KPP PRATAMA SINGKAWANG

Pakai Data Kepemilikan Tanah dan Kendaraan, Petugas Ajak WP Ikut PPS

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Juni 2022 | 16:30 WIB
Pakai Data Kepemilikan Tanah dan Kendaraan, Petugas Ajak WP Ikut PPS

Seorang warga (kanan) dipandu mendaftarkan pajak secara daring oleh petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat dan Maluku (Papabrama) di stan Kanwil DJP Papabrama, Mall Jayapura, Papua, Jumat (24/6/2022). ANTARA FOTO/Indrayadi TH/foc.

SINGKAWANG, DDTCNews - Petugas pajak makin kencang melakukan sosialisasi program pengungkapan sukarela (PPS). Masih ada sisa waktu 2 hari hingga batas waktu, yakni 30 Juni 2022, bagi wajib pajak untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya.

Promosi pun dilakukan oleh unit-unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) di daerah. KP2KP Bengkayang dan KPP Pratama Singkawang di Kalimantan Barat misalnya, menerjunkan petugasnya untuk menyisir alamat wajib pajak potensial untuk diajak ikut PPS.

Dikutip dari siaran pers resmi, petugas memanfaatkan data dan informasi keuangan yang diperoleh dari sejumlah institusi. Misalnya, data tentang aset berupa tanah yang informasinya dibagikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta data tentang aset berupa kendaraan yang diakses dari Polri.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

"Tim dari KPP Pratama Singkawang melakukan imbauan kepada wajib pajak secara langsung berdasarkan data yang diterima dari berbagai institusi baik dalam maupun luar negeri," ujar kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Singkawang Hasan, dilansir pajak.go.id, Selasa (28/6/2022).

Dalam kunjungan lapangan ini, petugas pun menyampaikan informasi tentang serba-serbi PPS seperti jenis kebijakan PPS, tata cara mengikutinya, hingga manfaat yang bisa didapat wajib pajak jika mengikuti PPS.

"PPS ini sifatnya sukarela namun manfaatnya bagi wajib pajak sangatlah besar. Peserta kebijakan I akan mendapatkan manfaat berupa terhindar dari pengenaan sanksi 200% sementara peserta kebijakan II akan mendapatkan manfaat berupa tidak diterbitkan ketetapan pajak dari tahun 2016-2020," jelas Hasan kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Kantor Pusat DJP sendiri juga menyebarkan email berisi imbauan yang dilengkapi dengan data harta kepada jutaan wajib pajak. Seperti diketahui, otoritas pajak memiliki akses yang luas terhadap data dan informasi keuangan wajib pajak, termasuk rekening di bank.

Saat ini, DJP dapat memanfaatkan data dari skema automatic exchange of information (AEoI), serta dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). DJP juga memulai penerapan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) pada 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025