PROVINSI SUMATERA BARAT

Pajak Kendaraan Dinas Belum Dilunasi, Pemprov Tahan Pencairan DBH

Dian Kurniati | Senin, 06 Juni 2022 | 10:30 WIB
Pajak Kendaraan Dinas Belum Dilunasi, Pemprov Tahan Pencairan DBH

Ilustrasi.

PADANG, DDTCNews - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah meminta 12 pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya untuk segera melunasi pajak kendaraan bermotor atas kendaraan dinas yang belum dibayarkan.

Mahyeldi mengatakan setiap pemda memiliki kewajiban untuk membayar pajak atas kendaraan dinas masing-masing. Menurutnya, pembayaran pajak tersebut menjadi salah satu kriteria dalam penyaluran dana bagi hasil (DBH).

"Sesuai Pergub No. 11/2018, DBH bisa dicairkan setelah daerah membayar pajak kendaraan pelat merah minimal 90%," katanya, dikutip pada Senin (6/6/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dari 19 kabupaten/kota di Sumbar, lanjut Mahyeldi, baru 7 yang membayar pajak atas kendaraan dinasnya. Ketujuh kabupaten/kota tersebut meliputi Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kota Solok, Kota Pariaman, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, dan Kota Sawahlunto.

Alhasil, Pemprov Sumbar baru dapat mencairkan dana bagi hasil kepada 7 kabupaten/kota tersebut. Sementara itu, pada 12 kabupaten/kota lainnya, akan menunggu pelunasan pajak kendaraan bermotor atas kendaraan dinas.

Seperti dilansir sumbar.jpnn.com, pemprov akan membagikan DBH dengan nominal yang bervariasi antardaerah. Nilai DBH yang diberikan berkisar Rp4 miliar hingga Rp7 miliar per daerah sesuai dengan pajak yang dikumpulkan dari wilayah tersebut.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Saat ini, pemprov juga masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai dengan 15 Juni 2022. Pemberian insentif pajak tersebut diatur dalam Pergub No. 7/2022 yang diteken Mahyeldi.

Insentif yang diberikan pemprov terdiri atas pembebasan denda 100% atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan BBNKB, serta gratis BBNKB untuk mutasi kendaraan dari dalam dan luar Sumbar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN