KAMBOJA

Pajak Seret, Negara Ini Setop Penerimaan dan Kenaikan Pangkat PNS

Dian Kurniati | Sabtu, 17 Oktober 2020 | 15:01 WIB
Pajak Seret, Negara Ini Setop Penerimaan dan Kenaikan Pangkat PNS

Dua orang penerima tamu bersiap di depan pintu hotel di Kamboja. Sejumlah pemilik hotel di Kamboja mengonfirmasi segera beroperasi pada pertengahan Juni 2020, seiring menurunnya dampak akibat pandemi virus Corona. (Foto: 1uphotelcambodia.com)

PHNOM PENH, DDTCNews - Perdana Menteri Kamboja Hun Sen meminta semua kementerian lebih berhati-hati dalam menggunakan anggaran, lantaran penerimaan pajak sedang seret di tengah pandemi Covid-19.

Hun Sen mengatakan penghematan itu berarti memangkas semua biaya kementerian yang tidak penting. Menurutnya, belanja operasional harus diarahkan untuk mendukung strategi ekonomi Kamboja dalam jangka panjang.

"Artinya, tidak ada kenaikan pangkat PNS atau pengangkatan baru," katanya di Phnom Penh, seperti dikutip Senin (12/10/2020).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Hun Sen mengatakan satu-satunya pos yang mendapat pengecualian adalah untuk posisi Wakil Komandan Angkatan Bersenjata Kamboja, yang saat ini berusia lebih dari 70 tahun, sehingga perlu diganti dengan yang lebih muda.

Menurut Hun Sen, sementara ini ketersediaan anggaran operasional masih dalam kondisi baik karena pemerintah masih memungut pajak dan bea masuk.

Meski demikian, pemerintah perlu memulai langkah penghematan karena ada potensi penerimaan pajak semakin seret, seiring dengan pelemahan ekonomi Kamboja.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Sebelumnya, World Bank memprediksikan perekonomian Kamboja diperkirakan akan mencatat pertumbuhan paling lambat sejak 1994, dengan kontraksi antara -1% hingga -2,9% tahun ini.

Namun, Hun Sen menyebut Kamboja masih memiliki dana untuk semua investasi publiknya, seperti US$400 juta atau Rp5,89 triliun yang baru-baru ini diinvestasikan dalam produksi listrik, serta US$150 juta atau Rp2,2 triliun untuk pembangunan infrastruktur di Provinsi Siem Reap.

"Meski pemerintah tidak mengumpulkan pendapatan setinggi sebelum datangnya Covid-19, kami masih memiliki anggaran yang cukup untuk menutupi pengeluaran kami," ujarnya.

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Pada semester I/2020, APBN Kamboja masih surplus US$150 juta atau Rp2,2 triliun. Penerimaan pajak mencapai US$2,88 miliar atau setara Rp42,41 triliun atau 78% dari target, sedangkan penerimaan kepabeanan dan cukai US$1,81 miliar atau Rp26,77 triliun atau 62% dari target.

Sementara itu, Direktur Lembaga Advokasi dan Kebijakan (Advocacy and Policy Institute/API) Lam Socheat mengingatkan pemerintah agar tidak hanya memperhatikan pengelolaan uang negara ketika ada pandemi, melainkan tetap harus hemat hingga 2021, 2022, dan seterusnya.

"Rakyat membayar pajak untuk membangun negara. Tetapi masyarakat tidak dapat memperoleh penghasilan, sehingga penerimaan pajak negara turun. Karena itu, pemerintah seharusnya hanya mengeluarkan dana untuk kegiatan krusial," katanya.

Dilansir khmertimeskh.com, Socheat juga mengatakan pemerintah harus memerangi semua jenis korupsi agar tidak kehilangan pendapatan lebih banyak lagi, yang pada akhirnya akan melemahkan kapasitas belanja negara. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses