BELGIA

Pajak Orang Kaya Direncanakan Mulai Berlaku 2021

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 November 2020 | 09:59 WIB
Pajak Orang Kaya Direncanakan Mulai Berlaku 2021

Ilustrasi. 

BRUSSELS, DDTCNews – Pemerintah Belgia tengah menyusun proposal untuk bisa memajaki individu kaya mulai tahun fiskal 2021.

Menteri Keuangan Belgia Vincent Van Peteghem mengatakan rencana pungutan bagi orang kaya ini merupakan pajak tambahan yang berfungsi sebagai kontribusi sosial di tengah pandemi Covid-19. Dia mengaku sudah mengantongi restu parlemen dengan koalisi melibatkan 7 partai politik.

"Ini merupakan kontribusi finansial tambahan yang akan diminta dari orang-orang yang memiliki kapasitas terbesar untuk berkontribusi," katanya, dikutip pada Kamis (5/11/2020).

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Vincent menuturkan jika diloloskan parlemen, dampak penerimaan akan dimasukkan dalam penyesuaian anggaran 2021 pada Marat atau April. Dia memproyeksi tambahan penerimaan negara dari pajak orang kaya ini sekitar €250 juta hingga €300 juta dalam setahun atau setara Rp4,2 triliun-Rp5 triliun.

Vincent belum merilis detail kebijakan untuk pungutan pajak orang kaya Belgia yang akan dikenakan pada tahun depan tersebut. Ketentuan terkait subjek, objek, dan tarif pajak akan disampaikan dalam pembahasan dengan parlemen.

Perubahan kebijakan fiskal di Belgia memerlukan dukungan politik yang kuat agar disetujui parlemen. Oleh karena itu, koalisi politik diikat mulai perencanaan kebijakan untuk mengamankan suara mayoritas sebagai strategi utama mengegolkan agenda fiskal pemerintah.

Baca Juga:
Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat

"Untuk kontribusi baru ini saya pikir harus sekitar €250 juta hingga €300 juta," ungkapnya.

Sementara itu, partai oposisi pemerintah juga memberi sinyal tidak akan menjegal upaya pemerintah untuk memajaki orang kaya pada tahun depan. Presiden Partai Liberal Egbert Lachaert menegaskan kelompok politik liberal secara prinsip sepakat dengan rencana pemerintah untuk memajaki orang kaya saat situasi ekonomi sedang sulit akibat pandemi.

"Skema kontribusi dari 1% orang terkaya dapat diterima oleh kami. Saya pikir pendapatan kena pajak ini dimulai dari yang menghasilkan €1 juta atau lebih dengan proyeksi penerimaan €200 juta," imbuhnya seperti dilansir brusselstimes.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:00 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat

Jumat, 26 Juli 2024 | 13:00 WIB PAJAK INTERNASIONAL

AS Tolak Pajak Kekayaan Global 20%, Dianggap Sulit Dikoordinasikan

Kamis, 25 Juli 2024 | 18:00 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Negara G20 Diperkirakan Tak Bakal Setuju Ide Pajak Kekayaan 2 Persen

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses