KAMBOJA

Pajak Seret, Negara Ini Setop Penerimaan dan Kenaikan Pangkat PNS

Dian Kurniati | Sabtu, 17 Oktober 2020 | 15:01 WIB
Pajak Seret, Negara Ini Setop Penerimaan dan Kenaikan Pangkat PNS

Dua orang penerima tamu bersiap di depan pintu hotel di Kamboja. Sejumlah pemilik hotel di Kamboja mengonfirmasi segera beroperasi pada pertengahan Juni 2020, seiring menurunnya dampak akibat pandemi virus Corona. (Foto: 1uphotelcambodia.com)

PHNOM PENH, DDTCNews - Perdana Menteri Kamboja Hun Sen meminta semua kementerian lebih berhati-hati dalam menggunakan anggaran, lantaran penerimaan pajak sedang seret di tengah pandemi Covid-19.

Hun Sen mengatakan penghematan itu berarti memangkas semua biaya kementerian yang tidak penting. Menurutnya, belanja operasional harus diarahkan untuk mendukung strategi ekonomi Kamboja dalam jangka panjang.

"Artinya, tidak ada kenaikan pangkat PNS atau pengangkatan baru," katanya di Phnom Penh, seperti dikutip Senin (12/10/2020).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Hun Sen mengatakan satu-satunya pos yang mendapat pengecualian adalah untuk posisi Wakil Komandan Angkatan Bersenjata Kamboja, yang saat ini berusia lebih dari 70 tahun, sehingga perlu diganti dengan yang lebih muda.

Menurut Hun Sen, sementara ini ketersediaan anggaran operasional masih dalam kondisi baik karena pemerintah masih memungut pajak dan bea masuk.

Meski demikian, pemerintah perlu memulai langkah penghematan karena ada potensi penerimaan pajak semakin seret, seiring dengan pelemahan ekonomi Kamboja.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sebelumnya, World Bank memprediksikan perekonomian Kamboja diperkirakan akan mencatat pertumbuhan paling lambat sejak 1994, dengan kontraksi antara -1% hingga -2,9% tahun ini.

Namun, Hun Sen menyebut Kamboja masih memiliki dana untuk semua investasi publiknya, seperti US$400 juta atau Rp5,89 triliun yang baru-baru ini diinvestasikan dalam produksi listrik, serta US$150 juta atau Rp2,2 triliun untuk pembangunan infrastruktur di Provinsi Siem Reap.

"Meski pemerintah tidak mengumpulkan pendapatan setinggi sebelum datangnya Covid-19, kami masih memiliki anggaran yang cukup untuk menutupi pengeluaran kami," ujarnya.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Pada semester I/2020, APBN Kamboja masih surplus US$150 juta atau Rp2,2 triliun. Penerimaan pajak mencapai US$2,88 miliar atau setara Rp42,41 triliun atau 78% dari target, sedangkan penerimaan kepabeanan dan cukai US$1,81 miliar atau Rp26,77 triliun atau 62% dari target.

Sementara itu, Direktur Lembaga Advokasi dan Kebijakan (Advocacy and Policy Institute/API) Lam Socheat mengingatkan pemerintah agar tidak hanya memperhatikan pengelolaan uang negara ketika ada pandemi, melainkan tetap harus hemat hingga 2021, 2022, dan seterusnya.

"Rakyat membayar pajak untuk membangun negara. Tetapi masyarakat tidak dapat memperoleh penghasilan, sehingga penerimaan pajak negara turun. Karena itu, pemerintah seharusnya hanya mengeluarkan dana untuk kegiatan krusial," katanya.

Dilansir khmertimeskh.com, Socheat juga mengatakan pemerintah harus memerangi semua jenis korupsi agar tidak kehilangan pendapatan lebih banyak lagi, yang pada akhirnya akan melemahkan kapasitas belanja negara. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru