PROVINSI SUMATERA BARAT

Pajak Kendaraan Dinas Belum Dilunasi, Pemprov Tahan Pencairan DBH

Dian Kurniati | Senin, 06 Juni 2022 | 10:30 WIB
Pajak Kendaraan Dinas Belum Dilunasi, Pemprov Tahan Pencairan DBH

Ilustrasi.

PADANG, DDTCNews - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah meminta 12 pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya untuk segera melunasi pajak kendaraan bermotor atas kendaraan dinas yang belum dibayarkan.

Mahyeldi mengatakan setiap pemda memiliki kewajiban untuk membayar pajak atas kendaraan dinas masing-masing. Menurutnya, pembayaran pajak tersebut menjadi salah satu kriteria dalam penyaluran dana bagi hasil (DBH).

"Sesuai Pergub No. 11/2018, DBH bisa dicairkan setelah daerah membayar pajak kendaraan pelat merah minimal 90%," katanya, dikutip pada Senin (6/6/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Dari 19 kabupaten/kota di Sumbar, lanjut Mahyeldi, baru 7 yang membayar pajak atas kendaraan dinasnya. Ketujuh kabupaten/kota tersebut meliputi Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kota Solok, Kota Pariaman, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, dan Kota Sawahlunto.

Alhasil, Pemprov Sumbar baru dapat mencairkan dana bagi hasil kepada 7 kabupaten/kota tersebut. Sementara itu, pada 12 kabupaten/kota lainnya, akan menunggu pelunasan pajak kendaraan bermotor atas kendaraan dinas.

Seperti dilansir sumbar.jpnn.com, pemprov akan membagikan DBH dengan nominal yang bervariasi antardaerah. Nilai DBH yang diberikan berkisar Rp4 miliar hingga Rp7 miliar per daerah sesuai dengan pajak yang dikumpulkan dari wilayah tersebut.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Saat ini, pemprov juga masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai dengan 15 Juni 2022. Pemberian insentif pajak tersebut diatur dalam Pergub No. 7/2022 yang diteken Mahyeldi.

Insentif yang diberikan pemprov terdiri atas pembebasan denda 100% atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan BBNKB, serta gratis BBNKB untuk mutasi kendaraan dari dalam dan luar Sumbar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?