INGGRIS

Pajak Layanan Digital Berlaku, Facebook Masih Pakai Tarif Lama

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 September 2020 | 18:00 WIB
Pajak Layanan Digital Berlaku, Facebook Masih Pakai Tarif Lama

Ilustrasi. (DDTCNews)

LONDON, DDTCNews—Tak seperti perusahaan teknologi multinasional lainnya, Facebook Inc. belum akan menaikkan tarif layanan digital seiring dengan diterapkannya pajak layanan digital (digital services tax/DST) di Inggris.

Jubir Facebook menyatakan korporasi belum berniat untuk mengalihkan beban pajak layanan digital kepada pelanggan di Inggris. Perusahaan digital multinasional asal AS saat ini masih mengkalkulasi penerapan DST kepada kegiatan bisnis.

"Kami terus menilai dampak undang-undang Inggris," katanya dikutip Selasa (8/9/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Untuk sementara waktu, biaya pelanggan bisnis periklanan Facebook di Inggris belum akan melihat perubahan tarif. Namun, tak menutup kemungkinan penyesuaian harga dilakukan Facebook seperti yang sudah dilakukan Google, Apple dan Amazon.

Seperti dilansir Tax Notes International, pajak layanan digital Inggris berlaku atas pendapatan konsolidasi global suatu perusahaan dalam setahun yang sudah melebihi £500 juta atau setara dengan Rp8,1 triliun.

Kemudian, pajak layanan digital tersebut juga berlaku untuk pendapatan yang diperoleh dari pasar domestik Inggris lebih dari £25 juta atau Rp454 miliar. Kebijakan ini diumumkan pada Juli 2020 dan mulai berlaku surut pada 1 April 2020.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Perusahaan teknologi seperti Apple, Google dan Amazon saat ini sudah menyesuaikan tarif. Per 1 September 2020, Google melakukan penyesuaian tarif iklan yang dibeli dari platform Google Ads dan YouTube.

Kemudian, Apple meningkatkan tarif bagi pengembang di App Store sebesar 2%. Hal serupa dilakukan Amazon dengan meningkatkan biaya bagi pelapak dan pihak ketiga asal Inggris yang berjualan di platform e-commerce Amazon.

Pemerintah Inggris menyatakan kebijakan DST hanya bersifat sementara sambil menunggu konsensus global tercapai yang diperkirakan rampung akhir tahun ini. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan konsensus global justru molor hingga tahun depan.

Di sisi lain, penerapan aksi unilateral pajak digital ini juga berpeluang meningkatkan tensi ketegangan perdagangan negara-negara Eropa dengan AS, selaku markas utama sebagian besar perusahaan digital global berasal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar