan KPP Pratama Singkawang di Kalimantan Barat misalnya, menerjunkan petugasnya untuk menyisir alamat wajib pajak potensial untuk diajak ikut PPS.

Dikutip dari siaran pers resmi, petugas memanfaatkan data dan informasi keuangan yang diperoleh dari sejumlah institusi. Misalnya, data tentang aset berupa tanah yang informasinya dibagikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta data tentang aset berupa kendaraan yang diakses dari Polri.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Tim dari KPP Pratama Singkawang melakukan imbauan kepada wajib pajak secara langsung berdasarkan data yang diterima dari berbagai institusi baik dalam maupun luar negeri," ujar kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Singkawang Hasan, dilansir pajak.go.id, Selasa (28/6/2022).

Dalam kunjungan lapangan ini, petugas pun menyampaikan informasi tentang serba-serbi PPS seperti jenis kebijakan PPS, tata cara mengikutinya, hingga manfaat yang bisa didapat wajib pajak jika mengikuti PPS.

"PPS ini sifatnya sukarela namun manfaatnya bagi wajib pajak sangatlah besar. Peserta kebijakan I akan mendapatkan manfaat berupa terhindar dari pengenaan sanksi 200% sementara peserta kebijakan II akan mendapatkan manfaat berupa tidak diterbitkan ketetapan pajak dari tahun 2016-2020," jelas Hasan kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Kantor Pusat DJP sendiri juga menyebarkan email berisi imbauan yang dilengkapi dengan data harta kepada jutaan wajib pajak. Seperti diketahui, otoritas pajak memiliki akses yang luas terhadap data dan informasi keuangan wajib pajak, termasuk rekening di bank.

Saat ini, DJP dapat memanfaatkan data dari skema automatic exchange of information (AEoI), serta dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). DJP juga memulai penerapan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) pada 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN