KOREA SELATAN

Pajak Korporasi Naik, Investasi Menyusut

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Agustus 2019 | 15:51 WIB
Pajak Korporasi Naik, Investasi Menyusut

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Investasi domestik menyusut 20 triliun won (sekitar Rp 236 triliun). Kondisi ini terjadi setelah pemerintahan Moon Jae-in menaikkan pajak perusahaan maksimum dari 24,2% menjadi 27,5%.

Korea Economic Research Institute (KERI) menyampaikan kenaikan tarif pajak perusahaan adalah faktor utama dalam penurunan lapangan kerja dan pendapatan rumah tangga di negara itu. Hal tersebut juga memengaruhi tingkat pertumbuhan ekonomi.

“Jika pajak perusahaan meningkat, biaya pengguna dari modal dan investasi menyusut. Jika investasi menyusut, rasio peralatan modal turun, yang mengarah ke turunnya produktivitas tenaga kerja dan penghasilan yang diperoleh,” demikian pernyataan KERI, seperti dikutip pada Jumat (2/8/20190).

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

KERI mengestimasi investasi asing di Korea Selatan menyusut 3,72% setiap tahun ketika tarif pajak perusahaan dinaikkan 1 poin persentase. Dengan kenaikan 3,3% dalam tarif pajak perusahaan teratas, banyak yang lebih memilih untuk berinvetasi di luar Korea Selatan.

Kenaikan tersebut membuat investasi ke luar Korea Selatan naik 6,70 triliun won (sekitar Rp79 triliun). Sementara itu, investasi asing di Korea Selatan turun 3,60 triliun won (sekitar Rp42 triliun). Secara total, Korea Selatan telah melewatkan 10,30 triliun won (sekitar Rp121 triliun) dalam peluang investasi.

KERI mengatakan kenaikan pajak menyebabkan 49% dari total investasi domestik pergi ke luar negeri. Kenaikan tarif pajak perusahaan memiliki pengaruh signifikan terhadap tren eksodus modal terbaru dari Korea Selatan.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Seperti dilansir businesskorea.co.kr, mereka juga memperkirakan kenaikan pajak perusahaan akan mengurangi produk domestik bruto (PDB) Korea Selatan sebesar 0,31% dalam jangka pendek dan diperkirakan akan turun sebesar 2,34% dalam jangka panjang.

Dewan Penasihat Ekonomi (Council of Economic Advisers/CEA) juga menyampaikan kenaikan pajak atas perusahaan akan berdampak langsung kepada penghasilan rumah tangga dan berpengaruh terhadap konsumsi rumah tangga. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga