INGGRIS

Pajak Layanan Digital Berlaku, Facebook Masih Pakai Tarif Lama

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 September 2020 | 18:00 WIB
Pajak Layanan Digital Berlaku, Facebook Masih Pakai Tarif Lama

Ilustrasi. (DDTCNews)

LONDON, DDTCNews—Tak seperti perusahaan teknologi multinasional lainnya, Facebook Inc. belum akan menaikkan tarif layanan digital seiring dengan diterapkannya pajak layanan digital (digital services tax/DST) di Inggris.

Jubir Facebook menyatakan korporasi belum berniat untuk mengalihkan beban pajak layanan digital kepada pelanggan di Inggris. Perusahaan digital multinasional asal AS saat ini masih mengkalkulasi penerapan DST kepada kegiatan bisnis.

"Kami terus menilai dampak undang-undang Inggris," katanya dikutip Selasa (8/9/2020).

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Untuk sementara waktu, biaya pelanggan bisnis periklanan Facebook di Inggris belum akan melihat perubahan tarif. Namun, tak menutup kemungkinan penyesuaian harga dilakukan Facebook seperti yang sudah dilakukan Google, Apple dan Amazon.

Seperti dilansir Tax Notes International, pajak layanan digital Inggris berlaku atas pendapatan konsolidasi global suatu perusahaan dalam setahun yang sudah melebihi £500 juta atau setara dengan Rp8,1 triliun.

Kemudian, pajak layanan digital tersebut juga berlaku untuk pendapatan yang diperoleh dari pasar domestik Inggris lebih dari £25 juta atau Rp454 miliar. Kebijakan ini diumumkan pada Juli 2020 dan mulai berlaku surut pada 1 April 2020.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Perusahaan teknologi seperti Apple, Google dan Amazon saat ini sudah menyesuaikan tarif. Per 1 September 2020, Google melakukan penyesuaian tarif iklan yang dibeli dari platform Google Ads dan YouTube.

Kemudian, Apple meningkatkan tarif bagi pengembang di App Store sebesar 2%. Hal serupa dilakukan Amazon dengan meningkatkan biaya bagi pelapak dan pihak ketiga asal Inggris yang berjualan di platform e-commerce Amazon.

Pemerintah Inggris menyatakan kebijakan DST hanya bersifat sementara sambil menunggu konsensus global tercapai yang diperkirakan rampung akhir tahun ini. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan konsensus global justru molor hingga tahun depan.

Di sisi lain, penerapan aksi unilateral pajak digital ini juga berpeluang meningkatkan tensi ketegangan perdagangan negara-negara Eropa dengan AS, selaku markas utama sebagian besar perusahaan digital global berasal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global