BERITA PAJAK HARI INI

Pajak Penghambat Usaha Siap Dihapuskan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 April 2017 | 09:42 WIB
Pajak Penghambat Usaha Siap Dihapuskan

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (13/4) kabar datang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akan menghapuskan sejumlah aturan terkait perpajakan yang dinilai menimbulkan kerumitan sehingga menurunkan tingkat kepatuhan dalam membayar pajak.

Saat ini, Kemenkeu tengah menyaring usulan daftar aturan yang selama ini membebani dunia usaha. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak untuk memberikan suatu kepastian kepada dunia usaha, karena hal itu adalah salah satu tema reformasi perpajakan.

Managing Partner DDTC Darussalam menilai aturan perpajakan yang efektif dan memberikan kepastian akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Implementasinya di lapangan juga tidak menimbulkan multitafsir antara wajib pajak dengan otoritas pajak.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Darussalam menambahkan penghapusan sejumlah peraturan tersebut merupakan satu dari lima pilar dalam reformasi perpajakan. Empat pilar lainnya lanjutnya, berkaitan dengan administrasi perpajakan.

Kabar lainnya datang dari usulan sejumlah perwakilan sektor usaha yang meminta pembenahan kebijakan pajak. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Ini Sejumlah Usulan Pembenahan Pajak dari Sektor Usaha

Sejumlah perwakilan dari sektor usaha menyampaikan usulannya terkait kebijakan pajak yang dinilai akan memberatkan dunia usaha. Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat Usman mengatakan PPN berjenjang memberatkan usaha pertekstilan Indonesia. Industri pertekstilan harusnya tidak dikenakan PPN, tapi dihilirnya saja yang dikenakan. Sekretaris Jenderal Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) Zali Yahya mengatakan untuk sektor kontruksi harusnya PPh Final tidak diberlakukan ganda untuk kontraktor yang menggunakan vendor khusus.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Adapun, Wakil Ketua Umum APINDO Tutum Rahanta mengatakan perlu adanya penyederhanaan pemungutan PPN agar semua pelaku usaha, baik skala kecil maupun besar dapat mudah dalam menjalankan bisnisnya. Sekretaris Perusahaan PT Intiland Development Tbk. Theresia Rustadi mengatakan secara garis besar pajak yang memberatkan bisnis properti adalah PPnBM dan PPh 22, sehingga apabila pajak tersebut dihapuskan akan mendorong pertumbuhan industri properti.

  • Pemerintah Pangkas Pajak Produk DIRE

Sebelumnya, pemerintah melalui Paket Kebijakan Ekonomi Jilid Ke-11 telah memutuskan untuk memangkas pajak penghasilan final bagi produk DIRE berbentuk kontrak investasi kolektif dari yang sebelumnya 5% menjadi 0,5% dan menurunkan BPHTB dari 5% menjadi maksimal 1%. Selain itu, pemerintah juga menegaskan pentingnya memperhatikan terjaganya lahan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terutama yang ada di daerah-daerah baik rumah tapak (landed) maupun hunian vertikal.

  • BI: Dampak Amnesti Pajak Belum Tampak

Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menyatakan dampak amnesti pajak belum terlihat mengingat program tersebut baru saja selesai pada 31 Maret 2017. Kepala Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Hamid Ponco Wibowo berharap ke depan akan memberikan efek tentunya bagi pertumbuhan ekonomi di dalam negeri salah satunya di Jawa Tengah. Dia mengatakan, salah satu sektor yang akan terkena dampak dari pelaksanaan amnesti pajak ini adalah infrastruktur. Menurut dia, ketika sektor infrastruktur menggeliat maka akan memberikan dampak positif bagi sektor ekonomi yang lain.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Swasta Minta Kepastian Bisnis di Proyek Infrastruktur

Keinginan pemerintah meningkatkan peran swasta dalam proyek-proyek infrastruktur sepertinya bakal sulit. Pasalnya, swasta enggan masuk pada proyek infrastruktur yang non komersial. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) bidang infrastruktur Erwin Aksa mengatakan pembangunan infrastruktur yang sifatnya untuk kepentingan publik adalah tugas pemerintah. Namun saat ini pemerintah memiliki keterbatasan anggaran untuk membangun infrastruktur dan membutuhkan peran swasta.

  • Indonesia – Iran Kerjasama Bidang Nanoteknologi

Pemerintah Indonesia dan Iran sepakat untuk memperkuat kerja sama internasional di bidang nanoteknologi. Kesepakatan peningkatan kerja sama ini dilakukan dalam pertemuan coustessy call dengan perwakilan Iran Nanotecnology Initiative Council (INIC). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan penerapan nanoteknologi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan nilai tambah dan memperbaiki kualitas kehidupan manusia melalui peningkatan kualitas produk.

  • Biaya Lebih Murah, Pengusaha Minati Pusat Logistik Berikat

Pemerintah mengklaim Pusat Logistik Berikat (PLB) mendapat respon positif dari pelaku usaha. Pasalnya dengan PLB, pemeriksaan barang tidak lagi dilakukan di luar negeri tetapi bisa dilakukan di dalam negeri. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan sebelum ada PLB di dalam negeri, importir menggunakan PLB yang ada di Singapura dan Malaysia dengan biaya pemeriksaan sekitar Rp8 juta. dengan adanya PLB di dalam negeri, kini biaya pemeriksaan barang menjadi lebih murah yakni sekitar Rp5 juta.

  • Uni Eropa Tak Pasang Deadline dalam Kemitraan Ekonomi

Uni Eropa tidak berambisi menyelesaikan perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif dengan Indonesia dalam waktu dekat. Wakil Sekretaris Jenderal bidang Ekonomi dan Isu Global European External Action Service (EEAS) Christian Leffler mengatakan tidak ada batas waktu dalam melakukan negosiasi Uni Eropa Comprehensive Economics Partnership Agreement (UE CEPA). Baginya, batas waktu penyelesaian perjanjian tidak begitu penting dibandingkan dengan hasil perjanjian. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi