KOREA SELATAN

Pajak Korporasi Naik, Investasi Menyusut

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Agustus 2019 | 15:51 WIB
Pajak Korporasi Naik, Investasi Menyusut

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Investasi domestik menyusut 20 triliun won (sekitar Rp 236 triliun). Kondisi ini terjadi setelah pemerintahan Moon Jae-in menaikkan pajak perusahaan maksimum dari 24,2% menjadi 27,5%.

Korea Economic Research Institute (KERI) menyampaikan kenaikan tarif pajak perusahaan adalah faktor utama dalam penurunan lapangan kerja dan pendapatan rumah tangga di negara itu. Hal tersebut juga memengaruhi tingkat pertumbuhan ekonomi.

“Jika pajak perusahaan meningkat, biaya pengguna dari modal dan investasi menyusut. Jika investasi menyusut, rasio peralatan modal turun, yang mengarah ke turunnya produktivitas tenaga kerja dan penghasilan yang diperoleh,” demikian pernyataan KERI, seperti dikutip pada Jumat (2/8/20190).

Baca Juga:
Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

KERI mengestimasi investasi asing di Korea Selatan menyusut 3,72% setiap tahun ketika tarif pajak perusahaan dinaikkan 1 poin persentase. Dengan kenaikan 3,3% dalam tarif pajak perusahaan teratas, banyak yang lebih memilih untuk berinvetasi di luar Korea Selatan.

Kenaikan tersebut membuat investasi ke luar Korea Selatan naik 6,70 triliun won (sekitar Rp79 triliun). Sementara itu, investasi asing di Korea Selatan turun 3,60 triliun won (sekitar Rp42 triliun). Secara total, Korea Selatan telah melewatkan 10,30 triliun won (sekitar Rp121 triliun) dalam peluang investasi.

KERI mengatakan kenaikan pajak menyebabkan 49% dari total investasi domestik pergi ke luar negeri. Kenaikan tarif pajak perusahaan memiliki pengaruh signifikan terhadap tren eksodus modal terbaru dari Korea Selatan.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Seperti dilansir businesskorea.co.kr, mereka juga memperkirakan kenaikan pajak perusahaan akan mengurangi produk domestik bruto (PDB) Korea Selatan sebesar 0,31% dalam jangka pendek dan diperkirakan akan turun sebesar 2,34% dalam jangka panjang.

Dewan Penasihat Ekonomi (Council of Economic Advisers/CEA) juga menyampaikan kenaikan pajak atas perusahaan akan berdampak langsung kepada penghasilan rumah tangga dan berpengaruh terhadap konsumsi rumah tangga. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?