PMK 61/2022

Pajak Masukan atas BKP sehubungan dengan KMS Tidak Dapat Dikreditkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Juli 2024 | 14:30 WIB
Pajak Masukan atas BKP sehubungan dengan KMS Tidak Dapat Dikreditkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menerangkan pajak masukan yang dibayar atas perolehan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan.

Ketentuan itu juga berlaku untuk pajak masukan yang dibayar atas impor BK dan pemanfaatan BKP tak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri (KMS).

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 PMK 61/2022, diatur bahwa pajak masukan yang dibayar atas perolehan BKP/JKP sehubungan dengan KMS, tidak dapat dikreditkan,” sebut Kring Pajak di media sosial, Rabu (17/7/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sebagai informasi, PPN KMS adalah PPN yang terutang atas kegiatan membangun bangunan, baik baru maupun lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan.

Kegiatan pembangunan menjadi terutang PPN KMS jika bangunan yang didirikan akan digunakan untuk tempat tinggal atau kegiatan usaha, memiliki luas minimal 200 meter persegi, dan dibangun sekaligus atau bertahap dalam waktu tidak lebih dari 2 tahun.

PPN KMS yang terutang sebesar 20% dari tarif PPN dikalikan dengan jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan tidak termasuk tanah. Dengan demikian, PPN yang dikenakan sebesar 2,2% dari biaya bangunan di luar biaya perolehan tanah.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dasar pengenaan pajak dari PPN KMS berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

PPN KMS terutang sejak saat dimulainya pembangunan sampai dengan bangunan selesai dibangun. PPN wajib disetor ke kas negara paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja