PROVINSI SUMATERA BARAT

Pajak Kendaraan Dinas Belum Dilunasi, Pemprov Tahan Pencairan DBH

Dian Kurniati | Senin, 06 Juni 2022 | 10:30 WIB
Pajak Kendaraan Dinas Belum Dilunasi, Pemprov Tahan Pencairan DBH

Ilustrasi.

PADANG, DDTCNews - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah meminta 12 pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya untuk segera melunasi pajak kendaraan bermotor atas kendaraan dinas yang belum dibayarkan.

Mahyeldi mengatakan setiap pemda memiliki kewajiban untuk membayar pajak atas kendaraan dinas masing-masing. Menurutnya, pembayaran pajak tersebut menjadi salah satu kriteria dalam penyaluran dana bagi hasil (DBH).

"Sesuai Pergub No. 11/2018, DBH bisa dicairkan setelah daerah membayar pajak kendaraan pelat merah minimal 90%," katanya, dikutip pada Senin (6/6/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Dari 19 kabupaten/kota di Sumbar, lanjut Mahyeldi, baru 7 yang membayar pajak atas kendaraan dinasnya. Ketujuh kabupaten/kota tersebut meliputi Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kota Solok, Kota Pariaman, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, dan Kota Sawahlunto.

Alhasil, Pemprov Sumbar baru dapat mencairkan dana bagi hasil kepada 7 kabupaten/kota tersebut. Sementara itu, pada 12 kabupaten/kota lainnya, akan menunggu pelunasan pajak kendaraan bermotor atas kendaraan dinas.

Seperti dilansir sumbar.jpnn.com, pemprov akan membagikan DBH dengan nominal yang bervariasi antardaerah. Nilai DBH yang diberikan berkisar Rp4 miliar hingga Rp7 miliar per daerah sesuai dengan pajak yang dikumpulkan dari wilayah tersebut.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Saat ini, pemprov juga masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai dengan 15 Juni 2022. Pemberian insentif pajak tersebut diatur dalam Pergub No. 7/2022 yang diteken Mahyeldi.

Insentif yang diberikan pemprov terdiri atas pembebasan denda 100% atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan BBNKB, serta gratis BBNKB untuk mutasi kendaraan dari dalam dan luar Sumbar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses