KOREA SELATAN

Pajak Korporasi Naik, Investasi Menyusut

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Agustus 2019 | 15:51 WIB
Pajak Korporasi Naik, Investasi Menyusut

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Investasi domestik menyusut 20 triliun won (sekitar Rp 236 triliun). Kondisi ini terjadi setelah pemerintahan Moon Jae-in menaikkan pajak perusahaan maksimum dari 24,2% menjadi 27,5%.

Korea Economic Research Institute (KERI) menyampaikan kenaikan tarif pajak perusahaan adalah faktor utama dalam penurunan lapangan kerja dan pendapatan rumah tangga di negara itu. Hal tersebut juga memengaruhi tingkat pertumbuhan ekonomi.

“Jika pajak perusahaan meningkat, biaya pengguna dari modal dan investasi menyusut. Jika investasi menyusut, rasio peralatan modal turun, yang mengarah ke turunnya produktivitas tenaga kerja dan penghasilan yang diperoleh,” demikian pernyataan KERI, seperti dikutip pada Jumat (2/8/20190).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

KERI mengestimasi investasi asing di Korea Selatan menyusut 3,72% setiap tahun ketika tarif pajak perusahaan dinaikkan 1 poin persentase. Dengan kenaikan 3,3% dalam tarif pajak perusahaan teratas, banyak yang lebih memilih untuk berinvetasi di luar Korea Selatan.

Kenaikan tersebut membuat investasi ke luar Korea Selatan naik 6,70 triliun won (sekitar Rp79 triliun). Sementara itu, investasi asing di Korea Selatan turun 3,60 triliun won (sekitar Rp42 triliun). Secara total, Korea Selatan telah melewatkan 10,30 triliun won (sekitar Rp121 triliun) dalam peluang investasi.

KERI mengatakan kenaikan pajak menyebabkan 49% dari total investasi domestik pergi ke luar negeri. Kenaikan tarif pajak perusahaan memiliki pengaruh signifikan terhadap tren eksodus modal terbaru dari Korea Selatan.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Seperti dilansir businesskorea.co.kr, mereka juga memperkirakan kenaikan pajak perusahaan akan mengurangi produk domestik bruto (PDB) Korea Selatan sebesar 0,31% dalam jangka pendek dan diperkirakan akan turun sebesar 2,34% dalam jangka panjang.

Dewan Penasihat Ekonomi (Council of Economic Advisers/CEA) juga menyampaikan kenaikan pajak atas perusahaan akan berdampak langsung kepada penghasilan rumah tangga dan berpengaruh terhadap konsumsi rumah tangga. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN