Seorang warga (kanan) dipandu mendaftarkan pajak secara daring oleh petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat dan Maluku (Papabrama) di stan Kanwil DJP Papabrama, Mall Jayapura, Papua, Jumat (24/6/2022). ANTARA FOTO/Indrayadi TH/foc.
SINGKAWANG, DDTCNews - Petugas pajak makin kencang melakukan sosialisasi program pengungkapan sukarela (PPS). Masih ada sisa waktu 2 hari hingga batas waktu, yakni 30 Juni 2022, bagi wajib pajak untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya.
Promosi pun dilakukan oleh unit-unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) di daerah. KP2KP Bengkayang dan KPP Pratama Singkawang di Kalimantan Barat misalnya, menerjunkan petugasnya untuk menyisir alamat wajib pajak potensial untuk diajak ikut PPS.
Dikutip dari siaran pers resmi, petugas memanfaatkan data dan informasi keuangan yang diperoleh dari sejumlah institusi. Misalnya, data tentang aset berupa tanah yang informasinya dibagikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta data tentang aset berupa kendaraan yang diakses dari Polri.
"Tim dari KPP Pratama Singkawang melakukan imbauan kepada wajib pajak secara langsung berdasarkan data yang diterima dari berbagai institusi baik dalam maupun luar negeri," ujar kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Singkawang Hasan, dilansir pajak.go.id, Selasa (28/6/2022).
Dalam kunjungan lapangan ini, petugas pun menyampaikan informasi tentang serba-serbi PPS seperti jenis kebijakan PPS, tata cara mengikutinya, hingga manfaat yang bisa didapat wajib pajak jika mengikuti PPS.
"PPS ini sifatnya sukarela namun manfaatnya bagi wajib pajak sangatlah besar. Peserta kebijakan I akan mendapatkan manfaat berupa terhindar dari pengenaan sanksi 200% sementara peserta kebijakan II akan mendapatkan manfaat berupa tidak diterbitkan ketetapan pajak dari tahun 2016-2020," jelas Hasan kepada wajib pajak.
Kantor Pusat DJP sendiri juga menyebarkan email berisi imbauan yang dilengkapi dengan data harta kepada jutaan wajib pajak. Seperti diketahui, otoritas pajak memiliki akses yang luas terhadap data dan informasi keuangan wajib pajak, termasuk rekening di bank.
Saat ini, DJP dapat memanfaatkan data dari skema automatic exchange of information (AEoI), serta dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). DJP juga memulai penerapan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) pada 2023. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.