KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Pajak Minimum Global Segera Berlaku, Uni Eropa Susun Panduan Kebijakan

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 November 2021 | 13:30 WIB
Pajak Minimum Global Segera Berlaku, Uni Eropa Susun Panduan Kebijakan

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Uni Eropa segera menyusun panduan kebijakan untuk penerapan Pilar 2 konsensus tentang pajak minimum global bagi perusahaan multinasional di setiap negara anggota.

Pejabat Uni Eropa mengungkapkan Komisi Eropa akan menyampaikan panduan pelaksanaan pajak minimum global pada 22 Desember 2021. Melalui panduan kebijakan, implementasi konsensus global di seluruh negara anggota Uni Eropa diharapkan dapat berjalan mulus pada 2023.

"Jika Komisi Eropa tidak menyertakan elemen tambahan dalam proposalnya, itu bisa berjalan sangat cepat," kata seorang pejabat Uni Eropa dikutip pada Senin (22/11/2021).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Dia mengungkapkan prinsip dalam konsensus global sudah disetujui oleh 27 negara anggota Uni Eropa. Menurutnya, proses kesepakatan final akan dipercepat oleh Prancis yang menjadi pemimpin Dewan Uni Eropa mulai Januari 2022 hingga Juni 2022.

Selain itu, panduan aturan terkait dengan kebijakan pajak di Uni Eropa wajib dicapai melalui keputusan bulat seluruh negara anggota. Ancaman veto dari negara seperti Irlandia, Estonia, dan Hongaria bisa diminimalisir setelah ketiga negara tersebut setuju dengan konsep konsensus global pada Oktober 2021.

"Negara-negara ini [Irlandia, Estonia, dan Hongaria] telah diberikan jaminan bahwa panduan aturan Uni Eropa tidak akan melangkah jauh dari yang telah disepakati pada tingkat internasional," terangnya.

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Sebelumnya, Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe mengatakan sudah ada jaminan bahwa panduan kebijakan Uni Eropa tidak akan melampaui kesepakatan yang tercapai pada tingkat internasional. Melalui jaminan tersebut, Irlandia tetap bisa mempertahankan tarif PPh badan efektif sebesar 12,5% jika pendapatan perusahaan masih di bawah ambang batas €750 juta per tahun.

"Ini berarti tidak ada kenaikan tarif PPh badan untuk 160.000 perusahaan yang memiliki 1,8 juta pegawai. Mereka akan terus menikmati semua manfaat dari tarif 12,5% yang sudah berlangsung lama," terang Donohoe dikutip dari Tax Notes International. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Jumat, 13 Desember 2024 | 12:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPh Badan Diproyeksi Masih Akan Kontraksi, Ini Kata Menkeu

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan