KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Pajak Minimum Global Segera Berlaku, Uni Eropa Susun Panduan Kebijakan

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 November 2021 | 13:30 WIB
Pajak Minimum Global Segera Berlaku, Uni Eropa Susun Panduan Kebijakan

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Uni Eropa segera menyusun panduan kebijakan untuk penerapan Pilar 2 konsensus tentang pajak minimum global bagi perusahaan multinasional di setiap negara anggota.

Pejabat Uni Eropa mengungkapkan Komisi Eropa akan menyampaikan panduan pelaksanaan pajak minimum global pada 22 Desember 2021. Melalui panduan kebijakan, implementasi konsensus global di seluruh negara anggota Uni Eropa diharapkan dapat berjalan mulus pada 2023.

"Jika Komisi Eropa tidak menyertakan elemen tambahan dalam proposalnya, itu bisa berjalan sangat cepat," kata seorang pejabat Uni Eropa dikutip pada Senin (22/11/2021).

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Dia mengungkapkan prinsip dalam konsensus global sudah disetujui oleh 27 negara anggota Uni Eropa. Menurutnya, proses kesepakatan final akan dipercepat oleh Prancis yang menjadi pemimpin Dewan Uni Eropa mulai Januari 2022 hingga Juni 2022.

Selain itu, panduan aturan terkait dengan kebijakan pajak di Uni Eropa wajib dicapai melalui keputusan bulat seluruh negara anggota. Ancaman veto dari negara seperti Irlandia, Estonia, dan Hongaria bisa diminimalisir setelah ketiga negara tersebut setuju dengan konsep konsensus global pada Oktober 2021.

"Negara-negara ini [Irlandia, Estonia, dan Hongaria] telah diberikan jaminan bahwa panduan aturan Uni Eropa tidak akan melangkah jauh dari yang telah disepakati pada tingkat internasional," terangnya.

Baca Juga:
China Kenakan Bea Masuk 39 Persen atas Impor Brandy dari Eropa

Sebelumnya, Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe mengatakan sudah ada jaminan bahwa panduan kebijakan Uni Eropa tidak akan melampaui kesepakatan yang tercapai pada tingkat internasional. Melalui jaminan tersebut, Irlandia tetap bisa mempertahankan tarif PPh badan efektif sebesar 12,5% jika pendapatan perusahaan masih di bawah ambang batas €750 juta per tahun.

"Ini berarti tidak ada kenaikan tarif PPh badan untuk 160.000 perusahaan yang memiliki 1,8 juta pegawai. Mereka akan terus menikmati semua manfaat dari tarif 12,5% yang sudah berlangsung lama," terang Donohoe dikutip dari Tax Notes International. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN