PMK 44/2020

Pajak UMKM Resmi Ditanggung Pemerintah Selama 6 Bulan, Ini Aturannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 April 2020 | 13:52 WIB
Pajak UMKM Resmi Ditanggung Pemerintah Selama 6 Bulan, Ini Aturannya

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi memperluas penerima insentif pajak yang semula diatur dalam PMK 23/2020 melalui penerbitan PMK 44/2020. Dalam PMK baru ini diatur pula insentif PPh final UMKM ditanggung pemerintah (DTP).

Hal ini termuat dalam Bab III PMK tersebut. Dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai Peraturan Pemerintah No.23/2018, dikenai PPh final sebesar 0,5% dari jumlah peredaran bruto.

“PPh final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung pemerintah,” demikian bunyi Pasal 5 ayat (6) beleid yang pada akhirnya mencabut PMK 23/2020 tersebut. Simak artikel 'Beleid Perluasan Penerima Insentif Pajak Covid-19 Terbit'.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

PPh final DTP yang diterima wajib pajak tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Adapun sesuai Pasal 5 ayat (9), PPh final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.

“Contoh penghitungan PPh final DTP sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini,” demikian bunyi Pasal 5 ayat (10) beleid yang berlaku sejak 27 April 2020 ini.

Selama ini, seperti diuraikan dalam PMK 44/2020, PPh final dilunasi dengan cara pertama, disetor sendiri oleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Kedua, dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.

Baca Juga:
Kemenkeu Thailand Susun RUU Financial Hub, Ada Insentif Pajaknya

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pilihan skema insentif PPh final DTP untuk UMKM diambil dengan sejumlah pertimbangan. Apalagi, Presiden Joko Widodo awalnya ingin tarif PPh final UMKM jadi 0%. Simak artikel ‘PPh UMKM Tidak Jadi 0%, Ini Skema Insentif yang Diambil Pemerintah’.

Dengan skema ini, pelaku UMKM dengan omzet di bawah 4,8 miliar tetap bisa mendapatkan pembebasan PPh selama 6 bulan. Dengan demikian, UMKM diharapkan mampu bertahan di tengah adanya pandemi Covid-19. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:31 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor